INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.parjo 2.Lie Giok Nio 3.aryanto |
1.Subaedah 2.I Made Rusdiartana 3.Rusmuli 4.Rus Endang |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Muksin (alm.) dan Tergugat 1 yang mencantumkan nama mereka sebagai orang tua dalam akta kelahiran anak bernama Aryanto, Lahir di Cakranegrara pada tanggal 25 Desember 1978 adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa orang tua kandung dari anak bernama Aryanto, Lahir di Cakranegrara pada tanggal 25 Desember 1978 adalah Parjo (Penggugat 1) sebagai ayah kandung dan Lie Giok Nio (Penggugat II) sebagai ibu kandung;
4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram) untuk melakukan perbaikan dan/atau menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran No. 4 (empat) atas nama anak Aryanto, Lahir di Cakranegrara pada tanggal 25 Desember 1978 dengan mengganti nama orang tua yang semula tercatat dari Muksin (alm.) dan Subaedah (Tergugat 2) menjadi Parjo (Penggugat I) dan Lie Giok Nio (Penggugat 2) sesuai dengan fakta hukum dan putusan ini;
5. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
