| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H. 2.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H. 3.SRI HARYATI, S.H |
AKHMAD HUSNI BIN (Alm) SARKAWI Alias ONYEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 664 /N.2.10/Enz.2/02./2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa AHMAD HUSNI BIN (Alm) SARKAWI ALS ONYEN , bersama sama dengan MUHAMMAD SAHIDIN BIN (Alm) DARMASIH ALIAS SAHIDIN ( dalam Berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Gora Dasan Jangkrik Selagalas, Lingkungan Selagalas, Kecamatan Majeluk Mataram, RT.003 RW.084, Kelurahan pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau tanpa hak memproduksi, mengimpor mengekspore atau menyalurkan, turut serta melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu melebihi 5 gram, yaitu dengan berat bersih 55, n063 (lima pukuh lima koma nol enam tiga) ” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------- Bahwa pada tempat dan waktu tersebut diatas, Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wita berawal ketika rekan saksi I MADE ARIANA yaitu saksi I KOMANG SUGIARTA, Penyidik dari Satnarkoba Polda NTB, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Selagalas Kota Mataram akan ada seseorang untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut kemudian rekan saksi I MADE ARIANA atas nama I KOMANG SUGIARTA melaporkan kepada Kasubdit dengan menindaklanjuti dan mengumpulkan seluruh anggota Tim Opsnal, Selanjutnya, Pada Pukul 20.15 wita telah terpantau 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor berboncengan yang melintas di Jalan Raya wilayah Selagalas yang mana satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, sehingga saksi I MADE ARIANA dan saksi I KOMANG SUGIARTA serta tim opsnal lainnya melakukan pengejaran dan sekitar pukul 20.30 wita tepatnya di Jln. Gora Lingkungan Dasan Jangkrik Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN yang merupakan warga Majeluk Kota Mataram, setelah berhasil mengamankan kemudian salah satu petugas kepolisian mencari saksi umum, setelah memperoleh para saksi umum yaitu saksi KHAERUL dan saksi SAHDI selaku warga setempat, kemudian salah satu petugas kepolisian lainnya menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN dengan menunjukan surat perintah tugas, selanjutnya meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan terhadap diri saksi I MADE ARIANA dan saksi I KOMANG SUGIARTA, setelah saksi KHAERUL dan SAHDI melakukan penggeledahan dengan hasil tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika, kemudian Saksi I MADE ARIANA dan saksi I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan saksi MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan nomor Plat DR 5664 ED, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :--
Dengan total berat bersih seberat 3,597 (tiga koma lima sembilan tujuh) Gram.
Dengan total berat bersih seberat 51,466 (lima satu koma empat enam enam) gram.
Tepatnya dengan cara diselempangkan di dada sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.
Tepatnya di saku belakang bagian kiri celana pendek yang dipergunakan oleh sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.-----------------------------------
Tepatnya di tangan kiri sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.
Tepatnya didalam tas selempang yang dipergunakan oleh MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN.
Bahwa Setelah selesai penggeledahan tersebut, kemudian saksi I MADE ARIANA menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan saksi MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, selanjutnya membawa barang-barang yang ditemukan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Selanjutnya atas perintah dari Kasubdit untuk melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN, kemudian sekitar pukul 22.00 wita telah melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal milik Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN yang beralamat di Jln Transmigrasi Gang Darmayu Rt 003 Lingkungan Majeluk Kelurahan Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram Provinsi NTB, yang mana pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi LALU BADRIANSYAH (Kaling) dan saksi I GEDE YAMUNA selaku Ketua RT, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian telah menemukan barang / benda berupa :---
Tepatnya di atas lantai kamar tidur yang ditempati oleh Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN. Bahwa setelah Selesai melakukan pengembangan penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang atau benda yang ditemukan kepada para saksi. Selanjutnya didalam mobil saksi I MADE ARIANA dan tim opsnal lainnya telah melakukan interogasi terhadap terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dengan menanyakan siapa pemilik barang narkotika jenis shabu kemudian dijawab bahwa pemilik barang tersebut yaitu MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN (dalam Berkas Penuntutan Terpisah), yang keberadaannya di Lembar. Selanjutnya atas keterangan dari Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN, kemudian Kasubdit memerintahkan untuk melakukan pengembangan dengan menuju Lembar yang mana saat itu Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN juga diajak dan berada di dalam mobil. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di gudang las yang beralamat di Desa Bakong Dasan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, saksi I MADE ARIANA dan Tim Satnarkoba Polda NTB kemudian berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya, setelah berhasil mengamankan MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, kemudian salah satu tim opsnal lainnya mencari para saksi yang diketahui bernama M. IBRAHIM dan sdr. YANWAR ROHMAN, setelah memperoleh para saksi, kemudian salah satu tim opsnal menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas dan penangkapan serta penggeledahan terhadap MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN atas dasar keterangan seseorang yang sebelumnya telah ditangkap dan digeledah sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu, setelah itu meminta kepada para saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan terhadap MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu disanggupi oleh para saksi, selanjutnya saksi I MADE ARIANA dan Saksi I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan badan terhadap MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, dari hasil penggeledahan terhadap MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN telah didapat barang berupa :
Tepatnya di badan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN.
Setelah selesai penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN. Selanjutnya Tim Resnarkoba Polda NTB membawa Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, saksi MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN( dalam berkas Penuntutan Terpisah ) dan seluruh barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 500.02/1744-13/DAG/KH-BA/VIII/2025 dari Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram, beradasarkan penimbangan Yang dilakukan AFFAN IBNU RAHMADI, S,T., Penata Muda Tk. I, III-b, NIP. 19900625 201502 1 002, Penera, yang melakukan Penimbangan barangbukti berupa 16 (enam belas) bungkusan yang diduga narkotika jenis shabu milik terdakwa AKHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI alias ONYEN dan hasil penimbangan Polda NTB, didapat : Berat Bersih dari 16 (enam belas) plastic klip transparan yang berisi kristal Putih diduga narkotika jenis shabu adalah 55,063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram. Kemudian dari 55,063 gram tersebut disisihkan untyk pengujian laboratorium di Balai Besar POM mataram seberat 0,160 (nol koma satu enam nol) gram dan disisihkan unguk barang bukti dipersidangan seberat 0,160 (nol koma satu enam nol) gram dan sisanya sebanyak 54,743 (lima empat koma tujuh empat tiga) gram dimusnahkan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Mataram, dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0653, tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penguji yang telah dittd ketua Tim Penguji I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Nama Sample : Kristal Putih Transparan diduga Sahbu Kode A+B an. Terdakwa AKHMAD HUSNI BIN SARKAWI (Alm) Alias ONYEN dan MUHAMMAD SAHIDIN BIN DARMASIH (ALM) Alias SAHIDIN. Jumlah Sample : 1 Bungkus (Netto : 0,1601 gram). Hasil pengujian : Pemerian/Organoleptis : Kristal Putih TRansparan diduga Shabu.
Kesimpulan : Sampel tersebut mangandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa AKHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI alias ONYEN, bahwa barang yang didapat berupa narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 55, 063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram didapat terdakwa dari MUHAMMAD SAHIDIN als ONYEN (dalam Berkas Penuntutan Terpisah, sedangkan MUHAMMAD HASIDIN Mendapatkan barang barang berupa narotiKA Jenis shabu tersebut dari orang yang disebut WARTEL LAPAS BATAM yang dipanggil BLACK (dalam daftar Pencarian Saksi/DPS) . Bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama dengan MUHAMMAD SAHIDIN BIN (Alm) DARMASIH ALIAS SAHIDIN ( dalam Berkas penuntutan terpisah), dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau tanpa hak memproduksi, mengimpor mengekspore atau menyalurkan, turut serta melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu melebihi 5 gram, yaitu dengan berat bersih 55, n063 (lima pukuh lima koma nol enam tiga) ” Tanpa seijin dari pihak /dinas terkait. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal II ayat 11 Undang undang Nomor.1 tahun 2026 (lampiran II) tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 13 ayat (1) undang undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA Bahwa ia terdakwa AHMAD HUSNI BIN (Alm) SARKAWI ALS ONYEN , bersama sama dengan MUHAMMAD SAHIDIN BIN (Alm) DARMASIH ALIAS SAHIDIN ( dalam Berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Gora Dasan Jangkrik Selagalas, Lingkungan Selagalas, Kecamatan Majeluk Mataram, RT.003 RW.084, Kelurahan pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan turut serta melakukan tindak pidana, Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat melebihi 5 gram, yaitu dengan , berat bersih 55, 063 (lima pukuh lima koma nol enam tiga) gram, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------- Bahwa pada tempat dan waktu tersebut diatas, Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wita berawal ketika rekan saksi I MADE ARIANA yaitu saksi I KOMANG SUGIARTA, Penyidik dari Satnarkoba Polda NTB, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Selagalas Kota Mataram akan ada seseorang untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut kemudian rekan saksi I MADE ARIANA atas nama I KOMANG SUGIARTA melaporkan kepada Kasubdit dengan menindaklanjuti dan mengumpulkan seluruh anggota Tim Opsnal, Selanjutnya, Pada Pukul 20.15 wita telah terpantau 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor berboncengan yang melintas di Jalan Raya wilayah Selagalas yang mana satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, sehingga saksi I MADE ARIANA dan saksi I KOMANG SUGIARTA serta tim opsnal lainnya melakukan pengejaran dan sekitar pukul 20.30 wita tepatnya di Jln. Gora Lingkungan Dasan Jangkrik Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN yang merupakan warga Majeluk Kota Mataram, setelah berhasil mengamankan kemudian salah satu petugas kepolisian mencari saksi umum, setelah memperoleh para saksi umum yaitu saksi KHAERUL dan saksi SAHDI selaku warga setempat, kemudian salah satu petugas kepolisian lainnya menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN dengan menunjukan surat perintah tugas, selanjutnya meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan terhadap diri saksi I MADE ARIANA dan saksi I KOMANG SUGIARTA, setelah saksi KHAERUL dan SAHDI melakukan penggeledahan dengan hasil tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika, kemudian Saksi I MADE ARIANA dan saksi I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan saksi MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan nomor Plat DR 5664 ED, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :--
1). 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram. 2). 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,893 (nol koma delapan sembilan tiga) gram. 3). 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,872 (nol koma delapan tujuh dua) gram. 4). 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,892 (nol koma delapan sembilan dua) gram. 5). 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram. Dengan total berat bersih seberat 3,597 (tiga koma lima sembilan tujuh) Gram.
1). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,860 (empat koma delapan enam nol) Gram. 2). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,885 (empat koma delapan delapan lima) Gram. 3). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,859 (empat koma delapan lima sembilan) Gram. 4). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,893 (empat koma delapan sembilan tiga) Gram. 5). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,874 (empat koma delapan tujuh empat) Gram 6). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,875 (dua koma delapan tujuh lima) Gram----- 7). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,859 (empat koma delapan lima sembilan) Gram------- 8). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,852 (empat koma delapan lima dua) Gram---- 9). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,834 (empat koma delapan tiga empat) Gram-- 10). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,785 (empat koma tujuh delapan lima) Gram-- 11). 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 4,890 (empat koma delapan sembilan nol) Gram.
Dengan total berat bersih seberat 51,466 (lima satu koma empat enam enam) gram.
Tepatnya dengan cara diselempangkan di dada sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.
Tepatnya di saku belakang bagian kiri celana pendek yang dipergunakan oleh sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.-----------------------------------
Tepatnya di tangan kiri sdr. AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN.
Tepatnya didalam tas selempang yang dipergunakan oleh MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN.
Bahwa Setelah selesai penggeledahan tersebut, kemudian saksi I MADE ARIANA menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan saksi MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, selanjutnya membawa barang-barang yang ditemukan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Selanjutnya atas perintah dari Kasubdit untuk melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN, kemudian sekitar pukul 22.00 wita telah melakukan pengembangan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal milik Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN yang beralamat di Jln Transmigrasi Gang Darmayu Rt 003 Lingkungan Majeluk Kelurahan Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram Provinsi NTB, yang mana pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi LALU BADRIANSYAH (Kaling) dan saksi I GEDE YAMUNA selaku Ketua RT, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian telah menemukan barang / benda berupa :---
Tepatnya di atas lantai kamar tidur yang ditempati oleh Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN. Bahwa setelah Selesai melakukan pengembangan penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang atau benda yang ditemukan kepada para saksi.
Selanjutnya didalam mobil saksi I MADE ARIANA dan tim opsnal lainnya telah melakukan interogasi terhadap terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dengan menanyakan siapa pemilik barang narkotika jenis shabu kemudian dijawab bahwa pemilik barang tersebut yaitu MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN (dalam Berkas Penuntutan Terpisah), yang keberadaannya di Lembar. Selanjutnya atas keterangan dari Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN, kemudian Kasubdit memerintahkan untuk melakukan pengembangan dengan menuju Lembar yang mana saat itu Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN juga diajak dan berada di dalam mobil. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di gudang las yang beralamat di Desa Bakong Dasan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB, saksi I MADE ARIANA dan Tim Satnarkoba Polda NTB kemudian berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya, setelah berhasil mengamankan MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, kemudian salah satu tim opsnal lainnya mencari para saksi yang diketahui bernama M. IBRAHIM dan sdr. YANWAR ROHMAN, setelah memperoleh para saksi, kemudian salah satu tim opsnal menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas dan penangkapan serta penggeledahan terhadap MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN atas dasar keterangan seseorang yang sebelumnya telah ditangkap dan digeledah sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu, setelah itu meminta kepada para saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan terhadap MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN yang saat itu disanggupi oleh para saksi, selanjutnya saksi I MADE ARIANA dan Saksi I KOMANG SUGIARTA melakukan penggeledahan badan terhadap MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN, dari hasil penggeledahan terhadap MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN telah didapat barang berupa :
Tepatnya di badan sdr. MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN.
Setelah selesai penggeledahan kemudian menunjukan kembali barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN. Selanjutnya Tim Resnarkoba Polda NTB membawa Terdakwa AHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI Alias ONYEN dan MUHAMMAD IDRIS OYANDI Bin (Alm) DAMSIAH Alias OYAN, saksi MUHAMMAD SAHIDIN Bin (Alm) DARMASIH Alias SAHIDIN( dalam berkas Penuntutan Terpisah ) dan seluruh barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 500.02/1744-13/DAG/KH-BA/VIII/2025 dari Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram, beradasarkan penimbangan Yang dilakukan AFFAN IBNU RAHMADI, S,T., Penata Muda Tk. I, III-b, NIP. 19900625 201502 1 002, Penera, yang melakukan Penimbangan barangbukti berupa 16 (enam belas) bungkusan yang diduga narkotika jenis shabu milik terdakwa AKHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI alias ONYEN dan hasil penimbangan Polda NTB, didapat :
Berat Bersih dari 16 (enam belas) plastic klip transparan yang berisi kristal Putih diduga narkotika jenis shabu adalah 55,063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram. Kemudian dari 55,063 gram tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium di Balai Besar POM mataram seberat 0,160 (nol koma satu enam nol) gram dan disisihkan untuk barang bukti dipersidangan seberat 0,160 (nol koma satu enam nol) gram dan sisanya sebanyak 54,743 (lima empat koma tujuh empat tiga) gram dimusnahkan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Mataram, dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0653, tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penguji yang telah dittd ketua Tim Penguji I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Nama Sample : Kristal Putih Transparan diduga Sahbu Kode A+B an. Terdakwa AKHMAD HUSNI BIN SARKAWI (Alm) Alias ONYEN dan MUHAMMAD SAHIDIN BIN DARMASIH (ALM) Alias SAHIDIN. Jumlah Sample : 1 Bungkus (Netto : 0,1601 gram). Hasil pengujian : Pemerian/Organoleptis : Kristal Putih TRansparan diduga Shabu.
Kesimpulan : Sampel tersebut mangandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa AKHMAD HUSNI Bin (Alm) SARKAWI alias ONYEN, bahwa barang yang didapat berupa narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 55, 063 (lima puluh lima koma nol enam tiga) gram, didapat terdakwa dari MUHAMMAD SAHIDIN als ONYEN (dalam Berkas Penuntutan Terpisah, sedangkan MUHAMMAD HASIDIN Mendapatkan barang barang berupa narotika Jenis shabu tersebut dari orang yang disebut WARTEL LAPAS BATAM yang dipanggil BLACK (dalam daftar Pencarian Saksi/DPS) . Bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama dengan MUHAMMAD SAHIDIN BIN (Alm) DARMASIH ALIAS SAHIDIN ( dalam Berkas penuntutan terpisah), dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat melebihi 5 gram, yaitu dengan berat bersih 55, 063 (lima pukuh lima koma nol enam tiga) gram, yaitu dengan berat bersih 55,063 (lima pukuh lima koma nol enam tiga) ” Tanpa seijin dari pihak /dinas terkait.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo pasal 13 ayat (1) UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
