| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 42/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.NI LUH PT MIRAH TD, S.H. 2.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H 3.SULVIANY, S.H., M.H. |
AAN Als. AN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 593 /N.2.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa AAN alias AN bersama dengan Sdr. RIZALDI Als ZALDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Merdeka Raya Gang Patibiku Kel. Karang Pule Kec. Sekarbela Kota Mataram atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pencurian yang dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; pencurian secara bersama – sama dan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
