| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr | Alexis Sylvain Logier | PT.Scuba Froggy Indonesia (Kantor Kuta) | Pelaksaan Eksekusi Rill |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
kepengurusan izin tinggal Penggugat selama bekerja pada Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat; Menyatakan sebagai hukum bahwa Turut Tergugat ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan Tergugat membayar hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat yaitu komisi bulan September 2018, komisi bulan Oktober 2018, komisi bulan November 2018, dan biaya tiket pesawat serta biaya hotel untuk mengurus visa Penggugat dan juga biaya kepengurusan izin tinggal Penggugat selama bekerja pada Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat; Komisi bulan September 2018 sebesar Rp. 9.892.862,- (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
Biaya tiket pesawat dan hotel pada bulan Januari 2019 untuk mengurus visa dan izin tinggal terbatas sampai dengan bulan Juli 2019 sebesar Rp.4.423.719,- (empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah); Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini; |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Ya |
