| Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN ACHMADI als. IMIN, pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2025 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Nopember 2025, di dusun Jeringo Lauk desa Jeringo Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 15 Oktober 2025 saksi SARTINI datang menitipkan sepeda motornya merk Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol DR 6508 EG ke rumah adiknya yang bernama SUHARNI untuk diservis.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2025 sekitar jam 10.00 wita, datang terdakwa IMIN kerumah saksi SUHARNI yang merupakan bibinya, kemudian terdakwa menghampiri saksi SUHARNI yang sedang memasak lalu menyampaikan keinginannya untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk dipakai kerumah bapaknya, namun permintaan terdakwa ditolak oleh saksi SUHARNI karena saksi SUHARNI akan memakai sepeda motor tersebut untuk pergi bekerja. Namun kemudian secara diam-diam terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mencari kunci kontak sepeda motor dan terdakwa menemukan kuncinya di atas lemari, dan selanjutnya terdakwa dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi SUHARNI membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy milik saksi SARTINI. Dan ketika saksi SUHARNI hendak berangkat bekerja tidak menemukan sepeda motor milik saksi SARTINI ditempatnya semula sehingga saksi SUHARNI langsung memberitahu kakaknya bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh terdakwa IMIN dan meminta kepada saksi SARTINI untuk mencari terdakwa. Akhirnya terdakwa berhasil ditemukan oleh saksi SARTINI dirumah bapaknya. Setelah ditanya, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor milik bibinya dan sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terdakwa di Babakan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun setelah itu terdakwa buru-buru pergi dan menghilang tidak memberitahukans ecara jelas nama dan alamat penerima gadai sehingga saksi SARTINI maupun sakis SUHARNI kesulitan menemukan sepeda motornya. Dan oleh penerima gadai, sepeda motor milik saksi SARTINI telah beberapa kali dioper gadai hingga berhasil diamankan pada saksi SITI SARAH alias SITI.
~ 2 ~
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SARTINI menderita kerugian sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa MUHAIMIN ACHMADI als. IMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------- |