Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
282/Pdt.Bth/2025/PN Mtr 1.MIPTAHUL JANNAH
2.RUSLAN AHMAD
ROHANIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 282/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIPTAHUL JANNAH
2RUSLAN AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU ERWIN JUNIARDI, S.H. dkMIPTAHUL JANNAH
2LALU ERWIN JUNIARDI, S.H. dkRUSLAN AHMAD
Tergugat
NoNama
1ROHANIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan;
 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
 
3. Menyatakan hukum, sita Eksekusi terhadap Objek Eksekusi yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mtr Jo. Nomor 372/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Tanggal 16 Oktober 2025, tidak dapat dilaksanakan atau setidak-tidaknya ditangguhkan;
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
 
3. Menyatakan sah dan berharga perlawanan Para Pelawan terhadap pelaksanaan Sita Eksekusi pembayaran uang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mtr Jo. Nomor 372/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Tanggal 16 Oktober 2025;
 
4. Menetapkan penundaan seluruh proses pelaksanaan eksekusi pembayaran uang yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi/Terlawan, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
 
5. Menyatakan hukum, ketidakhadiran Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi dalam Aanmaning, dapat dikategorikan sebagai ketidakhadiran berdasarkan alasan yang sah;
 
6. Menyatakan hukum, Penetapan Objek Sita Eksekusi yaitu berupa Tanah dan bangunan dengan SHM No. 2230/Desa Gerung Selatan, Luas 98 M?2;, atas nama Ruslan Ahmad, yang terletak di Griya Reyan Indah Blok AD3, Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah tidak sah;
 
7. Menyatakan hukum, sita Eksekusi terhadap Objek Sita Eksekusi berupa Tanah dan bangunan dengan SHM No. 2230/Desa Gerung Selatan, Luas 98 M?2;, atas nama Ruslan Ahmad, yang terletak di Griya Reyan Indah Blok AD3, Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mtr Jo. Nomor 372/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Tanggal 16 Oktober 2025, adalah tidak sah;
 
 
8. Menyatakan hukum, sita Eksekusi terhadap Objek Eksekusi yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mtr Jo. Nomor 372/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Tanggal 16 Oktober 2025, tidak dapat dilaksanakan atau setidak-tidaknya ditangguhkan;
 
9. Menghukum Terlawan untuk tunduk pada putusan perkara a quo;
 
10. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak