Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.Bth/2026/PN Mtr LALU SAHRIL HADI 1.ARISTA RAHARJA
2.LALU HAMKA
3.LALU SUWARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 208/Pdt.Bth/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat 032.IS/G-Bth/2026
Penggugat
NoNama
1LALU SAHRIL HADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR, S.H.LALU SAHRIL HADI
Tergugat
NoNama
1ARISTA RAHARJA
2LALU HAMKA
3LALU SUWARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan bantahan yang diajukan oleh Penggugat/Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pembantah yang baik dan benar;
3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pdt.Eks/2026/PN. Mtr. jo. Nomor 69/Pdt. G/2024/PN Mtr. Tanggal 15 Juli 2026, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 69/Pdt.G/2024/PN.Mtr. Tanggal 01 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 156/PDT/2024/PT MTR, Tanggal 10 Desember 2024 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3667 K/PDT/2025 Tanggal  27 Agustus 2025 tidak dapat dilaksanakan (non-executable);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.
Atau putusan yang seadil-adilnya (Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak