Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Mtr BANK RAKYAT INDONESIA NI MADE AYU PARIANTI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NI MADE AYU PARIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.776.481,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit Nomor 118395466/3570/01/2025 Tanggal 13 Januari 2025 dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar  Rp. 52.776.481,- ( Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Satu Rupiah).
5. Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara dibawah tangan maupun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan kredit berupa Kendaraan Roda 2 Honda DR 5059 ND Nama Pemilik Sahriani  , serta mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara in.
Atau apabila Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak