| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa LALU ASTARI HADINATA Bin LALU ASTAR Alias ARI. pada hari Kamis tanggal.11 September 2025 sekitar pukul.20.30 Wita, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, bertempat di rumah tinggal Sdr. HAIKAL FIKRI ( DPO) di Kambeng Barat Desa Sekotong Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa tenggara Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 ( satu ) bungkus kristal putih ang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,712 gram ( Nol Koma tujuh satu dua ) gram,
yang dilakukan oleh ia terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada saat terdakwa dirumah tempat tinggal terdakwa yang ada di Kambeng Barat RT 001 Kelurahan Sekotong Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB pada hari rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa ditelpon oleh sdr YADIQ ( DPO) karena tidur terdakwa tidak mendengar atau menjawab panggilan dari telpon tersebut , lalu sekitar pukul 15.51 wita terdakwa bagun kemudian melihat di Handphone terdakwa ada panggilan yang tidak terjawab dan terdakwa langsung menelpon sdr YADIQ dimana Sdr. YADIQ memberitahukan kalau terdakwa diminta oleh sdr CAOK/HAIKAL FIKRI ( DPO) untuk datang kerumah tempat tinggalnya untuk membantu memasang plafon, yang mana saat itu sdr YADIQ menelpon terdakwa sedang seorang diri dirumah
- Bahwa setelah itu. Kemudian terdakwa berangkat menuju ke rumah sdr CAOK/HAIKAL FIKRI yang dengan berjalan kaki karena tidak jauh dari rumah tempat tinggal terdakwa dan sesampainya disana terdakwa membantu sdr CAOK/HAIKAL FIKRI memasang plafon Hingga pada hari kamis tanggal 11 september 2025 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa menuju sdr CAOK/HAIKAL FIKRI dengan berjalan kaki untuk membantu bekerja memasang plafon sampai pukul 18.00 wita, lalu sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali kerumah sdr CAOK/HAIKAL FIKRI dengan berjalan kaki sesampainya disana terdakwa bersama dengan sdr CAOK/HAIKAL FIKRI mempersiapkan lampu yang akan dipasang dan saat itu sdr CAOK/HAIKAL FIKRI memberikan terdakwa kotak warna hitam yang didalamnya terdapat barang terlarang sabu serta meminta terdakwa untuk memasukan barang terlarang sabu tersebut ke dalam pipet kaca. Pada saat terdakwa masuk kedalam kamar tempat tinggal sdr CAOK/HAIKAL FIKRI saat terdakwa memegang barang terlarang sabu, tiba-tiba dari pintu belakang rumah datang aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan sdr CAOK/HAIKAL FIKRI berhasil melarikan diri melalui pintu depan.
- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut di temukan :
- Pada genggaman tangan tangan :
- 1 (satu) kotak warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis biru.
- 1 (satu) sendok plastik.
- 1 (satu) alat pembersih
- Dilantai kamar berserakan :
- 1 (satu) kantong merah yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
- 1 (satu) tutup botol plastik warna biru yang sudah terdapat 2 (dua) lubang.
- 2 (dua) buku catatan.
- 1 (satu) gunting.
- 1 (satu) korek api.
- 3 (tiga) timbangan digital.
- 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang didalamnya tedapat:
- 1 (satu) pipet plastik bening.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.
- 1 (satu) unit HP REALME warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 863991061512576, IMEI 2 : 863991061512568 beserta sim card dengan nomor sim card 1 : 089678041560
- Di belakang rumah
- 1 (satu) tas warna loreng yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) kotak vivo yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.
- 3 (tiga) plastik putih transparan.
- 1 (satu) tutup botol plastik warna biru yang sudah terdapat 2 (dua) lubang.
- 3 (tiga) pipet plastik warna putih garis merah
- bahwa terdakwa sudah sering berapa kali mengantarkan atau menjualkan barang terlarang sabu milik sdr YADIQ maupun sdr CAOK/HAIKAL FIKRI namun yang terdakwa ingat terdakwa sudah 3 kali mengantarkan barang terlarang sabu atas perintah sdr YADIQ sedangkan terdakwa lebih dekat dengan sdr CAOK/HAIKAL FIKRI awalnya pada bulan april 2025 terdakwa diajak menggunakan barang terlarang sabu sdr CAOK/HAIKAL FIKRI setelah itu sdr CAOK/HAIKAL FIKRI meminta terdakwa mengantarkan barang terlarang sabu hingga akhirnya ada yang membeli barang terlarang sabu melalui terdakwa dan terdakwa membelikan barang terlarang sabu di sdr CAOK/HAIKAL FIKRI
- Bahwa sdr YADIQ maupun sdr CAOK/HAIKAL FIKRI memiliki barang terlarang sabu untuk dijual, sedangkan terdakwa hanya membantu sdr CAOK/HAIKAL FIKRI mengantarkan maupun menjualkan barang terlarang sabu.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti kristal putih tersebut sebagaimana Laporan Pengujian Balai besar pengawas obat dan makanan Nomor : hasil pengujian Balai Besar POM Mataram dengan sampel Nomor : 25.117.11.16.05.0677.K. tanggal 12 September 2025 menerangkan Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu) termasuk Narkotika Golongan I (satu), dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga sabu yang diduga narkotika jenis sabu dan hasilnya Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu), sampel tersebut diujikan atas nama LALU ASTARI HADINATA Bin LALU ASTAR Alias ARI Sampel Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang diujikan adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu).
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal II Ayat (11) Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa LALU ASTARI HADINATA Bin LALU ASTAR Alias ARI. pada hari Kamis tanggal.11 September 2025 sekitar pukul.20.30 Wita, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, bertempat di rumah tinggal Sdr. HAIKAL FIKRI ( DPO) di Kambeng Barat Desa Sekotong Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa tenggara Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 ( satu ) bungkus kristal putih ang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,712 gram ( Nol Koma tujuh satu dua ) gram.
yang dilakukan oleh ia terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada saat terdakwa dirumah tempat tinggal terdakwa yang ada di Kambeng Barat RT 001 Kelurahan Sekotong Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB pada hari rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa ditelpon oleh sdr YADIQ ( DPO) karena tidur terdakwa tidak mendengar atau menjawab panggilan dari telpon tersebut , lalu sekitar pukul 15.51 wita terdakwa bagun kemudian melihat di Handphone terdakwa ada panggilan yang tidak terjawab dan terdakwa langsung menelpon sdr YADIQ dimana Sdr. YADIQ memberitahukan kalau terdakwa diminta oleh sdr CAOK/HAIKAL FIKRI ( DPO) untuk datang kerumah tempat tinggalnya untuk membantu memasang plafon, yang mana saat itu sdr YADIQ menelpon terdakwa sedang seorang diri dirumah
- Bahwa setelah itu. Kemudian terdakwa berangkat menuju ke rumah sdr CAOK/HAIKAL FIKRI yang dengan berjalan kaki karena tidak jauh dari rumah tempat tinggal terdakwa dan sesampainya disana terdakwa membantu sdr CAOK/HAIKAL FIKRI memasang plafon Hingga pada hari kamis tanggal 11 september 2025 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa menuju sdr CAOK/HAIKAL FIKRI dengan berjalan kaki untuk membantu bekerja memasang plafon sampai pukul 18.00 wita, lalu sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali kerumah sdr CAOK/HAIKAL FIKRI dengan berjalan kaki sesampainya disana terdakwa bersama dengan sdr CAOK/HAIKAL FIKRI mempersiapkan lampu yang akan dipasang dan saat itu sdr CAOK/HAIKAL FIKRI memberikan terdakwa kotak warna hitam yang didalamnya terdapat barang terlarang sabu serta meminta terdakwa untuk memasukan barang terlarang sabu tersebut ke dalam pipet kaca. Pada saat terdakwa masuk kedalam kamar tempat tinggal sdr CAOK/HAIKAL FIKRI saat terdakwa memegang barang terlarang sabu, tiba-tiba dari pintu belakang rumah datang aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan sdr CAOK/HAIKAL FIKRI berhasil melarikan diri melalui pintu depan.
- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut di temukan :
- Pada genggaman tangan tangan :
- 1 (satu) kotak warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis biru.
- 1 (satu) sendok plastik.
- 1 (satu) alat pembersih
- Dilantai kamar berserakan :
- 1 (satu) kantong merah yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah.
- 1 (satu) tutup botol plastik warna biru yang sudah terdapat 2 (dua) lubang.
- 2 (dua) buku catatan.
- 1 (satu) gunting.
- 1 (satu) korek api.
- 3 (tiga) timbangan digital.
- 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang didalamnya tedapat:
- 1 (satu) pipet plastik bening.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.
- 1 (satu) unit HP REALME warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 863991061512576, IMEI 2 : 863991061512568 beserta sim card dengan nomor sim card 1 : 089678041560
- Di belakang rumah
- 1 (satu) tas warna loreng yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) kotak vivo yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.
- 3 (tiga) plastik putih transparan.
- 1 (satu) tutup botol plastik warna biru yang sudah terdapat 2 (dua) lubang.
- 3 (tiga) pipet plastik warna putih garis merah
- Bahwa terdakwa sudah sering berapa kali mengantarkan atau menjualkan barang terlarang sabu milik sdr YADIQ ( DPO) maupun sdr CAOK/HAIKAL FIKRI ( DPO) namun yang terdakwa ingat terdakwa sudah 3 kali mengantarkan barang terlarang sabu atas perintah sdr YADIQ sedangkan terdakwa lebih dekat dengan sdr CAOK/HAIKAL FIKRI awalnya pada bulan april 2025 terdakwa diajak menggunakan barang terlarang sabu sdr CAOK/HAIKAL FIKRI setelah itu sdr CAOK/HAIKAL FIKRI meminta terdakwa mengantarkan barang terlarang sabu hingga akhirnya ada yang membeli barang terlarang sabu melalui terdakwa dan terdakwa membelikan barang terlarang sabu di sdr CAOK/HAIKAL FIKRI
- Bahwa sdr YADIQ maupun sdr CAOK/HAIKAL FIKRI memiliki barang terlarang sabu untuk dijual, sedangkan terdakwa hanya membantu sdr CAOK/HAIKAL FIKRI mengantarkan maupun menjualkan barang terlarang sabu.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti kristal putih tersebut sebagaimana Laporan Pengujian Balai besar pengawas obat dan makanan Nomor : hasil pengujian Balai Besar POM Mataram dengan sampel Nomor : 25.117.11.16.05.0677.K. tanggal 12 September 2025 menerangkan Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu) termasuk Narkotika Golongan I (satu), dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga sabu yang diduga narkotika jenis sabu dan hasilnya Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu), sampel tersebut diujikan atas nama LALU ASTARI HADINATA Bin LALU ASTAR Alias ARI Sampel Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang diujikan adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu).
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam : pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP --------------- |