INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Mtr | FERDINANDA VERA WITOMO M | 1.AUGUSTINE MATATULA K 2.NICO PIETER ADRIAN MATATULA 3.AUGUSTINUS MARTIN PRADHITYA 4.DWINA ERYTRINE PRADHINI 5.OKTOVINA WULAN DHINI 6.OKTOVANIE WULAN SARI 7.KEPALA BPN KOTA MATARAM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Bersama/Perdamaian tertanggal 18 Januari 2018 antara Penggugat dan Tergugat I sampai dengan Tergugat VI.
3. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang berhak atas bagian tanah objek sengketa sebagaimana Akta Perjanjian Bersama/Perdamaian tertanggal 18 Januari 2018.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II (Nico Pieter Adrian Matatula) yang tidak mau menandatangani Akta Pelepasan Hak atau Akta Pembagian Hak Bersama atas tanah objek sengketa di hadapan PPAT sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
5. Memerintahkan Tergugat II untuk menandatangani Akta Pelepasan Hak atau Akta Pembagian Hak Bersama di hadapan PPAT.
6. Menetapkan bahwa apabila Tergugat II tetap tidak bersedia menandatangani akta tersebut setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka putusan ini dapat dijadikan sebagai pengganti tanda tangan Tergugat II.
7. Memerintahkan Tergugat VII (BPN Kota Mataram) untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2569 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2571 atas tanah objek sengketa ke atas nama Penggugat berdasarkan putusan perkara a quo.
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
10. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
