| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.MUTHMAINNAH H, S.H. 2.NI MADE SAPTINI, S.H. 3.Danny Curia Novitawan. S.H |
DENI ARDIAN | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-641 /N.2.10/Enz.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa ia terdakwa Deni Ardian bersama-sama dengan saksi Rusnan (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Homestay Manggis Dusun Eyat Kandel Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa dan saksi Rusnan sepakat untuk berjualan Narkotika jenis sabu agar mendapatkan keuntungan dapat mengkonsumsi narkotika secara gratis atau cuma-cuma, yang mempunyai modal untuk membeli sabu adalah sasi Rusnan, sedangkan terdakwa bertugas untuk mencari pembelinya selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa bersama saksi Rusnan membeli narkotika jenis sabu di tema terdakwa sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang saksi Rusnan kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 32 (tiga puluh dua) paket untuk dijual kembali dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket kemudian untuk mengetahui kwalitas sabu yang dibelinya, terdakwa dan saksi Rusnan mengambil 2 (dua) paket sabu untuk mereka konsumsi. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 terdakwa mengajak saksi Rusnan ke Café di Desa Suranadi Kecamatan Narmada untuk menjual sabu tersebut lalu pada pukul 21.00 Wita, ada pembeli yang merupakan teman terdakwa membeli 2 (dua) paket sabu dengan harga Rp.200.000,-. (dua ratus ribu rupiah), sepulang dari cafe mereka menunju ke di Homestay Manggis Dusun Eyat Kandel dan meeka menginap di homestay tersebut selanjutnya pada Selasa tanggal 04 November 2025 pukul 00.45 Wita, terdakwa mendapat pesan dari temannya yang memesan sabu sebanyak 4 (empat) paket, lalu terdakwa mengambil 4 (empat) paket sabu dari saksi Rusnan dan mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang bernama Qori, tak lama kemudian Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba melakukan pennagkapan terhadap terdakwa. Bahwa terdakwa dalam jual beli Narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Terdakwa membeli, menjual Narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis sabu tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U KEDUA: ------------Bahwa ia terdakwa Deni Ardian bersama-sama dengan saksi Rusnan (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Homestay Manggis Dusun Eyat Kandel Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------- Pada waktu dan tempat tersebut Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual Narkotika jenis sabu lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan : - 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, Kode A.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laborataoris Kriminalistik No. Lab: 1620/ NNF/ 2025 tanggal 08 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 14118/ 2025/ NF s/d 14145/2021/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman berupa sabu tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. -----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KETIGA : ------------Bahwa ia terdakwa Deni Ardian bersama-sama dengan saksi Rusnan (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Homestay Manggis Dusun Eyat Kandel Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang kejadiannya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------- -----------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelum terjadinya penangkapan terhadap terdakwa sempat mengkonsumsi sabu di dekat rumah terdakwa dengan cara tutup botol atau bong lengkap dengan tutupnya yang berisi air, 2 (dua) buah pipet, pipa kaca, korek gas, aluminium foil atau kertas rokok yang digunakan untuk kompor, sabu dimasukkan kedalam pipa kaca dan dibakar agar sabu lengket dipipa kaca selanjutnya pipa kaca dimasukkan kedalam pipet kemudian pipet kaca tersebut kembali dibakar dengan menggunakan korek api gas yang ujungnya disambung menggunakan alumunium foil atau kertas rokok untuk kompor, setelah itu sabu yang sudah dibakar menguap dan uap tersebut dihisap dari pipet yang lain dibong tersebut dan terdakwa terasa segar apabila telah mengkonsumsi sabu selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dan hasil pemeriksaan urine terdakwa dengan No.NAR-R1.02369/LHU/BLKPK/XI /2025, tanggal 4 November 2025, perihal pemeriksaan sampel urin positif mengandung METAMFETAMINA. ----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
