Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3.NURUL SUHADA, S.H.
dedi irawan alias dedi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 121 /N.2.10./Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3NURUL SUHADA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dedi irawan alias dedi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa  ia terdakwa  DEDI IRAWAN als. DEDI pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2025 sekitar jam  21.15 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  di  bulan Nopember 2025, bertempat di café Sinar dusun Lilir desa Mambalan Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,  melakukan penganiayaan,  yang kejadiannya sebagai berikut :

-      Bahwa awalnya saksi korban INDRA datang ke cafe Sinar dan bertemu dengan sdr. GERUN dan sdr. YUDA. Lalu mereka minum-minuman keras jenis tuak termasuk dengan terdakwa DEDI. Saat itu saksi korban INDRA bercerita tentang adiknya terdakwa yang sempat dikasi uang oleh orang, namun tiba-tiba terdakwa bangun dan berdiri lalu terdakwa memukul korban INDRA dengan cara mengayunkan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengarah ke mata dan   bibir hingga saksi korban mengalami luka robek di bibir bagian bawah dan atas serta luka robek di bagian mata sebelah kanan hingga harus diperban.

-      Bahwa saksi korban INDRA langsung melaporkanm terdakwa ke Polisi dan kemudian luka-luka yang dialami oleh korban INDRA lakukan pemeriksaan dan pengobatan dan hasilnya sebagaimana tertuang dalam Visum et revertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara  Mataram No. R/596/XI/A/2025/Rsb.Mtr tertanggal 08 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tanganoi oleh dokter Ni Wayan Ananda Hening Mayakosa, dokter pada RS Bhayangkara Mataram, telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama : INDRA, laki-laki alamat dusun Dopang desa Dopang Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh satu tahun yang belum bekerja diduga menjadi korban tindakan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong yang terjadi sekitar empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan, dapat saya simpulkan sebagai berikut :

  1. Terdapat luka-luka yang disebabkan oleh kekerasan tumpul yakni :
  1. Luka lecet pada alis kanan.--------------------------------------------------------------------------------
  2. Luka memar pada kelopak mata kanan atas.---------------------------------------------------------
  3. Luka memar dan robek pada kelopak mata kanan bawah.----------------------------------------
  4. Luka memar pada bibir atas dan bawah.---------------------------------------------------------------
  1. Orang ini telah dilakukan pembersihan luka menggunakan obat merah dan telah diberikan obat minum berupa obat anti nyeri yaitu asam mefenamat dengan dosis tiga kali satu tablet dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis mata.-
  2. Terdapat gangguan penglihatan dan lapang mata.--------------------------------------------------------
  3. Perkiraan penyembuhan luka yaitu dua minggu sampai tiga minggu.--------------------------------
  4. Luka-luka tersebut dapat menimbulkan halangan dalam melakukan aktifitas sehari-hari.------

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya