Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.parjo
2.Lie Giok Nio
3.aryanto
1.Subaedah
2.I Made Rusdiartana
3.Rusmuli
4.Rus Endang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1parjo
2Lie Giok Nio
3aryanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIA NONA YANTRI, SHparjo
2MARIA NONA YANTRI, SHLie Giok Nio
3MARIA NONA YANTRI, SHaryanto
Tergugat
NoNama
1Subaedah
2I Made Rusdiartana
3Rusmuli
4Rus Endang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Muksin (alm.) dan Tergugat 1 yang mencantumkan nama mereka sebagai orang tua dalam akta kelahiran anak bernama Aryanto, Lahir di Cakranegrara pada tanggal 25 Desember 1978 adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa orang tua kandung dari anak bernama Aryanto, Lahir di Cakranegrara pada tanggal 25 Desember 1978  adalah Parjo (Penggugat 1) sebagai ayah kandung dan Lie Giok Nio (Penggugat II) sebagai ibu kandung;
4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram) untuk melakukan perbaikan dan/atau menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran No. 4 (empat) atas nama anak Aryanto, Lahir di Cakranegrara pada tanggal 25 Desember 1978 dengan mengganti nama orang tua yang semula tercatat dari Muksin (alm.) dan Subaedah (Tergugat 2) menjadi Parjo (Penggugat I) dan Lie Giok Nio (Penggugat 2) sesuai dengan fakta hukum dan putusan ini;
5. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini;
 
SUBSIDAIR
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak