| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 00512300524/BPR NTB/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat, Erma Yulizar, telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban kredit yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp.14.735.000 (Empat belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan tenggang waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan terhadap perkara a quo;
- Menyatakan bahwa perubahan mekanisme pembayaran gaji dan/atau penghasilan Tergugat melalui rekening payroll pada PT Bank NTB Syariah tidak menghapus, mengurangi, menangguhkan maupun menggugurkan kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kewajiban kredit kepada Penggugat melalui mekanisme pembayaran yang sah, dapat dilaksanakan, dan diterima oleh Penggugat, termasuk melalui rekening Tergugat pada PT Bank NTB Syariah atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kreditnya kepada Penggugat sesuai Perjanjian Kredit dan tidak menjadikan perubahan mekanisme pembayaran gaji dan/atau penghasilan sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata bahwa seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemenuhan seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 1132 KUHPerdata bahwa harta kekayaan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam angka 9 di atas menjadi jaminan bersama bagi seluruh kreditur Tergugat, dengan memperhatikan kedudukan kreditur yang mempunyai hak didahulukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |