Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Mtr BAYU AGUNG SUKMANA Pimpinan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Devisi Enterprise & Commercial Remedial & Recovery, Regional Commercial remedial & Recovery 08 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAYU AGUNG SUKMANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Devisi Enterprise & Commercial Remedial & Recovery, Regional Commercial remedial & Recovery 08
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan jaminan yang telah dilunasi sebesar Rp2.000.000.000,- wajib dilepaskan dan dikembalikan kepada Penggugat;
4. Menyatakan pengikatan jaminan atas harta bersama tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak sah;
5. Menyatakan pengikatan jaminan atas harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tidak sah;
6. Memerintahkan penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang atas objek sengketa;
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak