Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Mtr Muchamad Agus Bhudiyono PT. Bank OCBC NISP, Tbk., Cq. PT. Bank OCBC NISP, Tbk., Kantor Cabang Mataram Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muchamad Agus Bhudiyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULFIKRI, S.H. dkkMuchamad Agus Bhudiyono
Tergugat
NoNama
1PT. Bank OCBC NISP, Tbk., Cq. PT. Bank OCBC NISP, Tbk., Kantor Cabang Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris & PPAT, I Gede Sutama, S.H
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
4Kantor Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat
5Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Mataram,
6Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kabupaten Kudus
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
“Menangguhkan segala bentuk Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat dan/atau Jaminan atas nama Penggugat dan serta menangguhkan segala bentuk Pengalihan dan/atau Penjualan Hak Tagih/Piutang kepada Pihak Lain (cessie) dan Membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat dan/atau jaminan atas nama Penggugat beserta Kutipan Risalah Lelang yang timbul akibat adanya pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dan  Pengalihan dan/atau Penjualan Hak Tagih/Piutang kepada Pihak Lain (cessie) beserta Akta-aktanya yang timbul akibat adanya Pengalihan dan/atau Penjualan Hak Tagih/Piutang kepada Pihak Lain (cessie) sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisj) adalah cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen).”
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat No 0013/ARM-EMB-SJ/AK/I/2026, Perihal Tanggapan, tanggal 08 Januari 2026 adalah cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen).
3. Menyatakan perhitungan nilai utang dan/ atau total kewajiban kredit yang dibentuk oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana terurai dalam Surat No 0013/ARM-EMB-SJ/AK/I/2026, Perihal Tanggapan, tanggal 08 Januari 2026 dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) yang melanggar hak subyektif Penggugat adalah cacat hukum dan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum, Batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum (buiten effect stellen).
4. Menghukum Tergugat menyerahkan 1 (satu) sertipikat jaminan berupa tanah dan bangunan di Jalan Meninting Raya No. 18 Perum Kekalik Indah, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 358, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Mataram (Turut Tergugat V) kepada Penggugat.
5. Menangguhkan segala bentuk Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat dan/atau Jaminan atas nama Penggugat dan serta menangguhkan segala bentuk Pengalihan dan/atau Penjualan Hak Tagih/Piutang kepada Pihak Lain (cessie), hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap(inkracht van gewisj).
6. Menangguhkan segala bentuk Pengalihan dan/atau Penjualan Hak Tagih/Piutang kepada Pihak Lain (cessie) atas nama Penggugat dan/atau Jaminan atas nama Penggugat, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisj). 
7. Membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat dan/atau jaminan atas nama Penggugat beserta Kutipan Risalah Lelang yang timbul akibat adanya pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisj) adalah cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen).
 
 
 
8. Membatalkan Pengalihan dan/atau Penjualan Hak Tagih/Piutang kepada Pihak Lain (cessie) beserta Akta-aktanya yang timbul akibat adanya Pengalihan dan/atau Penjualan Hak Tagih/Piutang kepada Pihak Lain (cessie) yang dilaksanakan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisj) adalah cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen).
9. Menyatakan Sisa Utang Penggugat kepada Tergugat adalah sejumlah Rp. 1.444.567.876,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah).
10. Menyatakan Pembayaran sisa utang Penggugat kepada Tergugat diangsur selama 5 (lima) tahun terhitung setelah adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisj).  
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi baik secara materiil senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan uang ganti rugi Immateriil senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V serta Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, berupa perlawanan, banding dan atau kasasi .
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan dalam perkara ini.
DAN/ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak