Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.NI MADE SAPTINI, S.H.
3.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
NIZAR AL FANANI Alias NIZAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 655 /N.2.10./Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2NI MADE SAPTINI, S.H.
3BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIZAR AL FANANI Alias NIZAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

sekitar 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kos -kosan di Lingkungan Jempong Barat RT.001/RW.184 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  pada waktu malam dalam suatu rumah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------ Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa masuk ke pekarangan kos-kosan milik saksi JUMAIDAN yang saat itu dalam keadaan sepi, terdakwa masuk karena gerbang tidak dalam terkunci lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda Dayung merk Polygon warna Orange

11

 yang sedang parkir didepan kamar saksi SALMAN ALFARIZI Alias SALMAN dan menggeret sepeda tersebut keluar dari halaman kos tersebut lalu membawanya ke rumah terdakwa yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah terdakwa, sore harinya terdakwa minta tolong kepada saksi  KAHIRIL ABROR dan saksi YASID AL BASTOMY  menjual sepeda tersebut karena terdakwa akan pergunakan  bayar hutang hasil penjualan sepeda tersebut lalu saksi  KAHIRIL ABROR dan saksi YASID AL BASTOMY  menjual sepeda tersebut ke saksi DARMAN SATRIA SAKTI  di Labuapi seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah diserahkan oleh saksi  KAHIRIL ABROR ke orang tempatnya berhutang terdakwa. Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda Dayung merk Polygon warna Orange

 

 tanpa seizin saksi JUMAIDAN selaku pemiliknya.

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JUMAIDAN mengalami kerugian sekitar Rp.2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

--------- -Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya