INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | RUSMAN HAIR, SS | H. MUHDAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 455.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan rincian : total hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta Rupiah) ditambah seluruh biaya kerugian materiil maupun inmateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah), secara tunai dan selesai;
4. Menyatakan sita jaminan terhadap 1 unit rumah yang berlokasi di Dusun Kecinan Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
6. Dan atau mohon keadilan yang seadil-adilnya menurut hukum ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
