| Dakwaan |
---------- Bahwa mereka terdakwa I ARDIANSYAH bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD ROMI dan terdakwa III M. SUKRON HADI pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 04.12 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Indomaret Bagik Polak Barat Dusun Jogot Barat Desa Bagik Polak Barat Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 04.12 Wita ketika terdakwa I ARDIANSYAH berboncengan menggunakan 1 (satu) unit SPM Vario warna hitam Nopol DR 2661 NH bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD ROMI dan terdakwa III M. SUKRON HADI menuju Indomaret Bagik Polak Barat Dusun Jogot Barat Desa Bagik Polak Barat Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat. Sesampainya di salah satu toko bekas warnet di sebelah utara Indomaret tersebut, terdakwa I ARDIANSYAH dan terdakwa II MUHAMMAD ROMI turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa III M. SUKRON HADI tetap di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya terdakwa I ARDIANSYAH dan terdakwa II MUHAMMAD ROMI berjalan kaki menuju Indomaret tersebut. Sesampainya di sebelah utara toko, lalu terdakwa I ARDIANSYAH memanjat badan terdakwa II MUHAMMAD ROMI hingga naik ke atas tembok, lalu bergantian terdakwa I ARDIANSYAH menarik tangan terdakwa II MUHAMMAD ROMI hingga bersama – sama naik ke atas atap. Sesampainya di atas atap spandek, kemudian terdakwa I ARDIANSYAH membongkar atap spandek tersebut menggunakan kunci pas. Setelah atap terbuka, lalu terdakwa I ARDIANSYAH masuk ke dalam toko dengan merusak plafon sedangkan terdakwa II MUHAMMAD ROMI berjaga di atap sambil mengawasi keadaan sekitar. Saat terdakwa I ARDIANSYAH masuk ke dalam toko Indomaret, tiba – tiba alarm toko berbunyi sehingga terdakwa I ARDIANSYAH memecahkan pintu kaca untuk mencabut alarm. Setelah alarm tidak berbunyi lagi, lalu terdakwa I ARDIANSYAH mengambil : 1 (satu) bungkus rokok juara jambu kretek, 20 (dua puluh) bungkus rokok Raptor, 10 (sepuluh) bungkus rokok Scorpion, 10 (sepuluh) bungkus rokok Djarum Super 12, 16 (enam belas) bungkus rokok Sampoerna Kretek Prima, 10 (sepuluh) bungkus Dji Sam Soe Premium, 10 (sepuluh) bungkus Dji Sam Soe Super Premium, 1 (satu) bungkus Malboro Merah, 14 (empat belas) bungkus rokok Sampoerna 16, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna 12, 16 (enam belas) bungkus rokok Esse Double Change, 9 (Sembilan) bungkus rokok Esse juice, 11 (sebelas) bungkus rokok Dunhil filter 16, 7 (tujuh) bungkus rokok Esse Double Pop, 5 (lima) bungkus rokok Esse Apple Mint, 3 (tiga) bungkus rokok Esse Blue Change, 4 (empat) bungkus rokok Esse Change Filter 3, 4 (empat) bungkus rokok Esse Punch Pop, 2 (dua) bungkus rokok Esse Cigar Purple, 3 (tiga) bungkus rokok Esse Berry Pop, 1 (satu) bungkus rokok Camel White, 24 (dua puluh empat) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang keseluruhan berada dekat etalase kasir dan memasukkannya ke dalam kantong. Selanjutnya terdakwa I ARDIANSYAH naik keatas plafon melalui meja kasir lalu keluar melalui atap dan turun bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD ROMI. Kemudian terdakwa III M. SUKRON HADI menjemput terdakwa I ARDIANSYAH dan terdakwa II MUHAMMAD ROMI lalu pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa I ARDIANSYAH bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD ROMI dan terdakwa III M. SUKRON HADI dilakukan tanpa seijin dari Indomaret Bagik Polak Barat (korban), sehingga Indomaret Bagik Polak Barat (korban) mengalami kerugian keseluruhan + Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUHP. |