Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.G/2026/PN Mtr RATNA DEVI ANDINI 1.Michael Biondi Triyanto
2.Elia Chandra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 278/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA DEVI ANDINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPANGAT, S.H., M.H.RATNA DEVI ANDINI
Tergugat
NoNama
1Michael Biondi Triyanto
2Elia Chandra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) harta benda milik para tergugat berupa: satu unit mobil jenis Mobil Barang, Model Tronton Flatdek, Merek/tipe : UD Trucks/CDK 280, 6X2 R WB 6100MM, warna KB COOPER, Warna TNKB KUNING, tahun register 2019, Tahun Pembuatan 2017, dengan nomor polisi P 8475 UG dengan atas nama pemilik Langgeng Makmur Utama;
  4. Menyatakan bahwa Para TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Mengganti biaya kerugian materil uang sebagai biaya pembayaran dengan adanya perkara ini Sebesar Rp 592.238.700,- (lima ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
  6. Menghukum tergugat untuk membayar sejumlah unag yakni Rp. 592.238.700,- (lima ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Deposito pokok sebsar Rp. 514.238.700,- (lima ratus empat belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah)+ kerugian materiil sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) = total sebesar Rp 592.238.700,- (lima ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), kepada penggugat seketika, kes, tunai, dan kontan;
  7. Bilamana tergugat tidak membayar sejumlah uang tersebut, maka tergugat wajib  menyerahkan secara sukarela dan/atau dengan bantuan alat Negara berupa satu unit mobil jenis Mobil Barang, Model Tronton Flatdek, Merek/tipe : UD Trucks/CDK 280, 6X2 R WB 6100MM, warna KB COOPER, Warna TNKB KUNING, tahun register 2019, Tahun Pembuatan 2017, dengan nomor polisi P 8475 UG dengan atas nama pemilik Langgeng Makmur Utama Berikut dengan menyerahkan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut, berupa BPKB, STNK kepada Penggugat dan selanjutnya Mengijinkan penggugat bilamana putusan sudah BHT dan dalam waktu satu minggu tidak melaksanakan kewajiban maka pihak penggugat berhak menjual, mengalihkan jaminan tersebut ke pihak ketiga, kemudian di kompensasi dengan mengurangi kewajiban para tergugat sebsesar Rp 592.238.700,- (lima ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
  8. Menghukum tergugat I dan Tergugat II, untuk tunduk, menjalankan, dan mematuhi isi putusan ini;
  9. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa   (dwangsom) sebesar Rp. 15.510.000,00 (Lima belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), setiap hari bilamana para TERGUGAT lalai melaksanakan isi   putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  10. Mebebankan biaya perkara ini kepada para TERGUGAT;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;

 

SUBSIDER

Bila mana majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

“Ex aequo et bono”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak