Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
851/Pid.B/2025/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.NI MADE SAPTINI, S.H.
3.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
SUPARMAN Alias H. MARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 851/Pid.B/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5402/N.2.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2NI MADE SAPTINI, S.H.
3BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN Alias H. MARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa Suparman Alias H. Marlan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat di Angel Restoran Dsn. Gili Trawangan Ds. Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram “ Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  terdakwa mendengar informasi bahwa saksi Mualimin pernah membuang kursi di Lapangan Bola Gili Terawangan dan saksi Muslimin juga hendak membawa kursi-kursi tersebut ke tempat sampah. Kemudian  terdakwa berkata “ saya ambil kursi ini dari pada dibuang”. Selanjtunya pada tanggal 18 juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wita terdakwa sendirian menuju ke Anggel Restaurant dengan menggunakan sepeda listrik, setelah tiba terdakwa mengeluarkan kursi-kursi yang ada di dalam Anggel Restaurant bersama saksi Muslimin,  beberapa saat kemudian datang

 

 

 

 

 

saksi Muhamad Ilham dan Muhammad syukur selaku kusir cidomo yang diminta untuk mengangkut kursi-kursi tersebut, terdakwa menaikkan sejumlah kurang lebih 40 buah kursi kayu ke atas 2 (dua) buah cidomo tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi David Alexandre Guy alias De Faria selaku pemilik 40 kursi tersebut.

  • Bahwa setelah 2 (dua) buah angkutan cidomo telah  penuh terisi kursi kemudian terdakwa mengikuti dari belakang dengan menggunakan  sepeda listrik menuju ke tempat pembuangan sampah seolah-olah kursi-kursi tersebut  telah dibuang dan difoto serta dividiokan oleh saksi Mulimin, kemudian terdakwa menyuruh saksi Mumammad Syukur dan saksi Muhammad Ilham selaku kusir cidomo untuk menaikkan kembali kursi-kursi tersebut untuk dibawa ke warung makan milik terdakwa dan selanjutnya kursi-kursi tersebut dipergunakan oleh terdakwa sebagai sarana tempat duduk di warung milik terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi David Alexandre Guy Alias De faria mengalami kerugian sebesar Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya