Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.MAHARUDIN
2.SAHARUDIN
3.BAHARUDIN
MARSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHARUDIN
2SAHARUDIN
3BAHARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marianto.SHMAHARUDIN
2Marianto.SHSAHARUDIN
3Marianto.SHBAHARUDIN
Tergugat
NoNama
1MARSUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM:
Berdasarkan dalil-dalil yang telah dipaparkan dalam gugatan ini, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan:
1- Mengabulkan gugatanĀ  Para Penggugat untuk seluruhnya;
2- Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli yang sah;
3- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah para Penggugat tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada Para Penggugat dalam keadaan baik;
5- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiilĀ  dan inmatriil sebesar Rp. 1,5 Miliar;
6- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
7- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
8- Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PENUTUP
Demikian gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan keadilan Majelis Hakim, para Penggugat mengucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak