Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.NI MADE SAPTINI, S.H.
2.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
3.SULVIANY, S.H., M.H.
SATRIA WIRAYUDA Alias SATRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 638 /N.2.10./Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE SAPTINI, S.H.
2BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA WIRAYUDA Alias SATRIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa SATRIA WIRAYUDA Alias SATRIA pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di salah satu SMA di Kopang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita ketika terdakwa bertemu dengan Sdr. OBRES (Orang yang tidak dikenal) di salah satu SMA di Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Saat itu terdakwa membeli Narkotika diduga jenis Shabu kemasan 1 klip plastik dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdr. OBRES tersebut. Setelah itu terdakwa membawa shabu tersebut kembali kerumah terdakwa di Dusun Bengkel Utara, Rt/Rw-002/000, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kab. Lombok Barat.
  • Bahwa setelah sampai di rumah, selanjutnya terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 5 klip plastik dengan berat masing – masing klip sebanyak 1 (satu) gram Shabu. Lalu terdakwa membagi isi klip plastik bening tersebut masing – masing menjadi berisikan 10 poket. Sehingga total keseluruhan pembagian menjadi 50 (lima puluh poket). Kemudian terdakwa telah menjual 40 (empat puluh) poket Shabu dalam kurun waktu selama 4 hari.
  • Bahwa disaat yang bersamaan beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat mendapat informasi disalah satu rumah di Dusun Bengkel Utara, Rt/Rw-002/000, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kab. Lombok Barat sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 14.30 Wita beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat melakukan pengintaian terhadap rumah terdakwa. Selanjutnya beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan :
  1. 1 (satu) buah klip plastik transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) poket klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Bruto 3,288 gram dan Netto 0,541 gram dengan diberi kode A1 s/d kode A10. Ditemukan di lubang pembuangan air kamar mandi.
  2. 1 (satu) buah pipa kaca ditemukan didalam lemari sepatu terdakwa;
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Realme C11 2021 warna biru muda dengan Nomor Imei 1 : 865462056821453/01, Imei 2 : 865462056821446/01 dengan nomor HP yang terpasang XL : 085945889755 dan 085945597825 ditemukan didapur dalam keadaan sedang mengisi daya baterai;
  4. 1 (satu) buah tas slempang warna army yang didalamnya berisikan uang tunai sebanyak Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ditemukan didalam jok sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (hijau tua), nomor polisi : DR 6860 MQ dengan nomor rangka : MH3SG319LK969881 dan nomor mesin : G3E4E-1988480.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Lombok Barat.

  • Terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1398/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 dari Kepolisian RI Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik barang bukti kode A1 s/d kode A10 adalah benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

ATAU

 

Kedua :

------------ Bahwa ia SATRIA WIRAYUDA Alias SATRIA pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bengkel Utara, Rt/Rw-002/000, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kab. Lombok Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat mendapat informasi disalah satu rumah di Dusun Bengkel Utara, Rt/Rw-002/000, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kab. Lombok Barat sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 14.30 Wita beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat melakukan pengintaian terhadap rumah terdakwa. Selanjutnya beberapa anggota Sat Narkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan :
  1. 1 (satu) buah klip plastik transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) poket klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Bruto 3,288 gram dan Netto 0,541 gram dengan diberi kode A1 s/d kode A10. Ditemukan di lubang pembuangan air kamar mandi.
  2. 1 (satu) buah pipa kaca ditemukan didalam lemari sepatu terdakwa;
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Realme C11 2021 warna biru muda dengan Nomor Imei 1 : 865462056821453/01, Imei 2 : 865462056821446/01 dengan nomor HP yang terpasang XL : 085945889755 dan 085945597825 ditemukan didapur dalam keadaan sedang mengisi daya baterai;
  4. 1 (satu) buah tas slempang warna army yang didalamnya berisikan uang tunai sebanyak Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ditemukan didalam jok sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (hijau tua), nomor polisi : DR 6860 MQ dengan nomor rangka : MH3SG319LK969881 dan nomor mesin : G3E4E-1988480.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Lombok Barat.

  • Terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1398/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 dari Kepolisian RI Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik barang bukti kode A1 s/d kode A10 adalah benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya