INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 120/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | Hj. sumarni | 1.Godwin 2.H. MUSTAIL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 120/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Bantahan Pelawan untuk seluruhnya ;-------------------
2. Menyatakan hukum, bahwa Pembntah adalah Pembnatah yang benar ;------
3. Menyatakan hukum, bahwa tanah Pekarangan obyek yang dimohonkan Eksekusi dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 233/PDT.G/-2020/PN.MTR tanggal 06 Januari 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 48/PDT.G/2021/PT.MTR tanggal 22 Maret 2021 Jo. 12/PDT.Eks/2025/PN.MTR adalah merupakan hak milik Pembantah ;--------
4. Menyatakan hukum, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 233/PDT.G/2020/PN.MTR, tanggal 06 Januari 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 48/PDT/2021/PT.MTR, tanggal 22 Maret 2021 Jo. 12/PDT.Eks/2025/PN.MTR tidak dapat di Eksekusi (Non Eksekutinobele) ;--
5. Menghukum, para Terbantah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya perkara Perdata ini; ---------------------------------------------------------------
Dan/Atau mohon putusan lain yang adil menurut hukum dan kebenaran ;---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
