Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Mtr 1.NI MADE SAPTINI, S.H.
2.Danny Curia Novitawan. S.H
3.Adda'watul Islamiyyah, SH.,MH.
4.SULVIANY, S.H., M.H.
ANDRE RATNADI als. ANDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-211 /N.2.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE SAPTINI, S.H.
2Danny Curia Novitawan. S.H
3Adda'watul Islamiyyah, SH.,MH.
4SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE RATNADI als. ANDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa ANDRE RATNADI Als ANDRE pada hari Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Sheira Transport Jl. Swakarya Gg. 3 Lingkungan Timrah Kelurahan Pagesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Berawal adanya event ajang balap motor skala internasional Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 yang di selenggarakan di Sirkuit Mandalika Lombok Tengah pada tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan 5 Oktober 2025
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMAD SUYONO UMARDANI Als MAMAT STIKER dengan tujuan menyakan apakah Saksi MUHAMAD SUYONO UMARDANI Als MAMAT STIKER mempunyai Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 dan di tolak oleh Saksi MUHAMAD SUYONO UMARDANI Als MAMAT STIKER karena belum ada contoh stiker dan selanjutnya pada saat Saksi MUHAMAD SUYONO UMARDANI Als MAMAT STIKER sudah mendapatkan contoh dimana pada saat itu Saksi MUHAMAD SUYONO UMARDANI Als MAMAT STIKER menyanggupi pesanan Terdakwa pertama 10 (sepuluh) lembar Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 dan berulang kali memesan kembali sampai dengan total sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) lembar yang dicetak Saksi MUHAMAD SUYONO UMARDANI Als MAMAT STIKER tanpa seijin penyelenggara Moto GP (MGPA) seolah – olah Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 adalah asli dan setelah Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 tersebut jadi Saksi MUHAMAD SUYONO UMARDANI Als MAMAT STIKER menitipkan Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 kepada karyawan toko Saksi MUHAMAD SUYONO UMARDANI Als MAMAT STIKER yang nantinya akan diambil oleh Terdakwa di toko Saksi MUHAMAD SUYONO UMARDANI Als MAMAT STIKER yang berada di Jl. TGH saleh Hambali No. 1 C dasan Cermen Kec. Sandubaya Kota Mataram
  • Bahwa Terdakwa membayar sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 kepada Saksi MUHAMAD SUYONO UMARDANI Als MAMAT STIKER melalui transfer sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Selanjutnya sekitar pukul 11.17 WITA Terdakwa menghubungi Saksi TRY MAYADEWI SYARUSMAN, S.E dengan tujuan memberi tahu bahwa Terdakwa menjual Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 (Car Pass VIP Indonesia GP 2025) dan pada saat itu Saksi TRY MAYADEWI SYARUSMAN, S.E diyakinkan oleh Terdakwa bahwa  Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 (Car Pass VIP Indonesia GP 2025)  yang Terdakwa jual adalah asli
  • Selanjutnya  sekitar pukul 21.00 WITA  di Sheira Transport Jl. Swakarya Gg. 3 Lingkungan Timrah Kelurahan Pagesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram Saksi TRY MAYADEWI SYARUSMAN, S.E membeli Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 (Car Pass VIP Indonesia GP 2025) kepada Terdakwa sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) lembar, Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh lembar, dan Rp. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah 20 (dua puluh) lembar dan selanjutnya Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 (Car Pass VIP Indonesia GP 2025) oleh Saksi TRY MAYADEWI SYARUSMAN, S.E di jual kembali kepada Saksi DWI MIRANTY dan oleh Saksi DWI MIRANTI dijual kembali kepada Saksi IHSANUL AKSARA dan selanjutnya di jual kembali oleh Saksi IHSANUL AKSARA kepada Saksi SURYANINGSIH Als NINING
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilkukan oleh terdakwa mengakibatkan para penonton tidak perlu membeli tiket VIP kepada penyelenggara resmi, sehingga pihak PT. ITDC MGPA mengalami potensi kerugian sebesar Rp. 1.140.000.000 (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah).

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 391 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya