| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 853/Pid.B/2025/PN Mtr | 1.MILA MELINDA, S.H. 2.MAHESTI CAHYA ALIM, S.H.,M.H. 3.I KETUT YOGI SUKMANA, S.H. |
RAHDI Alias ECING | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 853/Pid.B/2025/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5416/N.2.10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa RAHDI Alias ECING pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, Bertempat di rumah saksi M. RIFQI RAMADHANI yang beralamat di Dusun Penimbung Barat, Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
