Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
858/Pid.Sus/2025/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.MILA MELINDA, S.H.
3.Danny Curia Novitawan. S.H
JUNAEDI DERAJAT,S.Pd.I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 858/Pid.Sus/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5419 /N.2.10.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2MILA MELINDA, S.H.
3Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI DERAJAT,S.Pd.I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------  Bahwa ia terdakwa Junaedi Derajat,S.Pd.I pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada Bulan Januari 2025 sekitar jam 14.00 wita dan pada Bulan April 2025 sekitar jam 16.00 wita  atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Munawir Tanwir Als. H. Munawir tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gegutu Rembige, Kecamatan Selaparang Kota Mataram telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Kontrak nomor : 703002935224 , untuk 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda Scoopy/F1C02N46L0 A/T, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol : DR 5971 ER, Noka : MH1JM0410RK911551, Nosin : JM04E-1911571,a.n STNK JUNAEDI DERAJAT,S.PD.I dengan angsuran sebesar Rp.1.098.000,-(satu juta Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan dengan uang muka Rp 1.785.000,-(satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan nilai kredit Rp. 39.528.000 (tiga puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
  2. Kontrak nomor : 703003583924, ciri-ciri sepeda motor yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda / PCX 160 CBS, Tahun 2024, Warna Putih, No.Pol : DR 6365 ES, Noka : MH1KF7112RK904967, Nosin : KF71E1905056,a.n STNK JUNAEDI DERAJAT,S.PD.I dengan angsuran sebesar Rp.1.440.000,-(satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan dengan uang muka Rp.2.490.264,-(dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ratus enam puluh empat rupiah)dan nilai kredit Rp. 39.528.000 (tiga puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
  3. Kontrak nomor : 703004540524, untuk 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda / ADV 160 CBS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol : DR 4541 EU, Noka : MH1KFB112RK087034, Nosin : KFB1E1087056,a.n STNK JUNAEDI DERAJAT,S.PD.I dengan angsuran sebesar Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan dengan uang muka Rp 12.354.640,-( dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah) dan nilai kredit Rp. 39.528.000 (tiga puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda / ADV 160 CBS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol : DR 4541 EU harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta  rupiah).
  • 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda Scoopy/F1C02N46L0 A/T, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol : DR 5971 ER harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta  lima ratus ribu rupiah) .
  • Bahwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda / PCX 160 CBS, Tahun 2024, Warna Putih, No.Pol : DR 6365 ES terdakwa juga gadaikan kepada sdr. Hilman di Lombok Timur tanpa sepengetahuan PT FIF Group Cabang Mataram.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT FIF Group Cabang Mataram mengalami kerugian sebesar Rp. 142.000.000,-  (serratus empat puluh dua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  36  jo Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa Junaedi Derajat,S.Pd.I pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada Bulan Januari 2025 sekitar jam 14.00 wita dan pada Bulan April 2025 sekitar jam 16.00 wita  atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di  rumah saksi Munawir Tanwir Als. H. Munawir tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gegutu Rembige, Kecamatan Selaparang Kota Mataram telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa mengikatkan diri dengan PT FIF Group Cabang Mataram untuk kredit sepeda motor antara lain :
  1. 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda Scoopy/F1C02N46L0 A/T, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol : DR 5971 ER,
  2. 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda / PCX 160 CBS, Tahun 2024, Warna Putih, No.Pol : DR 6365 ES.
  3. 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda / ADV 160 CBS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol : DR 4541 EU,
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut, terdakwa telah melakukan pembayaran tiap bulannya untuk kontrak pertama sebanyak 14 (empat belas kali) kali, untuk kontrak kedua sebanyak 7 (tujuh) kali dan untuk kontrak ketiga sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa tidak lagi menyetorkan angsurannya;
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa telah menggadaikan 2 (dua) unit sepeda motor tanpa pemberitahuan kepada PT FIF Group Cabang Mataram tersebut kepada saksi Munawir Tanwir Als. H. Munawir dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda / ADV 160 CBS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol : DR 4541 EU harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta  rupiah).
  • 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda Scoopy/F1C02N46L0 A/T, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol : DR 5971 ER harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta  lima ratus ribu rupiah) .
  • Bahwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type : Honda / PCX 160 CBS, Tahun 2024, Warna Putih, No.Pol : DR 6365 ES terdakwa juga gadaikan kepada sdr. Hilman di Lombok Timur tanpa sepengetahuan PT FIF Group Cabang Mataram.
  • Bahwa hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari diri terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT FIF Group Cabang Mataram mengalami kerugian sebesar Rp. 142.000.000,-  (serratus empat puluh dua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya