Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr 1.Achmad Afriansyah, S.H
2.KADEK YOGI BARHASPATI, SH
3.I DEWA GEDE AGUNG PUTRA DIATMIKA, S.H.
4.AQSHA HANANTARA SALIM, SH
Muhammad Isnaini Als Snen Bin H. Abu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-237/N.2.16/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Afriansyah, S.H
2KADEK YOGI BARHASPATI, SH
3I DEWA GEDE AGUNG PUTRA DIATMIKA, S.H.
4AQSHA HANANTARA SALIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Isnaini Als Snen Bin H. Abu[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-04/N.2.16/Ft.1/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

NIK

:

:

MUHAMMAD ISNAINI Alias SNEN Bin H.ABU

5207050204860002

Tempat lahir

:

Salit

Umur /  tangal lahir

:

40 tahun / 02 April 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT.009/RW.003, Dsn. Salit, Desa Seminar Salit, Kec.Brang Rea, Kab.Sumbawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Perangkat Desa (sesuai KTP), pernah menjabat sebagai Kasi Pelayanan, Plh. Sekretaris Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan di Desa Seminar Salit pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SMA (Tamat)

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :
  1. Penangkapan
  2. Penahanan

- Penyidik

- Penuntut Umum

 

:

 

:

:

Tidak dilakukan penangkapan.

 

Tidak dilakukan penahanan.

Dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sejak tanggal 02 April 2026 s/d 21 April 2026

 

  1. DAKWAAN  :

PRIMAIR

---------- Bahwa ia TERDAKWA MUHAMMAD ISNAINI Alias SNEN Bin H.ABU (selanjutnya disebut TERDAKWA) selaku Kasi Pelayanan Desa Seminar Salit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2017 dari tanggal 01 Januari 2017 s/d tanggal 30 September 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa ABAS RIADY, kemudian selaku Plh. Sekretaris Desa Desa Seminar Salit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Penunjukan Plh. Sekretaris Desa Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2017 dari tanggal 01 Oktober 2017 s/d tanggal 31 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Desa ABAS RIADY, kemudian selaku Sekretaris Desa Desa Seminar Salit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 dari tanggal 01 Januari 2018 s/d tanggal 04 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa ABAS RIADY, kemudian selaku Kaur Perencanaan Desa Seminar Salit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 dari tanggal 04 Mei 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Desa SAPAR WADI, yang dilakukan antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat atau disuatu tempat di dalam daerah Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2017 saat TERDAKWA selaku Kasi Pelayanan Desa Seminar Salit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2017 dari tanggal 01 Januari 2017 s/d tanggal 30 September 2017, sampai TERDAKWA menjadi Plh. Sekretaris Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Penunjukan Plh. Sekretaris Desa Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2017 dari tanggal 01 Oktober 2017 s/d tanggal 31 Desember 2017.
  • Bahwa jumlah anggaran Desa Seminar Salit, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat yang dikelola pada Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp.2.478.945.007-(Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Rupiah) dengan rincian anggaran antara lain:
  1. Pada tahun anggaran 2016 adanya suku bunga bank yang ada pada rekening kas desa seminar salit sejumlah Rp.509.301,- (lima ratus sembilan juta tiga ratus satu rupiah) yang dikelola pada tahun 2017,
  2. Adanya Silpa tahun 2016 yang dikelola kembali pada tahun 2017 sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah),
  3. Berdasarkan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada tahun anggaran 2017, jumlah dana yang ditransfer dari rekening daerah kabupaten Sumbawa barat ke rekening kas desa seminar salit kecamatan brang rea kabupaten Sumbawa barat sejumlah Rp.2.467.763.743,- (dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) yang diajukan oleh pemerintah desa seminar salit sebanyak 7 (tujuh) kali pengajuan pencairan dana dengan rincian sebagai berikut :

No.

No. SP2D

Tanggal

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

02759/LS/4.4.5.2/2017

14 Juni 2017

ADD

215.700.000,00

2.

04523/LS/4.4.5.2/2017

28 Juli 2017

ADD

776.240.768,00

3.

04522/LS/4.4.5.2/2017

28 Juli 2017

DD

475.253.948,00

4.

10643/LS/4.4.5.2/2017

24 November 2017

ADD

140.100.000,00

5.

12948/LS/4.4.5.2/2017

18 Desember 2017

DD

357.894.506,00

6.

13432/LS/4.4.5.2/2017

19 Desember 2017

PBH

22.959.535,00

7.

13663/LS/4.4.5.2/2017

20 Desember 2017

ADD

479.614.986,00

Jumlah 1 s.d 7

2.467.763.743,00

  1. Dan pada tahun anggaran 2017 adanya suku bunga bank yang masuk didalam rekening kas desa seminar salit sejumlah Rp.4.171.968,- (empat juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) antara lain :

No

Tanggal/bulan/tahun (2017)

Masuk Ke Kas Desa

Keterangan

1.

Tanggal 31 Januari 2017

11.966,00

Bunga Bank

2.

Tanggal 28 Februari 2017

10.840,00

Bunga Bank

3.

Tanggal 31 Maret 2017

12.033,00

Bunga Bank

4.

Tanggal 28 April 2017

11.681,00

Bunga Bank

5.

Tanggal 31 Mei 2017

12.121,00

Bunga Bank

6.

Tanggal 30 Juni 2017

56.084,00

Bunga Bank

7.

Tanggal 31 Juli 2017

496.354,00

Bunga Bank

8.

Tanggal 31 Agustus 2017

1.609.038,00

Bunga Bank

9.

Tanggal 29 September 2017

937.475,00

Bunga Bank

10

Tanggal 31 Oktober 2017

126.974,00

Bunga Bank

11

Tanggal 30 November 2017

106.283,00

Bunga Bank

12

Tanggal 31 Desember 2017

781.119,00

Bunga Bank

 

Jumlah :

Rp. 4.171.968,00

Suku Bunga Bank

Sehingga Jumlah anggaran yang dikelola pada tahun anggaran 2017 yaitu a+b+c+d = sejumlah Rp.2.478.945.012,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No.

Sumber Anggaran

Tahun

Jumlah Anggaran

Kas dari rekening Desa Seminar Salit 2017

1.

(Bunga Bank Tahun 2016)

2016

509.301

2.

Silpa Tahun 2016 (Tahun 2017) kas tunai

2017

6.500.000

3.

Total pendapadatan Tranfer Pemda (ADD, DD, BHPRD)

2017

2.467.763.743

4.

Total bunga bang tahun 2017

2017

4.171.968

 

Jumlah 1 s.d 4

Rp.2.478.945.012

  • Bahwa TERDAKWA selaku Plh.Sekretaris Desa Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017 yang melakukan verifikasi terhadap dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang diajukan oleh masing-masing penanggungjawab pelaksana kegiatan melalui Bendahara Desa Saksi ARINI ORINATI,AMd.,Kep kemudian Bendahara Desa membuat dan menerbitkan dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran) melalui aplikasi SESKIUDES sesuai yang diajukan oleh masing-masing bidang, selanjutnya dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang dibuat bendahara desa melalui aplikasi SESKIUDES tersebut diserahkan kembali kepada masing-masing bidang yang mengajukan untuk ditandatangani, dan selanjutnya dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran) tersebut diajukan oleh masing-masing bidang kepada TERDAKWA untuk dilakukan verifikasi dokumen dan disetujui oleh TERDAKWA selaku Plh. Sekretaris Desa, kemudian dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran) tersebut diajukan oleh TERDAKWA kepada Kepala Desa Saksi H.ABAS RIADY,S.H untuk meminta persetujuan dan meminta tanda tangan pada dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang diajukan, setelah dokumen disetujui dan ditandatangani Kepala Desa selanjutnya dokumen diberikan kembali kepada TERDAKWA selaku Plh. Sekretaris Desa, kemudian dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang sudah disetujui tersebut diserahkan kepada Bendahara Desa Saksi ARINI ORINATI,AMd.,Kep sebagai dokumen untuk melakukan penarikan anggaran pada rekening kas Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017 yang dilakukan penarikan anggaran melalui Bank NTB dalam bentuk uang tunai yang dilakukan oleh Bendahara Desa ARINI ORIANTI,AMd.,Keb sebanyak 7 (tujuh) kali penarikan anggaran dan dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD ISNAINI Alias SNEN Bin H.ABU selaku sekretaris desa bersama dengan Kepala Desa H.ABAS RIDAY,S.H sebanyak 6 (enam) kali penarikan anggaran
  • Bahwa Jumlah realisasi anggaran yang digunakan atau dibelanjakan pada pelaksanaan kegiatan dan pekerjaan pada tahun anggaran 2017 berdasarkan bukti rekening koran penarikan anggaran pada Pemerintah Desa Seminar Salit selama pengelolaan tahun anggaran 2017 yaitu sejumlah Rp.2.334.719.805,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus lima rupiah) dengan rincian dan pembiayaan sebagai berikut :

No.

Tanggal

Jumlah (Rp)

Keterangan

1.

Desember 2016

3.250.000,00

Arini Orianti (Kas Tunai)

2.

14/06/2017

215.700.000,00

Arini Orianti

3.

31/07/2017

294.881.000,00

Arini Orianti

4.

03/08/2017

416.092.238,00

Arini Orianti

5.

21/08/2017

187.500.794,00

Arini Orianti

6.

25/09/2017

56.105.000,00

Arini Orianti

7.

26/09/2017

261.705.684,00

Arini Orianti

8.

25/10/2017

10.000.000,00

Arini Orianti

9.

23/11/2017

17.875.000,00

TERDAKWA bersama H. Abas Riady, S.H.

10.

24/11/2017

110.100.000,00

TERDAKWA bersama H. Abas Riady, S.H.

11.

14/12/2017

30.000.000,00

TERDAKWA bersama H. Abas Riady, S.H.

12.

20/12/2017

240.086.000,00

TERDAKWA bersama H. Abas Riady, S.H.

13.

28/12/2017

407.725.000,00

TERDAKWA bersama H. Abas Riady, S.H.

14.

06/04/2018

83.699.089,00

TERDAKWA bersama H. Abas Riady, S.H.

JUMLAH

Rp.2.334.719.805,00

 

  • Bahwa adanya Penarikan anggaran sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 14 Desember 2017 telah disetor kembali ke rekening kas Desa Seminar Salit sebesar Rp.11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 14 Desember 2017.

Terhadap jumlah penarikan anggaran tersebut antara lain :

No.

Uraian

Jumlah Anggaran

1.

Total penarikan Anggaran APBDes ditahun 2017 (sebelum penarikan 6 april 2018)

2.251.020.716,00

2.

Penarikan APBdes Tahun 2017 di tangal 6 April 2018

83.699.089,00

3.

Jumlah Penarikan APBDes tahun 2017 (No.1 + No.2)

2.334.719.805,00

4.

Pengembalian atas penarikan pada tgl 14 Desember 2017

(11.750.000,00)

 

Jumlah Penarikan (No.3 – No.4)

2.322.969.805,00

 

  • Bahwa jumlah realisasi pengelolaan penggunaan anggaran selama pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp.2.322.969.805,- (dua milyar tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima rupiah), sehingga jumlah anggaran yang tidak direalisasikan atau yang tidak dibelanjakan pada tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp.155.975.202,- (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus dua rupiah).
  • Bahwa penggunaan anggaran dalam melakukan belanja barang/jasa sesuai yang dianggarkan pada APBDes Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017 yang seharusnya menerima anggaran dalam bentuk uang tunai dari Bendahara Desa yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan pengadaan belanja barang/jasa dan pembangunan pekerjaan fisik sesuai APBDes Desa Seminar Salit ialah penanggungjawab sesuai yang tertuang dalam dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran), akan tetapi atas keputusan dari TERDAKWA selaku sekretaris desa mengambil alih beberapa item kegiatan pengadaan dalam melakukan belanja barang/jasa yang bukan merupakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Plh. Sekretarsi Desa.
  • Bahwa pada saat TERDAKWA menjabat selaku Plh. Sekretaris Desa Seminar Salit, saat itu kondisi Saksi H.ABAS RIADY,S.H selaku Kepala Desa Seminar Salit kurang sehat dan tidak aktif untuk melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Kepala Desa, sehingga TERDAKWA yang berperan aktif memberikan kebijakan dan perintah atas jalannya pengelolaan penggunaan APBDes Desa Seminar Salit tahun anggaran 2017, dengan memberikan kebijakan dan persetujuan dalam melakukan belanja barang/jasa yang dikerjakan dan dilakukan oleh yang bukan selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan sesuai yang tertuang pada APBDes dan dokumen Surat Perintah Pambayaran.
  • Bahwa Realisasi pengelolaan penggunaan anggaran tahun 2017 yang TERDAKWA kelola/kerjakan antara lain :

No

Kegiatan

Sumber Anggaran

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Anggaran (Rp)

Jumlah Anggaran Yang diterima dari Bendahara (Rp)

Pengeluaran Rill (Rp)

Sisa Pembelanjaan / Selisih (Rp)

Yang Mengerjakan/yang bertanggung jawab

1.

Pengantian Pintu Ruang Kantor Desa

ADD

6 Buah

1.500.000

9.000.000

7.965.000

6.965.000

1.000.000

M.ISNAINI (Pintu Kurang

1 Buah)

2.

Pemelihaan Septi Teng Kantor

ADD

1 Paket

4.993.000

4.993.000

4.400.000

3.793.000

607.000

M.ISNAINI

4.

Dispenser Mini

ADD

1 unit

1.500.000

1.500.000

1.327.500

750.000

Saling Menutupi Harga

M.ISNAINI, DEWI SARTIKA

5.

Kulkas satu pintu

ADD

1 unit

1.500.000

1.500.000

1.327.500

2.500.00

M.ISNAINI, DEWI SARTIKA

6.

Peralatan Jaringan Internet Desa

ADD

1 paket

20.000.000

20.000.000

17.700.000

16.800.000

900.000

M.ISNAINI

7.

Laptop

ADD

4 unit

6.000.000

24.000.000

21.240.000

20.800.000

-

SAHRUDDIN, M. ISNIANI, MUNIR, ARINI ORIANTI

8.

Pengadaan UPS Kantor

ADD

3 Unit

900.000

2.700.000

2.389.500

2.250.000

-

SAHRUDDIN, M.ISNIANI, MUNIR, ARINI ORIANTI

9

Printer Epson

ADD

1 unit

3.900.000

3.900.000

3.097.500

2.500.000

-

SAHRUDDIN, M.ISNIANI, MUNIR, ARINI ORIANTI

10.

Kamera

ADD

1 Unit

6.000.000

6.000.000

5.310.000

5.310.000

-

SAHRUDDIN, ISNIANI, MUNIR, ARINI ORIANTI

11.

Pengadaan layar LCD Proyektor

ADD

1 unit

5.000.000

5.000.000

4.425.000

4.425.000

-

SAHRUDDIN, ISNIANI, MUNIR, ARINI ORIANTI

12.

Pengadaan Tanah Lapangan Harapan Jaya

ADD

1 Paket

46.600.000

46.000.000

40.000.000

40.000.000

-

M.ISNAINI

13

Pemeliharaan Atap gedung Kantor Desa

ADD

1 Paket

1.000.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

-

M.ISNAINI Dan JAYA SAPUTRA

14.

Pestisida

ADD

7 botol

100.000

700.000

686.000

686.000

-

M.ISNAINI

15.

Net Volly

DDS

2 Buah

250.000

500.000

442.500

442.500

-

M.ISNAINI

16.

Bola Volly

DDS

2 buah

500.000

1.000.000

885.000

885.000

-

M.ISNAINI

17.

Tiang Net

DDS

2 paket

350.000

700.000

619.000

619.000

-

M.ISNAINI

18.

Jaring Pengaman

DDS

1 Paket

5.000.000

5.000.000

4.225.000

-

4.425.000

M.ISNAINI (Uang dipakai Pribadi)

19.

Kostum Tim Volly

DDS

2 Regu

1.300.000

2.600.000

2.301.000

2.301.000

-

M.ISNAINI

20.

Jaring Pengaman Kcl

ADD

1 Paket

3.600.000

3.600.000

3.186.000

3.186.000

-

M.ISNAINI (dialihkan pembelian Kontum Volly)

21.

Itik Pok Ternak Seminar,Salit dan Harapan Jaya

ADD

500 Ekor

100.000

50.000.000

44.250.000

39.250.000

5.000.000

M.ISNAINI DAN DARUSSALAM

22.

Ayam Pedaging Pok  balong Jatu

ADD

290 Ekor

100.000

29.000.000

25.000000

-

25.000.000

M.ISNAINI (Uang dipakai Pribadi)

23.

Bibit Rambutan 

DDS

160 pohon

120.000

19.200.000

16.992.000

38.860.000

3.000.000

M.ISNAINI DAN DARUSSALAM

24.

Bibit Duren 

DDS

120 Pohon

150.000

18.000.000

15.930.000

M.ISNAINI DAN DARUSSALAM

25.

Bibit Mangka 

DDS

41 Pohon

100,000

4.100.000

3.628.500

M.ISNAINI DAN DARUSSALAM

26.

Bibit Kelengkeng 

DDS

60 pohon

120.000

7.200.000

5.310.000

M.ISNAINI DAN DARUSSALAM

27.

Semen Mesjid Al - Mutmainah Batu Melik

ADD

200 Sak

93.000

18.600.000

70.000.000

30 Sak

51.315.000

M. ISNAINI (uang yang dipergunakan pembelian material adalah sebesar Rp.895.000, -

 

 

Kemudian Rp 9.780.000 tersangka diserahkan kepada SANAPIAH (Wakil BPD) untuk pembelian Kayu sehingga anggaran tersebut merupakan tanggung jawab SANAPIAH.

28.

Pasir 

ADD

56 Kubik

 120.000

6.720.000

8 Saprolet

29.

Batu

ADD

40 kubik

 120.000

4.800.000

5 Kubik

30.

Bata Merah

ADD

16.000 butir

 700

11.200.000

19 lonjor

31.

Besi 10

ADD

40 lonjor

65.000

2.600.000

14 lonjor

32.

Besi 6

ADD

31 lonjor

30.000

930.000

 

895.000,

33.

Kawat Ikat

ADD

5 Kg

20.000

100.000

34.

Spandek 6 Mter

ADD

45 lembar

240.000

10.800.000

35.

Paku Spandek

ADD

7 kg

20.000

140.000

36.

Papan Cor

ADD

16 lembar

40.000

640.000

37.

Papan Asplang

ADD

8 lembar

40.000

320.000

38.

Paku Campur

ADD

11 kg

20.000

220.000

39.

Konsen

ADD

22 batang

120.000

2.640.000

40.

Usuk

ADD

30 batang

40.000

1.200.000

41.

Cat Kayu

ADD

8 kaleng

65.000

520.000

42.

Tiner

ADD

8 kaleng

30.000

240.000

43.

Cat Tembok

ADD

6 Galon

130.000

780.000

44.

Kaca Jendela

ADD

30 Meter

100.000

3.000.000

45.

Klamik

ADD

100 Kotak

75.000

7.500.000

46.

Benang

ADD

1 gulung

4.833

4.833

47.

Mesin Cukur Pangkas Rambut Luky

ADD

2 unit

300.000

600.000

531.000

531.000

-

 

48.

Lemari

ADD

1 buah

1.000.000

1.000.000

885.000

88.500

885.000

88.500

-

 

49.

Gunting

ADD

2 buah

.50.000

100.000

 

50.

Meja

ADD

1 buah

Rp.400.000

400.000

354.000

354.000

-

 

51.

Kursi

ADD

1 buah

Rp.350.000

350.000

309.750

309.750

-

 

52.

Kain penutup

ADD

2 buah

Rp.100.000

200.000

117.000

117.000

-

 

53..

Kaca

ADD

2 buah

Rp.300.000

600.000

531.000

531.000

-

 

54.

Papan Nama Kelompok

DDS

5 Buah

Rp.750.000

3.750.000

3.318.750

3.318.750

-

 

Jumlah

 

 

308.469.500

 

91.247.000

 

 

  • Dari uraian kegiatan pekerjaan pada tabel di atas, yang TERDAKWA kerjakan pada tahun anggaran 2017, yang terhadap anggaran seluruhnya 100% setelah dipotong pajak sudah TERDAKWA terima dari Bendahara Desa Saksi ARINI ORINATI,AMd.,Kep disertai dengan adanya bukti penerimaan kwitansi yang TERDAKWA tandatangani sebesar Rp.308.469.500.- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah), dan yang  menerima uang atas pekerjaan tersebut adalah TERDAKWA sendiri.
  • berdasarkan hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat adanya temuan kerugian keuangan Negara dari anggaran yang diterima TERDAKWA dari jumlah anggaran sebesar Rp.308.469.500-(Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) yang diperuntukkan untuk melakukan pengadaan belanja barang/jasa dengan temuan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.91.247.000- (Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) (TA 2017) yang tidak bisa TERDAKWA pertanggungjawabakan sampai dengan sekarang.
  • Kemudian TERDAKWA tidak dapat menunjukkan bukti dukung dan mempertanggungjawabkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.1.466.400-(Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) yang diterima TERDAKWA untuk Perjalanan Dinas sebagai Sekretaris Desa (TA. 2017) dan Perjalanan Dinas sebagai Kasi Pelayanan (TA. 2017).
  • Bahwa TERDAKWA memiliki tanda bukti uang penerimaan dari setiap kegiatan yang TERDAKWA kerjakan berupa Kwitansi yang dibuat oleh Bendahara Desa Saksi ARINI ORINATI,AMd.,Kep, namun untuk Kwitansi yang bisa TERDAKWA tunjukkan hanya sebagian saja dan sebagian lagi kwitansi tersebut dipegang oleh Bendahara Desa Saksi ARINI ORINATI,AMd.,Kep. Adapun Kwitansi penerimaan uang yang TERDAKWA terima antara lain :
  1. Peralatan Jaringan Internet Desa yang nilai anggarannya sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)  yang dimana dalam Kwitansi Penerimaan ditanda tangani oleh tersangka M.ISNAINI sebesar Rp.15.900.000- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) , tertanggal 23 Agustus 2017.
  2. Pengadaan Ayam Pedaging sebesar Rp.25.665.000,- (Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang tanda tangan di Kwitansi tersangka Sendiri M.ISNAINI, tertanggal 02 Januari 2018.
  3. Jaring Pengaman nilai anggaran Rp.5.000.000-(Lima Juta Rupiah) yang terima berdasarkan Kwitansi an.ISNAINI sebesar Rp.4.859.000-( Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) tertanggal 02 Januari 2018.
  4. Papan Nama Kelompok yang nilai anggarannya sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dimana dalam Kwitansi Penerimaan ditanda tangani oleh tersangka M.ISNAINI sebesar Rp.3.318.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Delaoan Belas Ribu Rupiah), tertanggal 02 Januari 2018.
  5. Pemberian Bantuan Mejid Al- Mutmainah Batu Melik yang nilai anggaran sebesar Rp.72.959.333,- (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) dengan nilai anggaran yang tersangka terima dari bendahara desa sesuai bukti kwitansi penerimaan sejumlah Rp.70.000.000,-( Tujuh Puluh Juta Rupiah ).
  6. Pemberian bantuan Itik Ds.Seminar Salit nilai anggaran Rp.50.000.000-(Lima Puluh Juta Rupiah) tertanggal 29 Sept 2017 dengan kwitansi penerimaan pembayaran ditanda tangani oleh DARUSSALAM namun terhadap anggarannya tersangka yang menerima dan melakukan kegiatan pengadaan tersebut.

Bahwa dari sisa pembelanjaan tersebut harusnya TERDAKWA setorkan kembali ke Rekening Desa Seminar Salit/Negara namun kenyataannya dari sisa pembelanjaan tersebut tidak TERDAKWA setorkan baik melalui Rekening Desa Seminar Salit maupun ke Rekening Negara, melainkan uang sisa pembelanjaan tersebut TERDAKWA gunakan untuk keperluan Pribadi.

  • Bahwa saat TERDAKWA menjabat selaku Plh.Sekretaris Desa tahun 2017, TERDAKWA melakukan kegiatan pengadaan belanja barang material untuk pembangunan rehab Masjid Dusun Batu Melik Desa Seminar Salit dengan jumlah anggaran sejumlah Rp.72.959.333,-(Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), dan setelah di potong pajak jumlah anggaran yang TERDAKWA terima dari Bendahara Desa Saksi ARINI ORIANTI,AMd.,Kep sejumlah Rp.70.000.000,-( Tujuh Puluh Juta Rupiah) sesuai bukti kwitansi penerimaan sejumlah Rp.70.000.000-(Tujuh Puluh Juta Rupiah), selanjutnya TERDAKWA melakukan belanja barang material antara lain :

No

Uraian

Jumlah

1.

Semen

30 Zak

2.

Pasir

8 M3 (Pick Up)

3.

Batu Merah

5.000 Butir

4.

Besir ukuran 10

19 lonjor

5.

Besi ukuran 6

14 lonjor

6.

Kawat ikat

2 Kg

terhadap barang material tersebut TERDAKWA serahkan kepada Saksi A.GANI selaku pengurus Masjid Al-mutmainna Dusun Batu Melik Desa Seminar Salit, dan dilakukan pencatatan barang yang diserahkan dan yang diterima oleh Saksi A.GANI sendiri dengan harga barang material yang TERDAKWA belanjakan tersebut sebesar Rp.895.000-(Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan dilakukan pemeriksaan pengelolaan penggunaan anggaran atas pengadaan yang TERDAKWA lakukan tersebut dengan hasil temuan nilai Kerugian Keuangan Negara yang tidak bisa TERDAKWA pertanggungjawabakan sampai dengan sekarang sebesar Rp.51.315.000-( Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), yang menjadi kesalahan yang TERDAKWA lakukan, dan mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam TERDAKWA melakukan penglolaan/penggunaan APBDes Desa Seminar Salit.

  • Bahwa berdasarkan tugas, fungsi dan tanggungjawab TERDAKWA sebagai Plh. Sekretaris Desa adalah salah satunya memverifikasi keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa, namun TERDAKWA saat menjabat selaku Plh.Sekretaris Desa tidak pernah membuat dan melakukan pengecekan terhadap  laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa yang dibuat oleh kaur keuangan desa dan bendahara desa dengan ada beberapa laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa yang tidak dibuat oleh pemerintah desa seminar salit dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan APBDes Desa Seminar Salit tahun anggaran 2017.
  • Kemudian pada Tahun Anggaran 2018, jumlah anggaran yang dikelola Desa Seminar Salit sejumlah Rp.2.332.795.369-(Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Pulu Sembilan Rupiah) dengan rincian anggaran antara lain :
  1. Adanya Silpa tahun anggaran 2017 yang dikelola kembali pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp.155.975.202,- (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus dua rupiah)
  2. Adanya STS sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yaitu Kelebihan Pajak 2016 yang di setorkan oleh Bendahara Desa atas nama ARINI ORIANTI,AMd.,Kep yang disetorkan ke rekening kas desa pada tanggal 09 April 2018.
  3. Kemudian pada tahun anggaran 2018 adanya suku bunga bank yang masuk pada rekening kas desa seminar salit sejumlah Rp.11.725.020,- (sebelas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua puluh rupiah) yang dikelola pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal/bulan/tahun (2018)

Masuk Ke Kas Desa

Keterangan

1.

Tanggal 31 Januari 2018

763.344

Bunga Bank

2.

Tanggal 28 Februari 2018

691.660

Bunga Bank

3.

Tanggal 29 Maret 2018

767.968

Bunga Bank

4.

Tanggal 30 April 2018

575.795

Bunga Bank

5.

Tanggal 31 Mei 2018

569.377

Bunga Bank

6.

Tanggal 29 juni 2018

1. 086.193

Bunga Bank

7.

Tanggal 31 Juli 2018

1.647.601

Bunga Bank

8.

Tanggal 31 Agustus 2018

1.069.415

Bunga Bank

9.

Tanggal 30 September 2018

1.019.151,55

Bunga Bank

10.

Tanggal 31 Oktober 2018

977.409,92

Bunga Bank

11.

Tanggal 31 November 2018

1.001.681

Bunga Bank

12.

Tanggal 31 Desember 2018

1.555.425

Bunga Bank

 

Jumlah :

11.725.020

Suku Bunga Bank

  1. Bahwa dari rekening koran juga diketahui terdapat dana transfer dari Pemerintah Daerah ke rekening kas Desa Seminar Salit Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.145.095.147,- (dua milyar seratus empat puluh lima juta sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh tujuh rupiah rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

No SP2D

Tanggal

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

0300/LS/4.04.01.02/2018

07/06/2018

ADD

270.200.000

2.

02999/LS/4.04.01.02/2018

07/06/2018

DD

193.996.819

3.

02998/LS/4.04.01.02/2018

07/06/2018

PBH

38.651.209

4.

SP2D 04109

12/07/2018

DD

387.993.637

5.

06422/LS/4.04.01.02/2018

12/09/2018

ADD

134.320.000

6.

0172100321032

27/11/2018

ADD

718.249.278

7.

0172100321032

27/11/2018

PBH

13.690.567

8.

SP2D 10462

05/12/2018

DD

387.993.637

 

JUMLAH

2.145.095.147

Sehingga jumlah anggaran yang dikelola pada tahun anggaran 2018 yaitu A+B+C+D = sejumlah Rp.2.332.795.369,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam pulu sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Sumber Anggaran

Tahun

Jumlah Anggaran

Kas dari rekening Desa Seminar Salit 2018

1

Saldo tertanggal 6 April 2018 (Non Jasa Giro)

2018

155.975.202

2

Bunga Selama 2018

2018

11.725.020

3

Total pendapadatan Tranfer Pemda (ADD, DD, BHPRD)

2018

2.145.095.147

4

Kelebihan Potong Pajak 2016

2018

20.000.000

 

Jumlah 1 s.d 4

2.332.795.369

  • Bahwa Jumlah realisasi penggunaan anggaran yang dikelola pada pemerintah desa seminar salit pada tahun anggaran 2018 berdasarkan jumlah penarikan anggaran pada rekening Koran Kas Desa sejumlah Rp.2.108.047.592-(Dua Milyar Seratus Delapan Juta Empat Puluh tujuh Lima ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)
  • Bahwa jumlah total anggaran yang dikelola, jumlah anggaran yang digunakan dan jumlah anggaran yang tidak digunakan/tidak direalisasikan oleh pemerintah desa seminar salit pada APBDes Desa Seminar Salit selama tahun anggaran 2017 dan selama tahun anggaran 2018 ialah :

No

Jumlah anggaran yang dikelola

Jumlah anggaran yang digunakan

Jumlah anggaran yang tidak digunakan

tahun

1.

Rp.2.478.945.007

Rp.2.322.969.805

Rp.155.975.202

(Silpa)

2017

2.

Rp.2.332.795.369

Rp.2.108.047.592

Rp.224.747.777

2018

JML

Rp.4.655.765.174

Rp.4.431.017.397

-

2017/2018

 

  • Bahwa TERDAKWA pada tahun 2018 selaku Sekretaris Desa Desa Seminar Salit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 dari tanggal 01 Januari 2018 s/d tanggal 04 Mei 2018, kemudian selaku Kaur Perencanaan Desa Seminar Salit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 dari tanggal 04 Mei 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018.
  • Bahwa dari hasil audit pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat, TERDAKWA tidak dapat menunjukkan bukti dukung dan mempertanggungjawabkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.900.000-(Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang diterima TERDAKWA untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah selaku Kaur Perencanaan (TA. 2018).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 700-K/002/ltda-KSB/2021 tanggal 15 Oktober 2021, Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Seminar Salit, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat TA. 2017 dan 2018, yang menjadi temuannya ialah adanya perbuatan penyimpangan yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dengan jumlah temuan pada tahap pemeriksaan khusus sejumlah Rp.691.427.682,- (enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
  1. Jumlah temuan indikasi kerugian keuangan Negara pada tahun 2017 sebesar Rp.452.256.276,- (empat ratus lima puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) (hasil pemeriksaan khusus terlampir); dan
  2. Jumlah temuan indikasi kerugian keuangan Negara pada tahun 2018 sebesar Rp.239.171.406,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus enam rupiah)

Dengan sebaran temuan indikasi kerugian keuangan Negara sebagai berikut :

No.

Penanggungjawab

Uraian

Nilai (Rp)

1.

ARINI ORIANTI, AMd.Keb

Sisa Perjalanan Dinas Bendahara Desa (TA. 2017)

856.800

Pajak yang belum disetor ke kas Negara (TA. 2017):

91.885.611

 

 

PPN                            : Rp.63.172.989

 

 

 

Pph Psl 22                 : Rp.7.604.385

 

 

 

Pph Psl 21                 : Rp.19.828.101

 

 

 

Pph Psl 23                 : Rp.1.280.136

 

 

 

Pajak atas belanja yang tidak direalisasikan (TA. 2017)

18.261.615

 

 

Sisa penyisihan uang fisik untuk pajak fisik (TA. 2017)

45.268.083,33

 

 

Kas tunai (SiLPA Tahun 2016) (TA. 2017)

3.250.000,00

 

 

Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah (TA. 2018)

630.000

 

 

Sisa penyisihan uang fisik untuk pajak fisik (TA. 2018)

6.852.484

 

 

Sisa kas yang belum disetor ke rekening Desa (TA. 2018)

77.107.117

Jumlah temuan tidak dapat dipertanggungjawabkan

244.111.710

2.

Darussalam

Sisa Perjalanan Dinas sebagai Kasi Kesejahteraan (TA.2017)

1.269.000

 

 

Selisih pekerjaan fisik berdasarkan hitungan DPUPRPP (TA.2017)

43.882.093

Jumlah temuan tidak dapat dipertanggungjawabkan

45.151.093

3.

Eli Ermawati

Sisa Perjalanan Dinas (TA. 2017)

1.015.200

 

 

Selisih pekerjaan fisik berdasarkan hitungan DPUPRPP Kabupaten Sumbawa Barat (TA. 2017)

52.787.313

 

 

Sisa Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebagai Kaur Tata Laksana dan Umum (TA. 2018)

1.530.000

Jumlah temuan tidak dapat dipertanggungjawabkan

55.332.513

4.

M. Isnaini

Perjalanan Dinas sebagai Sekretaris Desa (TA. 2017)

1.128.000

 

 

Perjalanan Dinas sebagai Kasi Pelayanan (TA. 2017)

338.400

 

 

Sisa Penggantian Pintu Ruangan Kantor Desa (TA. 2017)

1.000.000

 

 

Sisa Pemeliharaan Septi Tang Kantor Desa (TA. 2017)

607.000

 

 

Sisa Pengadaan Peralatan Jaringan Internet Desa (TA. 2017)

900.000

Pihak Dipublikasikan Ya