Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2026/PN Mtr 1.YARDEP
2.INEP
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YARDEP
2INEP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya secara prodeo ;
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilaksanakan oleh Para Pemohon pada tanggal 16 Januari 1997 yang dipimpin oleh Pandita : PMy. Sukerti, berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan Nomor : 192/PC.MGB/SKP/KLU/III/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengurus Cabang MAGABUDHI Kabupaten Lombok Utara;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara untuk mendaftarkan perkawinan tersebut di dalam buku register yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta perkawinannya;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya