| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/M.2/Fd./07/2025, tanggal 10 Juli 2025 untuk melakukan Penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyerahan dan Pengelolaan Anggaran Pokir DPRD Provinsi NTB Tahun 2025;
- Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 September 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029;
- Menyatakan Tindakan TERMOHON yang tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan sprindik Nomor PRINT-19/N.2/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025 kepada PEMOHON adalah tindakan cacat prosedur dan sewenang-wenang;
- Menyatakan batal demi hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-10/N.2/Fd.1/11/2025. Tanggal 20 November 2025 dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 September 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029 dengan PEMOHON sebagai Tersangka;
- Membebaskan PEMOHON dari rumah tahanan segera setelah Putusan ini dibacakan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
- Memulihkan segala hak hukum, nama baik, harkat dan martabat PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
A T A U
Apabila Yang Mulia Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |