INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.H. Abdul Halim 2.H. Hasanudin 3.H. Sahabudin 4.H. Jamaluddin, S.H. 5.Hadijah 6.Muharni |
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram 2.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), Cq. Kantor Cabang Mataram 3.Ida Bagus Putu Sriardana (selaku ahli waris dari Ida Ayu Putu Oka), |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Mtr | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
“Membatalkan Lelang eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I atas dasar permohonan dari Tergugat II pada tanggal 17 Maret 2021 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 69/67/2021, tanggal 17 Maret 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat I, terhadap objek agunan yang terletak di Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sertifikat Hak Milik No. 212, Surat Ukur No. 117 / 1988, luas 3859 M2 dan Menangguhkan seluruh Permohonan Lelang dari Tergugat II kepada Tergugat I terhadap Aset Jaminan Utang Penggugat IV kepada Tergugat II, sampai dengan putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. ( inkracht van gewisj).”
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penghitungan jumlah utang yang ditetapkan oleh Tergugat II yang harus dipenuhi oleh Penggugat IV, adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) yang melanggar hak subyektif Para Penggugat, tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat IV (H. JAMALUDDIN, SH.) dan dikualifikasikan sebagai Perbuatan Yang Melawan Hukum.
3. Membatalkan Adendum Perjanjian Pembiayaan No. 672, tanggal 14 Mei 2020, yang telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah Perjanjian dan Putusan Mahkamah Agung No. 3641.K/Pdt/2001, tanggal 1 September 2002, Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum (buiten effect stellen).
4. Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang tanggal 17 Maret 2021 yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I atas dasar permohonan dari Tergugat II berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 69/67/2021, tanggal 17 Maret 2021 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I adalah cacat hukum dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen).
5. Menghukum Tergugat II untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Penggugat IV (H. Jamaluddin, SH.), hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sertifikat Hak Milik No. 212, Surat Ukur No. 117 / 1988, luas 3859 M2 (tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi), atas nama DIRAH (orangtua Para Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Batas Selatan : Saluran Air Kecil
b. Batas Utara : Saluran Air Kecil
c. Batas Timur : Saluran Air Kecil
d. Batas Barat : Saluran Air Kecil
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan memulihkan Sertipikat Hak Milik No. 212, Surat Ukur No. 117 / 1988, luas 3859 M2 (tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi).
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, berupa perlawanan, banding dan atau kasasi .
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
