| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I THORIQ BASKARA bersama dengan Terdakwa II IMANUEL FAREL HUTAHAEAN pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam September 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Jl. Pejanggik Gang IX Lingk. Pajang Barat, Kel. Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
- Berawal sekitar awal Bulan September 2025 Terdakwa memesan narkotika jenis ganja kepada sdr. NANDA via WA yang tinggal di Medan, Sumatera Utara sebanyak 1 (satu) kilo dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dimana pembayaran Terdakwa II mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua tuja Rupiah) dan sdr. AMAR sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dan oleh Terdakwa di transfer ke aplikasi DANA sdr NANDA dan Narkotika Jenis Ganja akan di kirim ke Kos Terdakwa II yang beralamat di di Jl. Pejanggik Gang IX Lingk. Pajang Barat, Kel. Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram oleh sdr NANDA dan diatas namakan Terdakwa I
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di halaman kos yang ditempati Terdakwa I di Jl. Pejanggik Gang IX Lingk. Pajang Barat, Kel. Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram Saksi DIDIK WARTONO JAYADIN bersama dengan Saksi ADAM MARIO selaku Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan Terdakwa I yang pada saat itu Terdakwa I membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dalam bentuk paket hitam dan diakui Terdakwa I bahwa paket hitam tersebut adalah Narkotika Jenis Ganja dan yang mempunyai Narkotika Jenis Ganja Tersebut adalah Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi DIDIK WARTONO JAYADIN bersama dengan Saksi ADAM MARIO dan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik warna hitam nomor resi : 660096917006 yang dipegang oleh Terdakwa I di tangan kanannya, dan ditemukan 1 (satu) unit HP android merk SAMSUNG warna hitam dan uang tunai Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu Rupiah) selanjutnya Terdakwa I membuka 1 (satu) buah paket plastik warna hitam nomor resi : 660096917006 dan di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak kardus warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus aluminium foil berisi daun, batang dan biji kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja
- Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Saksi DIDIK WARTONO JAYADIN bersama dengan Saksi ADAM MARIO selaku Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di Griya Bhayangkara Asri Blok A No.5, Lingk. Gatep, Kel. Ampenan Selatan, Kec. Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 11.00 wita dan berhasil mengamankan Terdakwa II selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) unit HP Android merk REDMI warna biru muda ditangan kanan Terdakwa II dan di dalam kamar kos ditemukan 2 (dua) lembar rollpaper warna hijau diatas kulkas dan diakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa II
- Bahwa pada Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus aluminium foil berisi daun, batang dan biji kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 819,10 (delapan ratus sembilan belas koma satu nol) gram atau berat netto 763,31 (tujuh ratus enam puluh tiga koma tiga satu) gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- BERITA-ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK dari BIDLABFOR POLDA BALI NO. LAB. : 1405/NNF/2025 tanggal 25 September 2025, yang menjelaskan bahwa kesimpulan dari hasil pengujian satu sampel BB yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja milik Terdakwa an. THORIQ BASKARA DAN IMANUEL FAREL HUTAHAEAN tersebut adalah Positif (+) atau mengandung sediaan Ganja/THC dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI MATARAM No. NAR-R1. 02058/LHU/BLKPK/IX/2025, tanggal 21 September 2025 yang menyatakan bahwa sampel urine milik Terdakwa an. THORIQ BASKARA adalah Positif (+) atau mengandung sediaan THC/Ganja
- Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI MATARAM No. NAR-R1. 02059/LHU/BLKPK/IX/2025, tanggal 21 September 2025 yang menyatakan bahwa sampel urine milik Terdakwa an. IMANUEL FAREL HUTAHAEAN adalah Positif (+) atau mengandung sediaan THC/Ganja
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam kesatu Pasal 114 ayat (1 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I THORIQ BASKARA bersama dengan Terdakwa II IMANUEL FAREL HUTAHAEAN pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam September 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Jl. Pejanggik Gang IX Lingk. Pajang Barat, Kel. Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di halaman kos yang ditempati Terdakwa I di Jl. Pejanggik Gang IX Lingk. Pajang Barat, Kel. Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram Saksi DIDIK WARTONO JAYADIN bersama dengan Saksi ADAM MARIO selaku Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan Terdakwa I yang pada saat itu Terdakwa I membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dalam bentuk paket hitam dan diakui Terdakwa I bahwa paket hitam tersebut adalah Narkotika Jenis Ganja dan yang mempunyai Narkotika Jenis Ganja Tersebut adalah Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi DIDIK WARTONO JAYADIN bersama dengan Saksi ADAM MARIO dan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik warna hitam nomor resi : 660096917006 yang dipegang oleh Terdakwa I di tangan kanannya, dan ditemukan 1 (satu) unit HP android merk SAMSUNG warna hitam dan uang tunai Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu Rupiah) selanjutnya Terdakwa I membuka 1 (satu) buah paket plastik warna hitam nomor resi : 660096917006 dan di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak kardus warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus aluminium foil berisi daun, batang dan biji kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja
- Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Saksi DIDIK WARTONO JAYADIN bersama dengan Saksi ADAM MARIO selaku Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di Griya Bhayangkara Asri Blok A No.5, Lingk. Gatep, Kel. Ampenan Selatan, Kec. Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 11.00 wita dan berhasil mengamankan Terdakwa II selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) unit HP Android merk REDMI warna biru muda ditangan kanan Terdakwa II dan di dalam kamar kos ditemukan 2 (dua) lembar rollpaper warna hijau diatas kulkas dan diakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa II
- Bahwa dimana sebelumnya sekitar awal Bulan September 2025 Terdakwa memesan narkotika jenis ganja kepada sdr. NANDA via WA yang tinggal di Medan, Sumatera Utara sebanyak 1 (satu) kilo dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dimana pembayaran Terdakwa II mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua tuja Rupiah) dan sdr. AMAR sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dan oleh Terdakwa di transfer ke aplikasi DANA sdr NANDA dan Narkotika Jenis Ganja akan di kirim ke Kos Terdakwa II yang beralamat di di Jl. Pejanggik Gang IX Lingk. Pajang Barat, Kel. Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram oleh sdr NANDA dan diatas namakan Terdakwa I
- Bahwa pada Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus aluminium foil berisi daun, batang dan biji kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 819,10 (delapan ratus sembilan belas koma satu nol) gram atau berat netto 763,31 (tujuh ratus enam puluh tiga koma tiga satu) gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
- BERITA-ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK dari BIDLABFOR POLDA BALI NO. LAB. : 1405/NNF/2025 tanggal 25 September 2025, yang menjelaskan bahwa kesimpulan dari hasil pengujian satu sampel BB yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja milik Terdakwa an. THORIQ BASKARA DAN IMANUEL FAREL HUTAHAEAN tersebut adalah Positif (+) atau mengandung sediaan Ganja/THC dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI MATARAM No. NAR-R1. 02058/LHU/BLKPK/IX/2025, tanggal 21 September 2025 yang menyatakan bahwa sampel urine milik Terdakwa an. THORIQ BASKARA adalah Positif (+) atau mengandung sediaan THC/Ganja
- Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI MATARAM No. NAR-R1. 02059/LHU/BLKPK/IX/2025, tanggal 21 September 2025 yang menyatakan bahwa sampel urine milik Terdakwa an. IMANUEL FAREL HUTAHAEAN adalah Positif (+) atau mengandung sediaan THC/Ganja
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I THORIQ BASKARA bersama dengan Terdakwa II IMANUEL FAREL HUTAHAEAN pada hari Awal Bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam September 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Griya Bhayangkara Asri Blok A No.5, Lingk. Gatep, Kel. Ampenan Selatan, Kec. Ampenan, Kota Mataram atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada Awal Bulan September 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II mempergunakan Narkotika Jenis Ganja di Kos Terdakwa II bertempat di Griya Bhayangkara Asri Blok A No.5, Lingk. Gatep, Kel. Ampenan Selatan, Kec. Ampenan, Kota Mataram dan Narkotika Jenis Ganja di dapatkan Terdakwa I dan Terdakwa II dari sdr. NANDA yang dikirmkan dari medan
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk Menggunakan Narkotika Golongan I
- BERITA-ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRsIMINALISTIK dari BIDLABFOR POLDA BALI NO. LAB. : 1405/NNF/2025 tanggal 25 September 2025, yang menjelaskan bahwa kesimpulan dari hasil pengujian satu sampel BB yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja milik Terdakwa an. THORIQ BASKARA DAN IMANUEL FAREL HUTAHAEAN tersebut adalah Positif (+) atau mengandung sediaan Ganja/THC dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI MATARAM No. NAR-R1. 02058/LHU/BLKPK/IX/2025, tanggal 21 September 2025 yang menyatakan bahwa sampel urine milik Terdakwa an. THORIQ BASKARA adalah Positif (+) atau mengandung sediaan THC/Ganja
- Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI MATARAM No. NAR-R1. 02059/LHU/BLKPK/IX/2025, tanggal 21 September 2025 yang menyatakan bahwa sampel urine milik Terdakwa an. IMANUEL FAREL HUTAHAEAN adalah Positif (+) atau mengandung sediaan THC/Ganja
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------- |