INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 129/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.M. NASAHAR, S.Ag 2.H. MUHAMMAD SAID, A.Md 3.MOHAMAD ZAINUDDIN 4.MOHAMAD NASRUN, S.Sos |
1.PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk, Cabang Mataram 2.BALAI LELANG PT. KOMPAS JAYA PROPERTI 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM 4.PT. PRAYA ENERGI GAS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 129/Pdt.G/2026/PN Mtr | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, dan TERGUGAT 4 melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 151 tanggal 17 Mei 2017, Akta Perjanjian Kredit No. 205 tanggal 24 Oktober 2017, Akta Perjanjian Kredit No. 207 tanggal 24 Oktober 2017, Addendum Perjanjian Kredit No. 74/PK-MTR/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, Addendum Perjanjian Kredit No. 178/PK-MTR/IX/2018 tanggal 25 September 2018, dan Addendum Perjanjian Kredit No. 179/PK-MTR/IX/2018 tanggal 25 September 2018 dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.284/2017, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.285/2017, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.286/2017, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.445/2017, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.446/2017, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.447/2017 dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
5. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 109/14.03/2025-01, tanggal 29 Juli 2025 dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
6. Memerintahkan TERGUGAT 3 untuk membatalkan Risalah Lelang Nomor 109/14.03/2025-01, tanggal 29 Juli 2025.
7. Menyatakan karena risalang lelang dibatalkan maka terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB: 23.10.000000679.0, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB: 23.10.000000679.0, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB: 23.10.000000681.0 atas nama pemegang hak PT. PRAYA ENERGI GAS batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
8. Menyatakan karena risalah lelang dibatalkan maka terhadap pelaksanaan eksekusi tanggal 15 April 2026 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2026/PN Mtr, tanggal 10 Maret 2026 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
9. Menghukum TERGUGAT 1 untuk mengganti kerugian materill dan immateril sebesar Rp.42.603.242.000 (empat puluh dua milyar enam ratus tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
10. Menghukum TERGUGAT 1 untuk melakukan perikatan perjanjian kredit ulang dengan PARA PENGGUGAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Menghukum TERGUGAT 4 untuk menyerahkan tanpa syarat terhadap :
a. SHM Nomor 188/Desa Pemenang Timur, seluas 2.500 m?2; serta bangunan SPBU No: 54.833.05, sekarang menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB: 23.10.000000679.0 atas nama pemegang hak PT. PRAYA ENERGI GAS.
b. SHM Nomor 1659/Desa Kayangan, seluas 2.500 m?2; serta bangunan SPBU No: 54.833.09, sekarang menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB: 23.10.000000679.0 atas nama pemegang hak PT. PRAYA ENERGI GAS.
c. SHM Nomor 218/Desa Jenggala, seluas 3.568 m?2;, serta bangunan SPBU No: 54.833.12, sekarang menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB: 23.10.000000681.0 atas nama pemegang hak PT. PRAYA ENERGI GAS.
Secara sukarela kepada PARA PENGGUGAT dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Kepolisian RI.
12. Menghukum TURUT TERGUGAT 3 untuk mencabut dan menghapus Sertipikat-sertipikat berikut:
a. SHM Nomor 188/Desa Pemenang Timur, seluas 2.500 m?2; serta bangunan SPBU No: 54.833.05, sekarang menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB: 23.10.000000679.0 atas nama pemegang hak PT. PRAYA ENERGI GAS.
b. SHM Nomor 1659/Desa Kayangan, seluas 2.500 m?2; serta bangunan SPBU No: 54.833.09, sekarang menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB: 23.10.000000679.0 atas nama pemegang hak PT. PRAYA ENERGI GAS.
c. SHM Nomor 218/Desa Jenggala, seluas 3.568 m?2;, serta bangunan SPBU No: 54.833.12, sekarang menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB: 23.10.000000681.0 atas nama pemegang hak PT. PRAYA ENERGI GAS.
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap putusan ini.
14. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
15. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
16. Bahwa apabila putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) atas keterlambatan dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali objek perkara a quo kepada PARA PENGGUGAT. Maka PARA TERGUGAT patut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatannya sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
