| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.MUTHMAINNAH H, S.H. 2.NI MADE SAPTINI, S.H. 3.BAIATUS SHOLIHAH, S.H. |
NIZAR AL FANANI Alias NIZAR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 655 /N.2.10./Eoh.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | sekitar 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kos -kosan di Lingkungan Jempong Barat RT.001/RW.184 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------ Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa masuk ke pekarangan kos-kosan milik saksi JUMAIDAN yang saat itu dalam keadaan sepi, terdakwa masuk karena gerbang tidak dalam terkunci lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda Dayung merk Polygon warna Orange
yang sedang parkir didepan kamar saksi SALMAN ALFARIZI Alias SALMAN dan menggeret sepeda tersebut keluar dari halaman kos tersebut lalu membawanya ke rumah terdakwa yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah terdakwa, sore harinya terdakwa minta tolong kepada saksi KAHIRIL ABROR dan saksi YASID AL BASTOMY menjual sepeda tersebut karena terdakwa akan pergunakan bayar hutang hasil penjualan sepeda tersebut lalu saksi KAHIRIL ABROR dan saksi YASID AL BASTOMY menjual sepeda tersebut ke saksi DARMAN SATRIA SAKTI di Labuapi seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah diserahkan oleh saksi KAHIRIL ABROR ke orang tempatnya berhutang terdakwa. Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda Dayung merk Polygon warna Orange
tanpa seizin saksi JUMAIDAN selaku pemiliknya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JUMAIDAN mengalami kerugian sekitar Rp.2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). --------- -Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
