Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Mtr Karniwati PT WOORI FINANCE TBK CABANG MATARAM Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Karniwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIM, S.H. DKKKarniwati
Tergugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE TBK CABANG MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.556.138,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat yang tidak memberikan kesempatan penggugat untuk melanjutkan pembayaran angsuran dan telah melakukan eksekusi unit padahal periode angsuran yang disepakati penggugat dan tergugat adalah tenor 36 bulan (3tahun) adalah suatu perbuatan wanprestasi (ingkar janji) 
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan in materil penggugat sejumlah Rp.109.556.138
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak