Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2.BAIQ NURJANAH, S.H.
3.AMIRUDDIN, S.H.
YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-325/N.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2BAIQ NURJANAH, S.H.
3AMIRUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa YUSRAN PRATAMA Bin ISNAINI Alias YUSRAN bersama-sama dengan saksi MUHAMAD RIZKI RAMDHANI BIN ( Alm) MUSLIM Alias DANI dan saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI  (masing-masing penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yaitu  pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 18.07 wita setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 , bertempat di Dusun Tegal RT 005 RW 000, Kelurahan Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat  melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika  yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan 1 dalam bentuk  tanaman yang beratnya melebihi lima gram berupa : Daun, batang, dan biji kering Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 244,09  (dua ratus empat puluh empat koma nol sembilan)  gram.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wita saksi GAZALI, SH  dan saksi MUNTOHAR memperoleh informasi bahwa adanya paketan yang didalamnya berisi barang yang mencurigakan yang berada di eksepdisi Lion Parcel Lombok Mataram, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya rekan saksi melaporkan kepada Kanit Opsnal, kemudian Kanit Opsnal memerintahkan seluruh tim opsnal untuk kumpul dan kanit opsnal memberikan arahan agar segera mendalami informasi tersebut,  sekitar pukul 14.30 wita bertempat dikantor ekspedisi Lion Parcel cabang Mataram melakukan koordinasi dengan pegawai ekspedisi Lion Parcel cabang Mataram tentang keberadaan paketan barang tersebut, dijelaskan oleh pegawai Lion Parcel bahwa keberadaan paketan barang tersebut sudah berada di kantor Lion Parcel Cabang Mataram dan petugas ekspedisi Lion Parcel menjelaskan tata cara mengirim paketan barang kepada konsumen yaitu dengan cara menghubungi No HP yang tertera dipaketan barang menjelaskan paketan barangnya sudah ada di Kantor Lion Parcel dan mengkonfirmasi apakah mau diambil langsung –

 

 

 

dan atau diantarkan oleh kurir ekspedisi, setelah itu kurir menghubungi konsumen yang menjelaskan bahwa akan datang langsung ke Lion Parcel Mataram untuk mengambil sendiri paketan barang, mendengar berita tersebut kemudian Kanit Opsnal mengarahkan untuk menempati pos yang ditentukan sebelumnya untuk mempermudah melakukan penangkapan.

  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.40 wita terlihat ada 2 (dua) orang laki-laki datang ke Kantor Lion Parcel cabang Mataram dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian memarkir sepeda motornya, selanjutnya terpantau bahwa 1 (satu) orang laki-laki masuk ke Kantor Lion parcel cabang Mataram dan 1 (satu) orang laki-laki menunggu diparkiran dengan cara duduk diatas motornya, setelah selesai 1 (satu) orang laki-laki melakukan serah terima barang di kantor Lion Parcel selanjutnya keluar dari kantor Lion Parcel Mataram menuju tempat parkir, saat 1 (satu) orang laki-laki tersebut keluar kantor kemudian saksi GAZALI, SH bersama dengan sdr. MUNTOHAR mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan membawa paketan yang mengakui bernama  MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sedangkan 1 (satu) orang laki-laki yang menunggu diparkiran diamankan oleh tim opsnal lainnya yang mengakui bernama sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN (terdakwa), setelah  mengamankan kedua orang laki-laki tersebut, selanjutnya salah satu tim opsnal lainnya mencari 2 (dua) orang saki umum, saksi CHAERUL dan saksi  I GEDE MATRA, kemudian tim opsnal menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas kepada para saksi dihadapan saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN serta meminta kepada 2 (dua) orang saksi untuk bisa menyaksikan secara langsung proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh petugas kepolisian, selanjutnya 2 orang saksi menyanggupinya, untuk menghindari adanya rekayasa maka Kanit Opsnal meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan badan saksi GAZALI, SH dan saksi MUNTOHAR, dari penggeledahan yang dilakukan oleh para saksi tidak ada ditemukan barang yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika jenis ganja.-----
  • Selanjutnya saksi GAZALI, SH dan saksi MUNTOHAR melakukan penggeledahan terhadap badan saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN serta sepeda motor yang dibawanya yang disaksikan secara langsung oleh para saksi, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :-
  • 1 (satu) Paket yang dililit plastik hitam dan dililit lakban bening dengan nomor Resi 11LP1754907658422 dengan nama Pengirim ANDREA SNEAKERS BRAND 6287***555 dengan nama penerima : AGUS DARMAWAN 6287836448097 JALAN GRIYA JL ADENG JAGARAGA INDAH KEC KEDIRI KAB LOMBOK BARAT yang didalamnya berisi 1 (satu) Kotak  sepatu warna hijau merk Puma yang didalamnya terdapat terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus Plastik hitam  terlilit lakban bening  yang didalamnya terdapat Daun, Batang, dan Biji Kering diduga narkotika jenis Ganja  dengan Berat bersih 244,09 (dua ratus empat puluh empat koma nol Sembilan) gram.
  2. 2 (dua)  Sandal selop karet warna hitam.

Tepatnya ditemukan di tangan saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm)  MUSLIM Alias DANI .

  • 1 (satu) HP Merk IPHONE XR warna putih dengan nomor Simcard XL :  087761257165  dan nomor IMEI : 357342091736673.

Tepatnya di kantong sebelah kiri depan celana yang digunakan Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI.

  • Uang tunai sejumlah Rp.81.000 (delapan puluh satu ribu rupiah).

Tepatnya di kantong belakang celana yang digunakan Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI.

  • 1 (satu) Sepeda Motor Merk HONDA BEAT dengan Plat Nomor DR 5916 ND  warna Hitam dengan nomor Rangka : MH1JM8120RK903428 dengan nomor Mesin : JM81E2901969

Yang dibawa oleh Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN

  • 1 (satu) HP Merk IPHONE 11 warna putih dengan nomor Simcard XL :  081806784640  dan nomor IMEI : 350320742708181

Tepatnya ditemukan di kantong depan sebelah kiri celana yang digunakan oleh sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN.

  • 3 (tiga) bungkus kertas rokok Merk Wild

Tepatnya ditemukan di dalam kantong Jaket bagian  yang digunakan oleh sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN.

Selesai melakukan penggeledahan tersebut kemudian saksi GAZALI, SH  menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut kepada 2 (dua) orang saksi dihadapan saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN. Selanjutnya Kanit Opsnal menyampaikan agar melakukan pengembangan penggeledahan ke rumah tempat tinggal sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN, atas petunjuk dan perintah Kanit Opsnal maka saksi GAZALI, SH bersama dengan tim opsnal lainnya dengan membawa sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN dan barang bukti yang ditemukan berangkat menuju rumah tempat tinggal sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN  yang beralamat di Dusun Tegal RT 005 RW 000, Kelurahan Jagaraga, Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB sedangkan untuk sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN diitipkan di Polsek Kediri Polres Lombok Barat.

  • Bahwa sekitar pukul 18.07 wita bertempat dirumah sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI yang saat itu ada orang tuanya  dan telah mengajak / memperoleh para saksi umum yaitu sdr. BAHRUN selaku Kadus Tegal dan sdr. SAIUN selaku warga setempat kemudian Kanit Opsnal menjelaskan kedatangannya kepada orang tuanya dan para saksi bahwa akan melakukan pengembangan penggeledahan karena sebelumnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja, setelah orang tuanya dan para saksi mengerti kemudian saksi GAZALI, SH dan saksi MUNTOHAR melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi tersebut telah berhasil menemukan barang berupa :

 

  • 1 (satu) kotak jam warna hitam yang didalamnya terdapat diduga  biji kering Ganja

Tepatnya diatas lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur yang ditempati oleh sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI.

  • Setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut kemudian Kanit Opsnal menunjukan kembali barang yang ditemukan kepada para saksi, selanjutnya meminta kembali kepada para saksi untuk bisa menyaksikan pengembangan penggeledahan  terhadap rumah tempat tinggal terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang disanggupi oleh para saksi, selanjutnya berangkat menuju rumah tempat tinggal terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN, setibanya di rumah tempat tinggal terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang saat itu ada orang tuanya kemudian Kanit Opsnal meminta ijin kepada orang tuanya dengan menunjukan surat perintah tugas yang menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu untuk melakukan pengembangan penggeledahan karena sebelumnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja, setelah diberikan ijin selanjutnya saksi GAZALI, SH dan saksi  MUNTOHAR melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang disaksikan secara langsung oleh para saksi, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :

 

  • 1 (satu) Gunting kecil warna Silver
  • 1 (satu) timbangan digital  Merk ACAS  warna Silver

Tepatnya didalam kamar tidur yang ditempat oleh  sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN.

  • Setelah selesai melakukan penggeledahan kemudian Kanit Opsnal menunjukan kembali barang yang ditemukan kepada para saksi, selanjutnya seluruh barang yang ditemukan dibawa menuju Polsek Kediri untuk menjemput sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang selanjutnya dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Setibanya di Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sehubungan dengan kepemilikan barang berupa Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dan dijelaskan bahwa sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja yang diperoleh dengan cara membeli melalui  sdr. KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)..
  •   Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Laboratorium Balai Besar POM

Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25. 0516  daun, batang, dan biji kering  positif (+) mengandung GANJA, GANJA merupakan yang termasuk Narkotika Golongan I  .

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan 1 dalam bentuk  tanaman berupa Narkotika GANJA ;

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf  c  UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo pasal II  ayat (11)   Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                                                         ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa YUSRAN PRATAMA Bin ISNAINI Alias YUSRAN bersama-sama dengan saksi MUHAMAD RIZKI RAMDHANI BIN ( Alm) MUSLIM Alias DANI dan saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI  (masing-masing penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yaitu  pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 18.07 wita setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 , bertempat di Dusun Tegal RT 005 RW 000, Kelurahan Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan , Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, berupa Daun, batang, dan biji kering  Ganja dengan berat bersih 244,09  (dua ratus empat puluh empat koma nol sembilan)  gram.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wita saksi GAZALI, SH  dan saksi MUNTOHAR memperoleh informasi bahwa adanya paketan yang didalamnya berisi barang yang mencurigakan yang berada di eksepdisi Lion Parcel Lombok Mataram, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya rekan saksi melaporkan kepada Kanit Opsnal, kemudian Kanit Opsnal memerintahkan seluruh tim opsnal untuk kumpul dan kanit opsnal memberikan arahan agar segera mendalami informasi tersebut,  sekitar pukul 14.30 wita bertempat dikantor ekspedisi Lion Parcel cabang Mataram melakukan koordinasi dengan pegawai ekspedisi Lion Parcel cabang Mataram tentang keberadaan paketan barang tersebut, dijelaskan oleh pegawai Lion Parcel bahwa keberadaan paketan barang tersebut sudah berada di kantor Lion Parcel Cabang Mataram dan petugas ekspedisi Lion Parcel menjelaskan tata cara mengirim paketan barang kepada konsumen yaitu dengan cara menghubungi No HP yang tertera dipaketan barang menjelaskan paketan barangnya sudah ada di Kantor Lion Parcel dan mengkonfirmasi apakah mau diambil langsung dan atau diantarkan oleh kurir ekspedisi, setelah itu kurir menghubungi konsumen yang menjelaskan bahwa akan datang langsung ke Lion Parcel Mataram untuk mengambil sendiri paketan barang, mendengar berita tersebut kemudian Kanit Opsnal mengarahkan untuk menempati pos yang ditentukan sebelumnya untuk mempermudah melakukan penangkapan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.40 wita terlihat ada 2 (dua) orang laki-laki datang ke Kantor Lion Parcel cabang Mataram dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian memarkir sepeda motornya, selanjutnya terpantau bahwa 1 (satu) orang laki-laki masuk ke Kantor Lion parcel cabang Mataram dan 1 (satu) orang laki-laki menunggu diparkiran dengan cara duduk diatas motornya, setelah selesai 1 (satu) orang laki-laki melakukan serah terima barang di kantor Lion Parcel selanjutnya keluar dari kantor Lion Parcel Mataram menuju tempat parkir, saat 1 (satu) orang –

 

 

laki-laki tersebut keluar kantor kemudian saksi GAZALI, SH bersama dengan sdr. MUNTOHAR mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan membawa paketan yang mengakui bernama  MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sedangkan 1 (satu) orang laki-laki yang menunggu diparkiran diamankan oleh tim opsnal lainnya yang mengakui bernama sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN (terdakwa), setelah  mengamankan kedua orang laki-laki tersebut, selanjutnya salah satu tim opsnal lainnya mencari 2 (dua) orang saki umum, saksi CHAERUL dan saksi  I GEDE MATRA, kemudian tim opsnal menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas kepada para saksi dihadapan saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN serta meminta kepada 2 (dua) orang saksi untuk bisa menyaksikan secara langsung proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh petugas kepolisian, selanjutnya 2 orang saksi menyanggupinya, untuk menghindari adanya rekayasa maka Kanit Opsnal meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan badan saksi GAZALI, SH dan saksi MUNTOHAR, dari penggeledahan yang dilakukan oleh para saksi tidak ada ditemukan barang yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika jenis ganja.-----

  • Selanjutnya saksi GAZALI, SH dan saksi MUNTOHAR melakukan penggeledahan terhadap badan saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN serta sepeda motor yang dibawanya yang disaksikan secara langsung oleh para saksi, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :-
  • 1 (satu) Paket yang dililit plastik hitam dan dililit lakban bening dengan nomor Resi 11LP1754907658422 dengan nama Pengirim ANDREA SNEAKERS BRAND 6287***555 dengan nama penerima : AGUS DARMAWAN 6287836448097 JALAN GRIYA JL ADENG JAGARAGA INDAH KEC KEDIRI KAB LOMBOK BARAT yang didalamnya berisi 1 (satu) Kotak  sepatu warna hijau merk Puma yang didalamnya terdapat terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus Plastik hitam  terlilit lakban bening  yang didalamnya terdapat Daun, Batang, dan Biji Kering diduga narkotika jenis Ganja  dengan Berat bersih 244,09 (dua ratus empat puluh empat koma nol Sembilan) gram.
  2. 2 (dua)  Sandal selop karet warna hitam.

Tepatnya ditemukan di tangan saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm)  MUSLIM Alias DANI .

  • 1 (satu) HP Merk IPHONE XR warna putih dengan nomor Simcard XL :  087761257165  dan nomor IMEI : 357342091736673.

Tepatnya di kantong sebelah kiri depan celana yang digunakan Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI.

  • Uang tunai sejumlah Rp.81.000 (delapan puluh satu ribu rupiah).

Tepatnya di kantong belakang celana yang digunakan Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI.

  • 1 (satu) Sepeda Motor Merk HONDA BEAT dengan Plat Nomor DR 5916 ND  warna Hitam dengan nomor Rangka : MH1JM8120RK903428 dengan nomor Mesin : JM81E2901969

Yang dibawa oleh Sdr MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN

  • 1 (satu) HP Merk IPHONE 11 warna putih dengan nomor Simcard XL :  081806784640  dan nomor IMEI : 350320742708181

Tepatnya ditemukan di kantong depan sebelah kiri celana yang digunakan oleh sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN.

  • 3 (tiga) bungkus kertas rokok Merk Wild

Tepatnya ditemukan di dalam kantong Jaket bagian  yang digunakan oleh sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN.

Selesai melakukan penggeledahan tersebut kemudian saksi GAZALI, SH  menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut kepada 2 (dua) orang saksi dihadapan saksi MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN. Selanjutnya Kanit Opsnal menyampaikan agar melakukan pengembangan penggeledahan ke rumah tempat tinggal sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN, atas petunjuk dan perintah Kanit Opsnal maka saksi GAZALI, SH bersama dengan tim opsnal lainnya dengan membawa sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN dan barang bukti yang ditemukan berangkat menuju rumah tempat tinggal sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN  yang beralamat di Dusun Tegal RT 005 RW 000, Kelurahan Jagaraga, Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB sedangkan untuk sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN diitipkan di Polsek Kediri Polres Lombok Barat.

  • Bahwa sekitar pukul 18.07 wita bertempat dirumah sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI yang saat itu ada orang tuanya  dan telah mengajak / memperoleh para saksi umum yaitu sdr. BAHRUN selaku Kadus Tegal dan sdr. SAIUN selaku warga setempat kemudian Kanit Opsnal menjelaskan kedatangannya kepada orang tuanya dan para saksi bahwa akan melakukan pengembangan penggeledahan karena sebelumnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja, setelah orang tuanya dan para saksi mengerti kemudian saksi GAZALI, SH dan saksi MUNTOHAR melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi tersebut telah berhasil menemukan barang berupa :
  • 1 (satu) kotak jam warna hitam yang didalamnya terdapat diduga  biji kering Ganja

Tepatnya diatas lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur yang ditempati oleh sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI.

  • Setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut kemudian Kanit Opsnal menunjukan kembali barang yang ditemukan kepada para saksi, selanjutnya meminta kembali kepada para saksi untuk bisa menyaksikan pengembangan penggeledahan  terhadap rumah tempat tinggal terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang

 

 

 

 

 disanggupi oleh para saksi, selanjutnya berangkat menuju rumah tempat tinggal terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN, setibanya di rumah tempat tinggal terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang saat itu ada orang tuanya kemudian Kanit Opsnal meminta ijin kepada orang tuanya dengan menunjukan surat perintah tugas yang menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu untuk melakukan pengembangan penggeledahan karena sebelumnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja, setelah diberikan ijin selanjutnya saksi GAZALI, SH dan saksi  MUNTOHAR melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang disaksikan secara langsung oleh para saksi, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang berupa :

  • 1 (satu) Gunting kecil warna Silver
  • 1 (satu) timbangan digital  Merk ACAS  warna Silver

Tepatnya didalam kamar tidur yang ditempat oleh  sdr. YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN.

  • Setelah selesai melakukan penggeledahan kemudian Kanit Opsnal menunjukan kembali barang yang ditemukan kepada para saksi, selanjutnya seluruh barang yang ditemukan dibawa menuju Polsek Kediri untuk menjemput sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN yang selanjutnya dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Setibanya di Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN sehubungan dengan kepemilikan barang berupa Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dan dijelaskan bahwa sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja yang diperoleh dengan cara membeli melalui  sdr. KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), mendengar keterangan dari sdr. MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI dan terdakwa YUSRAN PRATAMA BIN  ISNAINI Alias YUSRAN kemudian Kanit Opsnal berkoordinasi dengan aparatur dusun tegal dengan menjelaskan bahwa sdr. KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI akan melangsungkan pernikahan dan akan mengkomunikasikan dengan keluarga dari sdr. KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI dan setelah selesai acara pernikahan maka sdr. KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI akan diserahkan langsung oleh pihak keluarga, sehingga pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 wita sdr. KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI diserahkan oleh keluarganya tanpa ada barang yang dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  •   Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Laboratorium Balai Besar POM

Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25. 0626  daun, batang, dan biji kering  positif (+) mengandung GANJA, GANJA merupakan yang termasuk Narkotika Golongan I  .

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan 1 dalam bentuk  tanaman berupa Narkotika GANJA ;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika Shabu ;

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya