Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
349/Pdt.G/2025/PN Mtr MAHYUN PT. INTERLAND BANGUN PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 349/Pdt.G/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHYUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA BAKTI, S.H.MAHYUN
Tergugat
NoNama
1PT. INTERLAND BANGUN PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT,
2KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
3KEMENTRIAN AGARARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
  2. Menyatakan penggugat merupakan keturunan yang sah dari almarhum Nahar dan berhak atas harta peninggalan almarhum Nahar
  3. Menyatakan sah surat pernyataan Jual beli antara Almarhum Nahar dengan Almarhum Haji Tohri
  4. Menyatakan Tanah obyek sengketa merupakan hak milik yang sah dari Almarhum Nahar berupa Sebidang Tanah kebun yang terletak di Dusun Mendang, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tanggara Barat, seluas + 12.600 M2  Berdasarkan Hasil Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tercatat dalam  Pipil Nomor 4938, Persil Nomor 218, Kelas II tercatat atas Nama  Lo Nahar dengan batas – batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          : Tanah Amaq Nurdinah
  • Sebelah Selatan       : Tanah PT. Interland Bangun Perkasa
  • Sebelah Timur        : Pantai
  • Sebelah Barat          : Jalan
  1. Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh Penggugat secara terus menerus tanpa terputus merupakan penguasaan yang didasarkan pada itikad baik serta sah secara hukum
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek sengketa (Consevatoir Beslag )
  3. Menyatakan hukum Perbuatan tergugat yang telah mengakui serta memasukan secara sepihak  tanah obyek sengketa kedalam Sertifikat hak Guna  Bangunan No 17 Desa Sekotong Barat Gs 00420/1996  tercatat atas Nama PT. Interland Bangun Perkasa Tanpa dasar hak yang jelas serta tanpa sepengetahuan dan  persetujuan dari Penggugat atau orang tuanya selaku pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa  Merupakan Perbuatan  melawan hak dan melawan Hukum
  4. Menghukum  tergugat untuk membayar kerugian Moril penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan Hukum semua surat-surat baik sertifikat hak guna bangunan No 17 Desa Sekotong Barat Gs 00420/1996   atas Nama PT. Interland Bangun Perkasa,  surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah,  surat – surat lainya  atas nama tergugat  dan dan atau pihak ketiga lainya yang terbit diatas tanah Obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat selaku pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  6. Memerintahkan Kepada  Para Turut Tergugat, Untuk mengeluarakan tanah obyek sengketa dari sertifikat hak guna bangunan No 17 Desa Sekotong Barat Gs 00420/1996   atas Nama PT. Interland Bangun Perkasa
  7. Memerintahkan kepada para turut tegugat untuk Melayani dan memperoses  Permohonan Penerbitan sertifikat baru atas tanah obyek sengketa baik atas Nama Penggugat maupun pihak lain yang ditunjuk oleh penggugat sampai dengan diterbitkannya sertifikat hak milik atas Nama penggugat atau pihak lainya yang ditunjuk oleh penggugat 
  8. Memerintahkan kepada   Tergugat  Dan para turut tergugat  untuk tunduk dan patuh Terhadap Putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  

 

 SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adi lnya ( Ex Ae quo Et Bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak