| Dakwaan |
P E R T A M A :
----Bahwa terdakwa , MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI bersama-sama dengan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN dan saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul.17.06 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lion Parcel Jalan Panca Usaha Kelurahan Cilinaya Kec. Mataram Kota Mataram, tepatnya di depan Kantor Lion Parcel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta ,tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau , menyerahkan, Narkotika Golongan 1.----------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul.20.00 Wita, terdakwa bersamasama dengan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN sedang berada dirumahnya saksi, KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, kemudian terdakwa bersamasama dengan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN minta tolong kepada saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI untuk dibeli Ganja sebanyak 244,09 (dua ratus empat puluh empat koma nol Sembilan) Gram dengan harga Rp.2.400.000,(dua juta empat
ratus ribu rupiah), terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah),dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias
YUSRAN mengeluarkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;---------
- Bahwa setelah uang itu terkumpul,lalu terdakwa menyerahkan uang itu kepada saksi, KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,lalu uang itu dihitung oleh saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, setelah uang itu selesai dihitung oleh saksi, KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,lalu saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI menyerahkan uang itu kepada terdakwa dan disuruh terdakwa untuk memasukkan saja TOP UP dulu di DANA, kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT DR.5916, milik teman terdakwa yang bernama ROMI, untuk pergi ke ALFAMART untuk mengisi Saldo DANA, namun ALFAMART yang ada di dekat rumahnya saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI itu gangguan, kemudian terdakwa pergi ke Desa Bremi disalah satu warung yang melayani TOP UP DANA, kemudian terdakwa mengisi saldo DANA ke Akun DANA milik terdakwa sebesar Rp.2.400.000,(dua juta empat ratus ribu rupiah ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa mengisi saldo DANA ke Akun DANA miliknya itu, lalu terdakwa Kembali kerumah saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI disana sedang menunggu saksi, YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, lalu terdakwa memberitahu saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN dan saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,bahwa terdakwa sudah mengisi Akun DANA nya,kemudian saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI menyuruh terdakwa untuk,transfer ke Akun Sea Bank milik saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,lalu terdakwa langsung menteransfer sejumlah Rp.2.400.000,(dua juta empat ratus ribu rupiah), ke Akun DANA milik saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa menteransfer uang tersebut kemudian saksi, KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI mengatakan kepada terdakwa.Tunggu dah besok saya infokan kalau sudah dikirim Resinya kata saksi, KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,kepada terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ,mendengar penjelasan dari saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, lalu terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN pergi meninggalkan rumahnya saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal.11 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, terdakwa sempat di Whatsap dan dikirimkan foto resi pengiriman paket Ganja ,oleh saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI dan memberitahukan kepada terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN bahwa Resi paket Ganja sudah dikasi, terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN disuruh menunggu kabar selanjutnya dari saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI ;-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal.13 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, waktu itu terdakwa sedang berada dirumahnya saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,untuk membantu saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI yang akan mengadakan acara pernikahan,kemudian terdakwa diberitahu oleh saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, bahwa paket Ganja sudah sampai di Lion Parcel Cilinaya ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa diberitahu oleh saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, bahwa paket Ganja yang dipesan itu sudah ada di Lion Parce Cilinaya, lalu terdakwa mengecek Resi Paket yang sudah diberikan oleh saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI ,setelah di cek Resi Paket tersebut oleh terdakwa, memang benar, Paket Ganja milik terdakwa itu sudah berada di Lion Parcel Cilinaya Mataram, kemudian terdakwa memberitahu saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN yang ada dirumahnya saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI sambil mengatakan’sudah datang paketnya ini, lalu dijawab oleh saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ‘ayok
kapan mau diambil, dimana memang mau diambil “Dijawab oleh terdakwa,di Lion
Parcel Mataram tepatnya, kata terdakwa kepada saksi YUSRAN PRATAMA BIN
ISNAINI Alias YUSRAN tersebut ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa mendengar penjelasan dari saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ,lalu terdakwa meminjam sepeda motor HONDA BEAT Plat Nomor :DR.5916 milik teman terdakwa yang bernama,ROMI kemudian terdakwa mengajak saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ,sambil membonceng terdakwa, dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi ke Kantor Lion Parcel di Mataram tersebut ;-----------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN sampai di depan Kantor Lion Parcel, lalu saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN berhenti, dan terdakwa langsung turun dari atas sepeda motor sementarasan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN menunggu terdakwa diatas sepeda motor, lalu terdakwa langsung masuk ke Kantor Lion Parcel dan menemui salah satu Customer Servis sambil terdakwa mengatakan ,terdakwa mau mengambil paket sambil terdakwa membacakan nomor Resi paket yang terdakwa simpan di HP.nya, tidak lama kemudian pegawai Lion Parcel memberikan terdakwa Paket tersebut,lalu terdakwa di foto oleh pegawai Lion Parcel tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa menerima Paket dari Pegawai Lion Parcel itu, lalu terdakwa keluar dari dalam Kantor Lion Parcel menuju kepada saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN yang sedang menunggu diluar sambil terdakwa membawa Paket tersebut, setelah terdakwa sampai di saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN dan terdakwa mau naik keatas sepeda motor itu, lalu terdakwa langsung ditangkap oleh Polisi,kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang dililit plastic hitam dan dililit lakban bening dengan Nomor :Resi 111.P1754907658422 dengan nama Penerima :ANDREA SNEAKERS BRAND 6287***555 dengan nama Penerima :AGUS DARMAWAN,6287836448097 JALAN GRIYA JL.ADENG JAGARAGA INDAH Kec. Kediri Kab. Lombok Barat, yang didalamnya berisi 1 (satu) Kotak sepatu warna hijau merk Puma yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic hitam terlilit lakban bening yang didalamnya terdapat Daun, Batang, dan Biji Kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 244,09 (dua ratus empat puluh empat koma nol Sembilan) Gram,Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti. Nomor :500.02/1744/DAG/KH/VIII/2005, tanggal 14 Agustus 2025,dari Dinas Perdagangan Kota Mataram.;------------------------------
- 2 (dua) Sandal selop karet warna hitam, ditemukan oleh Polisi ditangannya terdakwa ;--------------------------------------------------------------
- 1 (satu) HP.Merk IPHONE XR warna putih dengan nomor :Simcard XL :087761257165 dan nomor IMAEI :357342091736673. Ditemukan oleh Polisi di kantong sebelah kiri depan celana yang digunakan oleh terdakwa ;-----------
- Uang tunai sejumlah Rp.81.000,-(delapan puluh satu ribu rupiah). Ditemukan oleh Polisi di kantong belakang celana yang yang digunakan oleh terdakwa pada waktu ditangkap ;------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Sepeda Motor Merk HONDA BEAT dengan Plat Nomor : DR.5916 ND, warna hitam dengan nomor Rangka :MHIJM8120RK903428 dengan nomor Mesin :JM81E2901969, yang dipakai oleh terdakwa Bersama saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN untuk mengambil Paket Ganja tersebut ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Polisi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa, lalu sekitar 18.07 Wita, Polisi melakukan penggeledahan dirumahnya terdakwa,di Dusun Tegal RT.005/ RW.000 Desa Jagaraga Kec. Kuripan Kab.Lombok Barat dan Polisi menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak jam warna hitam yang didalamnya terdapat biji kering diduga Ganja, Polisi temukan diatas lemari pakian yang ada di dalam kamar tidur yang ditempati oleh terdakwa ;---------------------------------------
- Bahwa setelah Polisi menemukan barang bukti biji kering diduga Ganja dirumahnya terdakwa, lalu Polisi membawa terdakwa dan barang buktinya ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses hukum lebih lanjut. -------------------------
- Bahwa terhadap Narkotika jenis Ganja yang ditemukan pada diri terdakwa itu, berdasar hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram,
tanggal 19 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh, Fatimah Tri Wulandari.A.Md. .menyatakan :
Kesimpulan :
Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Oban dan Makanan di Mataram Nomor :LHU.117.K.05.16.25.0633 dengan jumlah sampel 0,2343 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut POSITIF Ganja. Ganja merupakan Narkotika Golongan 1,------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat ,tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau , menyerahkan, Narkotika Golongan 1.---------
- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.Jo. Pasal.20 Huruf C KUHP Jo Pasal II Ayat 11 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana.
------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------
K E D U A :
Bahwa terdakwa, MUHAMMAD RIZKI RAMDHANI BIN (Alm) MUSLIM Alias DANI bersama-sama dengan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN dan saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul.17.06 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lion Parcel Jalan Panca Usaha Kelurahan Cilinaya Kec. Mataram Kota Mataram, tepatnya di depan Kantor Lion Parcel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang mengadili perkara ini,Turut Serta ,tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman.----------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul.20.00 Wita, terdakwa bersamasama dengan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN sedang berada dirumahnya saksi, KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, kemudian terdakwa bersamasama dengan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN minta tolong kepada saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI untuk dibeli Ganja sebanyak 244,09 (dua ratus empat puluh empat koma nol Sembilan) Gram dengan harga Rp.2.400.000,(dua juta empat ratus ribu rupiah), terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah),dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN mengeluarkan uang sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah ) ;---------------
- Bahwa setelah uang itu terkumpul,lalu terdakwa menyerahkan uang itu kepada saksi, KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,lalu uang itu dihitung oleh saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, setelah uang itu selesai dihitung oleh saksi, KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,lalu saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI menyerahkan uang itu kepada terdakwa dan disuruh terdakwa untuk memasukkan saja TOP UP dulu di DANA, kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT DR.5916, milik teman terdakwa yang bernama ROMI, untuk pergi ke ALFAMART untuk mengisi Saldo DANA, namun ALFAMART yang ada di dekat rumahnya saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI itu gangguan, kemudian terdakwa pergi ke Desa Bremi disalah satu warung yang melayani TOP UP DANA, kemudian terdakwa mengisi saldo DANA ke Akun DANA milik terdakwa sebesar Rp.2.400.000,(dua juta empat ratus ribu rupiah ;---------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa mengisi saldo DANA ke Akun DANA miliknya itu, lalu terdakwa Kembali kerumah saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI
disana sedang menunggu saksi, YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ;-
- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, lalu terdakwa memberitahu saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN dan saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias
KAHFI,bahwa terdakwa sudah mengisi Akun DANA nya,kemudian saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI menyuruh terdakwa untuk transfe
r ke Akun Sea Bank milik saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,lalu terdakwa langsung menteransfer sejumlah Rp.2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah), ke Akun DANA milik saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa menteransfer uang tersebut kemudian saksi, KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI mengatakan kepada terdakwa.Tunggu dah besok saya infokan kalau sudah dikirim Resinya kata saksi, KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,kepada terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ,mendengar penjelasan dari saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, lalu terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN pergi meninggalkan rumahnya saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal.11 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, terdakwa sempat di Whatsap dan dikirimkan foto resi pengiriman paket Ganja ,oleh saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI dan memberitahukan kepada terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN bahwa Resi paket Ganja sudah dikasi, terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN disuruh menunggu kabar selanjutnya dari saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI ;-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal.13 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, waktu itu terdakwa sedang berada dirumahnya saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI,untuk membantu saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI yang akan mengadakan acara pernikahan,kemudian terdakwa diberitahu oleh saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, bahwa paket Ganja sudah sampai di Lion Parcel Cilinaya ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa diberitahu oleh saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI, bahwa paket Ganja yang dipesan itu sudah ada di Lion Parce Cilinaya, lalu terdakwa mengecek Resi Paket yang sudah diberikan oleh saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI ,setelah di cek Resi Paket tersebut oleh terdakwa, memang benar, Paket Ganja milik terdakwa itu sudah berada di Lion Parcel Cilinaya Mataram, kemudian terdakwa memberitahu saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN yang ada dirumahnya saksi KHAIRUL KAHFI BIN YUSTANIL Alias KAHFI sambil mengatakan’sudah datang paketnya ini, lalu dijawab oleh saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ‘ayok kapan mau diambil, dimana memang mau diambil “Dijawab oleh terdakwa,di Lion Parcel Mataram tepatnya, kata terdakwa kepada saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN tersebut ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa mendengar penjelasan dari saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN ,lalu terdakwa meminjam sepeda motor HONDA BEAT Plat Nomor :DR.5916 milik teman terdakwa yang bernama,ROMI kemudian terdakwa mengajak saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN,sambil membonceng terdakwa, dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi ke Kantor Lion Parcel di Mataram tersebut ;------------------------------------------
-
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN sampai di depan Kantor Lion Parcel, lalu saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN berhenti, dan terdakwa langsung turun dari atas sepeda motor sementarasan saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN menunggu terdakwa diatas sepeda motor, lalu terdakwa langsung masuk ke Kantor Lion Parcel dan menemui salah satu Customer Servis sambil terdakwa mengatakan ,terdakwa mau mengambil paket sambil terdakwa membacakan nomor Resi paket yang terdakwa simpan di HP.nya, tidak lama kemudian pegawai Lion Parcel
memberikan terdakwa Paket tersebut,lalu terdakwa di foto oleh pegawai Lion Parcel tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa menerima Paket dari Pegawai Lion Parcel itu, lalu terdakwa keluar dari dalam Kantor Lion Parcel menuju kepada saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN yang sedang menunggu diluar sambil terdakwa membawa Paket tersebut, setelah terdakwa sampai di saksi YUSRAN PRATAMA
BIN ISNAINI Alias YUSRAN dan terdakwa mau naik keatas sepeda motor itu, lalu terdakwa langsung ditangkap oleh Polisi,kemudian Polisi melakukan penggeledahan
dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang dililit plastic hitam dan dililit lakban bening dengan Nomor :Resi 111.P1754907658422 dengan nama Penerima :ANDREA SNEAKERS BRAND 6287***555 dengan nama Penerima :AGUS DARMAWAN,6287836448097 JALAN GRIYA JL.ADENG JAGARAGA INDAH Kec. Kediri Kab. Lombok Barat, yang didalamnya berisi 1 (satu) Kotak sepatu warna hijau merk Puma yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic hitam terlilit lakban bening yang didalamnya terdapat Daun, Batang, dan Biji Kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 244,09 (dua ratus empat puluh empat koma nol Sembilan) Gram,Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti. Nomor :500.02/1744/DAG/KH/VIII/2005, tanggal 14 Agustus 2025,dari Dinas Perdagangan Kota Mataram.;------------------------------------------------------
- 2 (dua) Sandal selop karet warna hitam, ditemukan oleh Polisi ditangannya terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) HP.Merk IPHONE XR warna putih dengan nomor :Simcard XL :087761257165 dan nomor IMAEI :357342091736673. Ditemukan oleh Polisi di kantong sebelah kiri depan celana yang digunakan oleh terdakwa ;-----------
- Uang tunai sejumlah Rp.81.000,-(delapan puluh satu ribu rupiah). Ditemukan oleh Polisi di kantong belakang celana yang yang digunakan oleh terdakwa pada waktu ditangkap ;------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Sepeda Motor Merk HONDA BEAT dengan Plat Nomor : DR.5916 ND, warna hitam dengan nomor Rangka :MHIJM8120RK903428 dengan nomor Mesin :JM81E2901969, yang dipakai oleh terdakwa Bersama saksi YUSRAN PRATAMA BIN ISNAINI Alias YUSRAN untuk mengambil Paket Ganja tersebut ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Polisi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa, lalu sekitar 18.07 Wita, Polisi melakukan penggeledahan dirumahnya terdakwa,di Dusun Tegal RT.005/ RW.000 Desa Jagaraga Kec. Kuripan Kab.Lombok Barat dan Polisi menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak jam warna hitam yang didalamnya terdapat biji kering diduga Ganja, Polisi temukan diatas lemari pakian yang ada di dalam kamar tidur yang ditempati oleh terdakwa ;---------------------------------------------------------
- Bahwa setelah ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja, pada diri terdakwa maupun dirumahnya terdakwa itu lalu saksi IWAYAN KARSA, bertanya kepada terdakwa siapa pemilik Narkotika jenis Ganja ini ?.Dijawab oleh terdakwa, milik terdakwa Pak.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Polisi mendengan pengakuan dari terdakwa, lalu Polisi membawa terdakwa dan barang buktinya ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Narkotika jenis Ganja yang ditemukan pada diri terdakwa itu, berdasarkan hasil pengujian Laborarium Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram
tanggal 19 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh, Fatimah Tri Wulandari.A.Md. .menyatakan :
Kesimpulan :
Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Oban dan Makanan di Mataram Nomor :LHU.117.K.05.16.25.0633 dengan jumlah sampel 0,2343 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut POSITIF Ganja. Ganja merupakan Narkotika Golongan 1,------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, Turut Serta ,tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman.-------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.111 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.Jo Pasal.20 Huruf C KUHP Jo Pasal.II Ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------
|