INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 113/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | JULIANI WIDYASTUTI, A.Md.Kep | 1.NURHAENI 2.H. SUGIYANTO, SP 3.SITI MUNIROH |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pelawan adalah pemegang hak yang sah atas tanah SHM No. 2065 seluas 134m?2; :
3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik;
4. Memerintahkan agar pengadilan negeri mataram mengangkat kembali penetapan eksekusi nomor 8/Pdt.Eks-RL/2025/PN Mtr atas tanah-tanah milik pelawan;
5. Menyatakan penetapan eksekusi nomor 8/Pdt.Eks-RL/2025/PN Mtr yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut terhadap asset-aset tanah sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik SHM No. 2065;
6. Menghukum para termohon/terlawan untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan seadil-adilnya (et aequo et bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
