INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 216/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | Pemerintah Kota Mataram | 1.ABDULLAH 2.MASNUN |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 216/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum, Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan Hukum Pelawan adalah Pemilik sah dari obyek eksekusi berupa :
- Sertifikat Hak Pakai Nomor: 77, tertanggal 27 November 1999, seluas 3.542 M?2; (tiga ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi), terletak di Kelurahan Ampenan Utara dipergunakan untuk Pecatu Kepala Lingkungan (Kepala Lingkungan Taman Kapitan).
- Sertifikat Hak Pakai Nomor: 78, tertanggal 27 November 1999, seluas 3.375 M?2; (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Ampenan Utara dipergunakan untuk Pecatu Kepala Lingkungan (Kepala Lingkungan Selaparang).
- Sertifikat Hak Pakai Nomor: 79, tertanggal 27 November 1999, seluas 2.591 M?2; (dua ribu lima ratus sembilan puluh satu meter persegi), terletak di Kelurahan Ampenan Utara dipergunakan untuk Pecatu Kepala Lingkungan (Kepala Lingkungan Luput Lauq).
- Sertifikat Hak Pakai Nomor: 80, tertanggal 27 November 1999, seluas 2.820 M?2; (dua ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ampenan Utara dipergunakan untuk Pecatu Kepala Lingkungan (Kepala Lingkungan Pejanggik).
4. Menyatakan hukum Obyek eksekusi tidak dapat Eksekusi (Non Eksekutabel)
5. Menyatakan penetapan eksekusi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
7. Dan atau bila mana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
