Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2025/PN Mtr 1.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
3.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
AHMAD JAYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/N.2.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
3Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JAYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU.

Pertama.

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD JAYADI  pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 12.30 Wita sampai  pukul 15.00 wita atau masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  di berugak pinggir area persawahan di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Rt 001 Rw 262 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan, dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

----------  Bahwa terdakwa AHMAD JAYADI  mulai menyelenggarakan perjudian jenis tebak nomor togel mulai sekitar bulan  November 2024 yang mana untuk menyelenggarakan judi jenis Nomor Togel (Toto Gelap)  terdakwa mendaftar ke situs homepcx.com  dengan syarat harus mempunyai Nomor rekening dengan Saldo minimal Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) untuk dimasukkan ke situs homepcx.com, kemudian terdakwa  membuat username dan kata sandi dimana username yang terdakwa gunakan yaitu JZ15DOJ kata sandi terdakwa adalah jayadi80  kemudian setelah berhasil masuk situs tersebut biasanya ada pemberitahuan / persetujuan untuk aturan mainnya,  dan saat ini pembelian Togel dikirim oleh terdakwa ke  no rekening BCA a.n. LIU BUI SU ..

-------- Bahwa cara permainan judi Togel  adalah para pemain / pembeli memasang nomor pasangan yang dikehendaki / sesuai keinginannya beserta jumlah taruhan dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa  AHMAD JAYADI menjual nomor togel   Lingkungan Babakan Timur Selatan, Rt 001 Rw 262 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau di berugak pinggir area persawahan di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, apabila nomor yang dipasang keluar / menang maka pemain / pembeli akan mendapatkan hadiah yaitu untuk dua angka yang disebut buntut dengan taruhan setiap Rp. 1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun pemenang memberikan 10% uang hadiah kepada terdakwa, untuk tiga angka yang disebut kop akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 10% untuk TerdakwaI, serta untuk empat angka yang disebut as akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan di potong 10% untuk terdakwa, apabila pemain menang dan mendapatkan hadiah, maka untuk hadiahnya pemain dapat langsung datang ke rumah atau tempat terdakwa  AHMAD JAYADI nongkrong  untuk mengambil hadiahnya.

-------- Bahwa  untuk mengetahui nomor yang keluar maka harus menunggu hingga pukul 15.00 wita untuk SIDNEY, pukul 19.00 wita untuk Singapura, dan 24.00 wita untuk HONGKONG  dimana nomor yang keluar akan dipampang pada situs tersebut  sesuai dengan Negara dan  jika nomor yang dipasang keluar / menang maka secara langsung / otomatis nilai deposit terdakwa bertambah jika ada pembeli yang menang biasanya terdakwa langsung melakukan penarikan ATM. yang selanjutnya terdakwa membayarkan uang sesuai besaran taruhan yang dilakukan oleh pemenang/orang yang nomornya keluar.

-------- Bahwa terdakwa dalam menyelenggarakan perjudian jenis tebak nomor togel   menerima pesanan nomor togel tidak tentu tempatnya terkadang pada saat terdakwa dirumah ataupun diliuar rumah karena terdakwa juga kadang menerima pesanan melalui SMS, dan apabila ada pesanan langsung dari pembeli posisi terdakwa ada dirumah maupun di  luar rumah terdakwa bisa melayani, karena para pembeli mengetahui no Hp terdakwa yaitu  089661054422.

-----------Bahwa  selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 12.30 Wita   bertempat  di berugak pinggir area di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Rt 001 Rw 262 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram   telah menyelenggarakan perjudian jenis tebak nomor togel,  dan pada saat itu saksi Sri Sukti (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Abdrurrahman membeli Nomer Togel, dan pada saat itu ada juga teman terdakwa yang lain yaitu  saksi WARDIAN HADI (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) saksi NASRUDIN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) yang duduk di berugak yang pada saat itu sedang melakukan permainan  Kartu remi (Joker)  

------- Bahwa terhadap kegiatan Penjualan judi jenis tebak nomor TOGEL   tersebut telah di ketahui oleh saksi  YOGA PRATAMA, saksi LALU GUNAWA yang merupakan  aparat kepolisian POLDA NTB bersama Tim melakukan penangkapan pada pukul 15.00 wita bertempat di  berugak pinggir area persawahan di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan dari hasil penggeledahan   ditemukan

: I barang bukti PERMAINAN JENIS JUDI togel  berupa :

i.a. uang tunai sebesar Rp. 258.000,- (Dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);

b.  1 (satu) buah HP merk Samsung warna ungu;

c.  1 (satu) buah ATM BCA;

d.  1 (satu) lembar patio;

e.  1 (satu) lembar kertas yang berisi pesanan nomor togel;

f.   1 (satu) buah pulpen. 

II. Barang bukti PERMAINAN  KARTU REMI (Joker) berupa:

  1. Uang tunai sebesar Rp.261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  2. Kartu remi sebanyak 106 (seratus enam) lembar atau 2 (dua) set kartu remi .

------ Bahwa selanjutnya saksi  YOGA PRATAMA, saksi LALU GUNAWA yang merupakan  aparat kepolisian POLDA NTB  membawa terdakwa berseta   semua barang bukti ke Kantor Polda NTB untuk di peroses hukum lebih lanjut .

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahuan 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

 

 --------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

 

 Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD JAYADI  pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 12.30 Wita sampai  pukul 15.00 wita atau masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  di berugak pinggir area persawahan   di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Rt 001 Rw 262 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  terdakwa Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

--------- Bahwa terdakwa AHMAD JAYADI  mulai menyelenggarakan perjudian jenis tebak nomor togel mulai sekitar bulan  November 2024 yang mana untuk menyelenggarakan judi jenis Nomor Togel (Toto Gelap)  terdakwa mendaftar ke situs homepcx.com  dengan syarat harus mempunyai Nomor rekening dengan Saldo minimal Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) untuk dimasukkan ke situs homepcx.com, kemudian terdakwa  membuat username dan kata sandi dimana username yang terdakwa gunakan yaitu JZ15DOJ kata sandi terdakwa adalah jayadi80  kemudian setelah berhasil masuk situs tersebut biasanya ada pemberitahuan / persetujuan untuk aturan mainnya,  dan saat ini pembelian Togel dikirim oleh terdakwa ke  no rekening BCA a.n. LIU BUI SU ..

-------- Bahwa cara permainan judi Togel  adalah para pemain / pembeli memasang nomor pasangan yang dikehendaki / sesuai keinginannya beserta jumlah taruhan dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa  AHMAD JAYADI menjual nomor togel   Lingkungan Babakan Timur Selatan, Rt 001 Rw 262 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau di berugak pinggir area persawahan di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, apabila nomor yang dipasang keluar / menang maka pemain / pembeli akan mendapatkan hadiah yaitu untuk dua angka yang disebut buntut dengan taruhan setiap Rp. 1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun pemenang memberikan 10% uang hadiah kepada terdakwa, untuk tiga angka yang disebut kop akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 10% untuk TerdakwaI, serta untuk empat angka yang disebut as akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan di potong 10% untuk terdakwa, apabila pemain menang dan mendapatkan hadiah, maka untuk hadiahnya pemain dapat langsung datang ke rumah atau tempat terdakwa  AHMAD JAYADI nongkrong  untuk mengambil hadiahnya.

-------- Bahwa  untuk mengetahui nomor yang keluar maka harus menunggu hingga pukul 15.00 wita untuk SIDNEY, pukul 19.00 wita untuk Singapura, dan 24.00 wita untuk HONGKONG  dimana nomor yang keluar akan dipampang pada situs tersebut  sesuai dengan Negara dan  jika nomor yang dipasang keluar / menang maka secara langsung / otomatis nilai deposit terdakwa bertambah jika ada pembeli yang menang biasanya terdakwa langsung melakukan penarikan ATM. yang selanjutnya terdakwa membayarkan uang sesuai besaran taruhan yang dilakukan oleh pemenang/orang yang nomornya keluar.

-------- Bahwa terdakwa dalam menyelenggarakan perjudian jenis tebak nomor togel   menerima pesanan nomor togel tidak tentu tempatnya terkadang pada saat terdakwa dirumah ataupun diliuar rumah karena terdakwa juga kadang menerima pesanan melalui SMS, dan apabila ada pesanan langsung dari pembeli apabila posisi terdakwa ada dirumah maupun di  luar rumah terdakwa bisa melayani, karena para pembeli mengetahui no Hp tersangka  089661054422.

---------- Bahwa  terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 12.30 Wita   bertempat  di rumah terdakwa di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Rt 001 Rw 262 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau di berugak pinggir area persawahan di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram telah menyelenggarakan perjudian jenis tebak nomor togel dan pada saat itu terdakwa juga sedang main kartu remi (Joker) bersama saksi SRI SUKTI (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) , saksi ABDURRAHMAN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah), saksi WARDIAN HADI(terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) saksi NASRUDIN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah).

 

------- Bahwa terhadap kegiatan Penjualan judi jenis tebak nomor TOGEL   tersebut telah di ketahui oleh saksi  YOGA PRATAMA, saksi LALU GUNAWA yang merupakan  aparat kepolisian POLDA NTB bersama Tim melakukan penangkapan pada pukul 15.00 wita bertempat di  berugak pinggir area persawahan di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan dari hasil penggeledahan   ditemukan

: I barang bukti PERMAINAN JENIS JUDI togel  berupa :

i.a. uang tunai sebesar Rp. 258.000,- (Dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);

b.  1 (satu) buah HP merk Samsung warna ungu;

c.  1 (satu) buah ATM BCA;

d.  1 (satu) lembar patio;

e.  1 (satu) lembar kertas yang berisi pesanan nomor togel;

f.   1 (satu) buah pulpen. 

 

------ Bahwa selanjutnya saksi  YOGA PRATAMA, saksi LALU GUNAWA yang merupakan  aparat kepolisian POLDA NTB  membawa terdakwa berseta   semua barang bukti ke Kantor Polda NTB untuk di peroses hukum lebih lanjut .

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1  KUHP  . ---------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------- DAN  --------------------------------------------------------

Kedua

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD JAYADI  pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 12.30 Wita sampai  pukul 15.00 wita atau masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di berugak pinggir area persawahan din Lingkungan Babakan Timur Selatan, Rt 001 Rw 262 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi  atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan  adanya suatu syarat atau di penuhinya suatu tata-cara  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

---------- Bahwa  terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 12.30 Wita   bertempat di berugak pinggir area persawahan di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Rt 001 Rw 262 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram  tedakwa telah menyelenggarakan Judi Jenis kartu remi (Joker) bersama saksi SRI SUKTI (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) , saksi ABDURRAHMAN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah), saksi WARDIAN HADI(terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) saksi NASRUDIN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah).

---------  Bahwa adapun cara permain judi Kartu remi (Joker) yang dilakukan oleh terdakwa adalah; prtama tama  kartu remi dikocok oleh Bandar, kemudian dibagikan kepada para pemain yang  masing masing pemain mendapat sebanyak 13 kartu remi dan sisa kartu remi di taruh ditengah arena, selanjutnya Bandar akan membuang kartu remi ditengah arena permainan  dan memutar kearah kanan, jika pemain di sebelah kanan memiliki kartu yang sama dengan kartu yang dibuang oleh Bandar, maka akan di ambil oleh pemain tersebut dan membuang kembali kartu yang lainya, namun jika  pemin sebelah kanan tersebut  tidak memiliki kartu yang sama  dengan kartu yang dibuang oleh Bandar maka pemain tersebut akan mengambil sisa  kartu remi yang di taruh ditengah arena dan membuang kembali kartu yang lainya sehingga kartu tersebut  tetap berjumlah 13 (tiga belas) kartu remi begitu seterusnya sampai dengan kartu tersebut  menjadi seri atau pararel dan pemain yang di nyatakan sebagai pemenangnya  atau game dan berhak menjadi Bandar, namun jika tidak ada pemain yang memiliki kartu seri atau pararel sampai dengan kartu sisa habis di ambil, maka permainan judi kartu remi di ulang kembali dan di kocok kembali oleh Bandar.

------- Bahwa terhadap kegiatan Permainan judi jenis kartu remi (Joker) tersebut telah di ketahui oleh saksi  YOGA PRATAMA, saksi LALU GUNAWA yang merupakan  aparat kepolisian POLDA NTB bersama Tim melakukan penangkapan pada pukul 15.00 wita bertempat di  berugak pinggir area persawahan di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan dari hasil penggeledahan   ditemukan Barang Bukti Berupa :

: a. Uang Tunai sebesar Rp.261.000,,- (Dua Ratus Enam puluh satu ribu rupiah).

b.kartu Remi sebanyak 106 (seratus enamlembar) atau 2 (dua) set kartu Remi yang sudah dipakai.

  1. Uang tunai sebesar Rp.261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  2. Kartu remi sebanyak 106 (seratus enam) lembar atau 2 (dua) set kartu remi .

------ Bahwa selanjutnya saksi  YOGA PRATAMA, saksi LALU GUNAWA yang merupakan  aparat kepolisian POLDA NTB  membawa terdakwa berserta   semua barang bukti ke Kantor Polda NTB untuk di peroses hukum lebih lanjut .

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP  . --------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD JAYADI  pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 12.30 Wita sampai  pukul 15.00 wita atau masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di berugak pinggir area persawahan Lingkungan Babakan Timur Selatan, Rt 001 Rw 262 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Barang siapa    menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303   yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

--------- Bahwa  tedakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 12.30 Wita   bertempat  di berugak pinggir area persawahan di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Rt 001 Rw 262 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram  terdakwa telah menyelenggarakan perjudian  jenis kartu remi (Joker) bersama saksi SRI SUKTI (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) , saksi ABDURRAHMAN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah), saksi WARDIAN HADI(terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) saksi NASRUDIN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah).

----------  Bahwa adapun cara permain judi Kartu remi (Joker) yang dilakukan oleh terdakwa adalah; prtama tama  kartu remi dikocok oleh Bandar, kemudian dibagikan kepada para pemain yang  masing masing pemain mendapat sebanyak 13 kartu remi dan sisa kartu remi di taruh ditengah arena, selanjutnya Bandar akan membuang kartu remi ditengah arena permainan  dan memutar kearah kanan, jika pemain di sebelah kanan memiliki kartu yang sama dengan kartu yang dibuang oleh Bandar maka akan di ambil oleh pemain tersebut dan membuang kembali kartu yang lainya, namun jika  pemin sebelah kanan tersebut  tidak memiliki kartu yang sama  dengan kartu yang dibuang oleh Bandar maka pemain tersebut akan mengambil sisa kartu remi yang di taruh ditengah arena dan membuang kembali kartu yang lainya sehingga kartu tersebut  tetap berjumlah 13 (tiga belas) kartu remi, begitu seterusnya sampai dengan kartu tersebut  menjadi seri atau pararel dan pemain yang di nyatakan sebagai pemenangnya  atau game dan berhak menjadi Bandar, namun jika tidak ada pemain yang memiliki kartu seri atau pararel sampai dengan kartu sisa habis di ambil, maka permainan judi kartu remi di ualang kembalidan di kocok kembali oleh Bandar.

------- Bahwa terhadap kegiatan     permainan judian jenis kartu remi (Joker) tersebut telah di ketahui oleh saksi  YOGA PRATAMA, saksi LALU GUNAWA yang merupakan  aparat kepolisian POLDA NTB bersama Tim melakukan penangkapan pada pukul 15.00 wita bertempat di  berugak pinggir area persawahan di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan dari hasil penggeledahan   ditemukan

:  Barang bukti PERMAINAN JUDI JENIS JUDI KARTU REMI (Joker) berupa:

  1. Uang tunai sebesar Rp.261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  2. Kartu remi sebanyak 106 (seratus enam) lembar atau 2 (dua) set kartu remi .

------ Bahwa selanjutnya saksi  YOGA PRATAMA, saksi LALU GUNAWA yang merupakan  aparat kepolisian POLDA NTB  membawa terdakwa berseta   semua barang bukti ke Kantor Polda NTB untuk di peroses hukum lebih lanjut .

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis  ayat (1) ke-1   ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya