INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 271/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Mataram | 1.Hilwan Aprisardi 2.Didik Prapta Kurniawan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 271/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk adalah Pelawan yang tepat dan benar terhadap putusan perdata Nomor No. 245/Pdt.G/2023/PN.Mtr;
2. Menyatakan Pelawan adalah kreditur yang beritikad baik menurut hukum harus dilindungi;
3. Mengabulkan perlawanan Pelawan;
4. Menyatakan Pelawan mempunyai kepentingan sebagai pihak ketiga dan secara nyata hak pihak ketiga dirugikan atas putusan perdata Nomor 245/Pdt.G/2023/PN.Mtr;
5. Membatalkan putusan perdata Nomor 245/Pdt.G/2023/PN.Mtr;
6. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Teguran Eksekusi dan/ Penetapan Eksekusi Nomor 18/Pdt.Eks/2024/PN.Mtr;
7. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang berhak untuk menguasai Obyek Sengketa sebagai jaminan sampai dilunasinya seluruh hutang Muliatun, Rita Hardiyanti serta Zulhadi;
8. Menghukum siapapun pihak yang menerima pengalihan Obyek Sengketa untuk melunasi hutang Muliatun, Rita Hardiyanti serta Zulhadi yang dijamin dengan Obyek Sengketa;
9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
