INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | PT. Oto Multiartha | 1.Burhanuddin 2.Keny Rhodesiani |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 125.690.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-331-25-00082 tanggal 11 Maret 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00041516.AH.05.01 TAHUN 2025, tanggal 19 MARET 2025 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-11 yaitu di 11 Januari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
4. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni
- Merk/Type : HONDA NEW JAZZ S CVT
- Tahun : 2010
- Nomor Rangka : MHRGE8840AJ001791
- Nomor Mesin : L15A72747763
- Nomor Polisi : DR1704VE
- Atas Nama BPKB : SITI RUWAEDA
(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);
5. Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 125.690.000,- beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat)
- Merk/Type : HONDA NEW JAZZ S CVT
- Tahun : 2010
- Nomor Rangka : MHRGE8840AJ001791
- Nomor Mesin : L15A72747763
- Nomor Polisi : DR1704VE
- Atas Nama BPKB : SITI RUWAEDA
(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);
dari penguasaan para TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian Materiil;
7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-331-25-00082 tanggal 11 Maret 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00041516.AH.05.01 TAHUN 2025, tanggal 19 MARET 2025, melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type :
- Merk/Type : HONDA NEW JAZZ S CVT
- Tahun : 2010
- Nomor Rangka : MHRGE8840AJ001791
- Nomor Mesin : L15A72747763
- Nomor Polisi : DR1704VE
- Atas Nama BPKB : SITI RUWAEDA
(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);
apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia –
- Merk/Type : HONDA NEW JAZZ S CVT
- Tahun : 2010
- Nomor Rangka : MHRGE8840AJ001791
- Nomor Mesin : L15A72747763
- Nomor Polisi : DR1704VE
- Atas Nama BPKB : SITI RUWAEDA
(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);
tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
