INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | PT. Oto Multiartha | 1.Baiq Esparini Kusuma 2.Lalu Samsul Hadi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 122.738.100,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-331-23-00080 tanggal 27 Januari 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00014254.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 3 Februari 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 34 (tiga puluh empat) yaitu di Bulan November Tahun 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
4. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT DLX MC, Tahun : 2022, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ129343, Nomor Mesin : 3NRH761196, Nomor Polisi : DR1239DP, Atas Nama BPKB : Baiq Esparini Kusuma;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50% : 50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 122.738.100,- (seratus dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT DLX MC, Tahun : 2022, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ129343, Nomor Mesin : 3NRH761196, Nomor Polisi : DR1239DP, Atas Nama BPKB : Baiq Esparini Kusuma, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-331-23-00080 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00014254.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 3 Februari 2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT DLX MC, Tahun : 2022, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ129343, Nomor Mesin : 3NRH761196, Nomor Polisi : DR1239DP, Atas Nama BPKB : Baiq Esparini Kusuma apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50% : 50% untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT DLX MC, Tahun : 2022, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ129343, Nomor Mesin : 3NRH761196, Nomor Polisi : DR1239DP, Atas Nama BPKB : Baiq Esparini Kusuma, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mataram cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak .................................. ex aquo et bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
