Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Mtr PT. Oto Multiartha 1.Muhammad Ramzi Ali
2.Vina Marzaen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rendra Alexander Manalu, SHPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ramzi Ali
2Vina Marzaen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.847.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-331-24-00564 tanggal 18 September 2024  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00174784.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 26 September 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 13 (tiga belas) yaitu di Bulan September Tahun 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : ALL NEW JAZZ RS i-VTEC 1.5 A/T MC, Tahun : 2012, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRGE8860CJ209636, Nomor Mesin  : L15A74762420, Nomor Polisi : DR1052KG, Atas Nama BPKB : Herry Januar Dani;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50% : 50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 160.847.700,- (seratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : ALL NEW JAZZ RS i-VTEC 1.5 A/T MC, Tahun : 2012, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRGE8860CJ209636, Nomor Mesin  : L15A74762420, Nomor Polisi : DR1052KG, Atas Nama BPKB         : Herry Januar Dani, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;

 

 

  1. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-331-24-00564 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00174784.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 26 September 2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW JAZZ RS i-VTEC 1.5 A/T MC, Tahun : 2012, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRGE8860CJ209636, Nomor Mesin  : L15A74762420, Nomor Polisi : DR1052KG, Atas Nama BPKB      : Herry Januar Dani apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50% : 50% untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : ALL NEW JAZZ RS i-VTEC 1.5 A/T MC, Tahun : 2012, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRGE8860CJ209636, Nomor Mesin  : L15A74762420, Nomor Polisi : DR1052KG, Atas Nama BPKB    : Herry Januar Dani, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

 

  1. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak