Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr 1.YONGKY BENYAMIN
2.ROBBY LAMBEY
3.NURUL FADHLYA HIDAYATUNNISA
4.YOGI PRASETYO
PT INACON LUHUR PERTIWI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1YONGKY BENYAMIN
2ROBBY LAMBEY
3NURUL FADHLYA HIDAYATUNNISA
4YOGI PRASETYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAN MANGANDAR PUTRA, SH.,MHYONGKY BENYAMIN
2YAN MANGANDAR PUTRA, SH.,MHROBBY LAMBEY
3YAN MANGANDAR PUTRA, SH.,MHNURUL FADHLYA HIDAYATUNNISA
4YAN MANGANDAR PUTRA, SH.,MHYOGI PRASETYO
5RUSDIN MARDATILLAH, SHYONGKY BENYAMIN
6RUSDIN MARDATILLAH, SHROBBY LAMBEY
7RUSDIN MARDATILLAH, SHNURUL FADHLYA HIDAYATUNNISA
8RUSDIN MARDATILLAH, SHYOGI PRASETYO
Tergugat
NoNama
1PT INACON LUHUR PERTIWI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Christoporus Victor Soge, SH.PT INACON LUHUR PERTIWI
Petitum

Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah nomor 560/532/03/Nakertrans/VII/2024, tanggal 26 Juli 2024 adalah sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat adalah Pemberi Kerja dan para Penggugat adalah Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Tergugat yang tunduk pada ketentuan terkait ketenagakerjaan;     
Menyatakan Tergugat tidak memenuhi hak-hak para Pengugat yaitu tidak adanya perjanjian kerja yang berbahasa Indonesia, Pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja, Pendaftaran sebagai Peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan dan Kesehatan, Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Denda tidak memberikan THR Keagamaan serta Pembayaran Kompensasi setelah berakhir masa berlaku perjanjian kerja adalah bertentangan dengan ketentuan terkait ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak para Penggugat berupa:

YONGKY BENYAMIN/Penggugat 1

THR Keagamaan                          :    Rp.      95.833.333,33
Denda tidak memberikan THR    :    Rp.        4.791.666,67
Kompensasi                                  :    Rp.      82.416.666,67

Jumlah                                               :   Rp.    183.041.666,67

(Seratus delapan puluh tiga juta empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen)                                           

ROBBY LAMBEY/Penggugat 2

THR Keagamaan                          :    Rp.    102.500.000,00
Denda tidak memberikan THR    :    Rp.        5.125.000,00
Kompensasi                                  :    Rp.      90.000.000,00

Jumlah                                               :   Rp.    197.625.000,00

(Seratus sembilan puluh tujuh enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)

NURUL FADHLYA HIDAYATUNNISA/Penggugat 3

THR Keagamaan                          :    Rp.      28.750.000,00
Denda tidak memberikan THR    :    Rp.        1.437.500,00
Kompensasi                                  :    Rp.      38.333.333,33

Jumlah                                               :   Rp.      68.520.833,33

 (Enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh tiga sen)

YOGI PRASETYO/Penggugat 4

THR Keagamaan                          :    Rp.      35.750.000,00
Denda tidak memberikan THR    :    Rp.        1.787.500,00
Kompensasi                                  :    Rp.      33.000.000,00

Jumlah                                               :   Rp.      70.537.500,00

(Tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)

Sehingga total keseluruhan hak-hak para Penggugat yang menjadi nilai gugatan a quo adalah Rp.519.725.000,00 (Lima ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada masing-masing para Penggugat surat keterangan terkait pengalaman pernah bekerja para Penggugat di Tergugat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak