Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Mtr 1.AMAQ MARTEP
2.RATIP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMAQ MARTEP
2RATIP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya secara prodeo ;
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilaksanakan oleh Para Pemohon pada tanggal                   06 Desember 1981 yang dipimpin oleh Pandita : PMy. Mastun, S.Pd., berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan Nomor : 196/PC.MGB/SKP/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengurus Cabang MAGABUDHI Kabupaten Lombok Utara;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara untuk mendaftarkan perkawinan tersebut di dalam buku register yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta perkawinannya;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya