| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 855/Pid.B/2025/PN Mtr | 1.MUTHMAINNAH H, S.H. 2.NI MADE SAPTINI, S.H. 3.SULVIANY, S.H., M.H. |
CANDRA ADITYA Als. CANDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 855/Pid.B/2025/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5415/N.2.10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa ia terdakwa CANDRA ADITYA Alias CANDRA, sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di bertempat kantor / perusahaan PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA di Jalan AA Gde Ngurah No.128 Lingkungan Abian Tubuh Utara Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa bekerja sebagai karyawan (Sales) di PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA sejak bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 dengan rincian penghasilannya :
Terdakwa bekerja di PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA berdasarkan Surat Perjanjian Kerja waktu Tertentu PKWT-T1 dan PKWT-T2, bertugas dan wewenang mencari nasabah baru, mengambil orderan ke nasabah, mengambil uang tagihan dari nasabah yang langsung diserahkan ke Admin PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA. Bahwa terdakwa menerima pembayaran dari nasabah dan pembayaran tersebut tidak di setorkan ke PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA namun digunakan sendiri oleh terdakwa, nama-nama toko atau konsumen yang sudah melakukan pembayaran secara cash/tunai dan transfer kepada terdakwa berdasarkan hasil Audit internal yang dilakukan PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA adalah sebagai berikut :
Total uang tagihan penjualan barang yang Fiktip dan uang tagihan dari Coustemer yang tidak terdakwa setorkan ke bagian Admin PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA tersebut sebesar Rp 12.853.560,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ROBERT HARYONO selaku pemilik PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA mengalami kerugian + Rp. 12.853.560,-(dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah). ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
