INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 205/Pdt.G/2026/PN Mtr | Biharie Radjeshkoemar Narain | PT Multi Jaya Lombok | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 205/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------
2. Menetapkan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan:-------------------
- Perjanjian Pengembalian Pembayaran, No. 001/MJL-SHU.PROJECT/V/2025 tanggal 03 Juni 2025;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perjanjian Pengembalian Pembayaran, No. 001/MJL-SHU.PROJECT/V/2025 tanggal 25 Juni 2025;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bukti transfer dari PENGGUGAT tanggal 17 Maret 2026 kepada rekening a.n. Nadia Hasan di PT Bank Central Asia Tbk No. 0561043042 jo. Cek PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mataram No. CGK 769694 tanggal 05 April 2026;------------------------------------------------------------
Adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap PENGGUGAT atas hubungan hukum sebagaimana petitum 2 (dua) di atas;------------------------------
4. Menyatakan Perjanjian Pengembalian Pembayaran, No. 001/MJL-SHU.PROJECT/V/2025 tanggal 25 Juni 2025 berakhir secara hukum akibat adanya ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, sebesar:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Rp 262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang timbul dari Perjanjian Pengembalian Pembayaran, No. 001/MJL-SHU.PROJECT/V/2025 tanggal 03 Juni 2025;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Rp 182.056.350,- (seratus delapan puluh dua juta lima puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) yang timbul dari Perjanjian Pengembalian Pembayaran, No. 001/MJL-SHU.PROJECT/V/2025 tanggal 25 Juni 2025, dan;----------------------------------------------------------
- Rp 66.000.000,- (enam puluh enam juta Rupiah) yang timbul dari bukti transfer dari PENGGUGAT tanggal 17 Maret 2026 kepada rekening a.n. Nadia Hasan di PT Bank Central Asia Tbk No. 0561043042 jo. Cek PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mataram No. CGK 769694 tanggal 5 April 2026;---------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta kekayaan milik TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan sita jaminan yang akan diajukan kemudian;------
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono, naar redelijkheid en billijkheid);----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
