| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa I Gusti Gede Harrya Konstituanta pada tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Pejanggik Gg. XI N0. 25 Pajang Barat Rt/Rw. 000/081, Kel. Pejanggik Kec. Mataram, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang , memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang’’ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Akmaludin membeli tanah dengan luas 45 (empat puluh lima ) are dari terdakwa dengan harga perarenya Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima ribu rupiah) dengan total harga Rp. 1.500.000 ( satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian pelunasan selama 2 (dua) tahun, dimana saksi Akmaludin membayar uang muka Rp. 355.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirim secara bertahap ke rekening Bank BCA milik terdakwa tanpa disertai kwitansi penyerahan, agar saksi Akmaludin percaya jika tanah adalah miliknya maka terdakwa memperlihatkan bukti kepemilikan berupa Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dari buku pendaftaran huruf c atau buku pipil atas nama orang tua terdakwa yakni I Gusti Gede Kumpiang, sambil mengatakan “ tenang tanah ini aman, orang tua saya yang punya, dan saya memiliki bukti kepemilikan berupa pipil”, sehingga mendengar hal tersebut saksi Akmaludin percaya dan mau membeli tanah tersebut.
- Bahwa selanjutnya saat saksi Akmaludin datang kerumah saksi Abdul HAMID selaku Kepala Lingkungan Karang Rudun sambil mengatakan Pak Kaling Ini Saya Beli Tanah Sawah Dari Saudara I Gusti Gede Harrya Konstituanta, Saya Mau Kavling Tolong Bantu Saya Untuk Pemasarannya, Ini Ada Bukti Kepemilikannya Pak I Gusti Gede Harrya Konstituanta Berupa Pipil Tanah Yang Disebelah Tanah Pemda Kota (Taman Bunga)": Yang Dijawab Oleh Saksi ABDUL HAMID " Pak Akmal Itu Tanah Milik Aset Lombok Barat, sehingga darisanalah saksi Akmaludin tahu jika tanah yang dibelii dari terdakwa merupakan tanah milik aset pemda Lombok Barat, setelah itu saksi Akmaludin meminta pertanggung jawaban ke terdakwa dengan meminta kembali uang yang sudah diserahkan, namun terdakwa hanya berjanji-janji saja dan sampai sekarang belum ada dikembalikan, sehingga saksi Akmaludin melaporkan terdakwa ke Pihak Yang berwajib.
- ------Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp. 355.000.000 ( tiga ratus lima puluh lima juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa I Gusti Gede Harrya Konstituanta pada tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Pejanggik Gg. XI N0. 25 Pajang Barat Rt/Rw. 000/081, Kel. Pejanggik Kec. Mataram, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau untuk menyerahkan barang tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Akmaludin membeli tanah dengan luas 45 (empat puluh lima ) are dari terdakwa dengan harga perarenya Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima ribu rupiah) dengan total harga Rp. 1.500.000 ( satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian pelunasan selama 2 (dua) tahun, dimana saksi Akmaludin membayar uang muka Rp. 355.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirim secara bertahap ke rekening Bank BCA milik terdakwa tanpa disertai kwitansi penyerahan, agar saksi Akmaludin percaya jika tanah adalah miliknya maka terdakwa memperlihatkan bukti kepemilikan berupa Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dari buku pendaftaran huruf c atau buku pipil atas nama orang tua terdakwa yakni I Gusti Gede Kumpiang, sambil mengatakan “ tenang tanah ini aman, orang tua saya yang punya, dan saya memiliki bukti kepemilikan berupa pipil”, sehingga mendengar hal tersebut saksi Akmaludin percaya dan mau membeli tanah tersebut.
- Bahwa selanjutnya saat saksi Akmaludin datang kerumah saksi Abdul HAMID selaku Kepala Lingkungan Karang Rudun sambil mengatakan Pak Kaling Ini Saya Beli Tanah Sawah Dari Saudara I Gusti Gede Harrya Konstituanta, Saya Mau Kavling Tolong Bantu Saya Untuk Pemasarannya, Ini Ada Bukti Kepemilikannya Pak I Gusti Gede Harrya Konstituanta Berupa Pipil Tanah Yang Disebelah Tanah Pemda Kota (Taman Bunga)": Yang Dijawab Oleh Saksi ABDUL HAMID " Pak Akmal Itu Tanah Milik Aset Lombok Barat, sehingga darisanalah saksi Akmaludin tahu jika tanah yang dibelii dari terdakwa merupakan tanah milik aset pemda Lombok Barat, setelah itu saksi Akmaludin meminta pertanggung jawaban ke terdakwa dengan meminta kembali uang yang sudah diserahkan, namun terdakwa hanya berjanji-janji saja dan sampai sekarang belum ada dikembalikan, sehingga saksi Akmaludin melaporkan terdakwa ke Pihak Yang berwajib.
- ------Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp. 355.000.000 ( tiga ratus lima puluh lima juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP.--- |