Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr 1.SESARTO PUTRA, S.H.
2.INDRA ZULKARNAIN, S.H.
3.ZANUAR IRKHAM, S.H.
4.HERMANTO HARIADI, S.H.
5.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
ABDULLAH ALS DOLLEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2082/N.2.13/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SESARTO PUTRA, S.H.
2INDRA ZULKARNAIN, S.H.
3ZANUAR IRKHAM, S.H.
4HERMANTO HARIADI, S.H.
5I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH ALS DOLLEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ABDULLAH ALS DOLLEN selaku Mantri Kredit pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sumbawa Unit Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 dan Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di BRI Unit Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadi Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas. IA Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah salah satu bank umum milik pemerintah berdasarkan UU No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia dan sejak tanggal 1 Agustus 1992 berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1992 status Bank Rakyat Inonesia (BRI) beralih satus menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang salah satu bidang usahanya adalah penyaluran dana dalam bentuk kredit.
  • Bahwa terdakwa adalah salah satu pegawai BRI Unit Seketeng sebagai Mantri Kredit berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Cabang PT. BRI (Perserto) Kantor Cabang Sumbawa Nomor. 051/KC-XI/LYI/12/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Pemindahan Jabatan Atas Nama ABDULLAH Jabatan Lama sebagai Mantri Kupedes Teras BRI Unit Labuhan dengan Jabatan Baru Mantri BRI Unit Seketeng.
  • Bahwa Jabatan Mantri BRI Unit sesuai SOP bertujuan :

-   Identifikasi potensi dan persaingan;

-  Analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship, dan pemberian solusi terintegrasi, (bintegrated banking solution) atas permasalahan nasabah/ calon nasabah;

-   Akusisi, pemasaran, penguasaan dan peningkatan usage ekosistem bisnis mikro;

- Prakarsa, analisis kredit, rekomendasi pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukuan (PH) dan pemasukan recovery Daftar Hitam (DH);

-   Monitoring dan pembinaan (off on site) kinerja portfolio/ account nasabah;

-   Literasi digital/ penyuluhan digital serta sinergi bisnis dan ekosistem bisnis mikro dengan perusahaan anak;

-   penyusunan/penyedia data, informasi dan laporan;

Bisnis mikro (antara lain: pinjaman dan simpanan) dan ekosistem bisnis mikro (antara lain: Micro Payment, Bisnis keagenan, (BRILink dll), Ultra Micro BRI dan Holding Ultra Micro, Hyperlocal Esosystems (antara lain: PARI, New Pasar ID, Localoka), Social Entrepreneurship (termasuk program Pemerintah) serta produk, jasa, layanan dan platfrom ekosistem bisnis mikro lainnya) di wilayah kerja BRI Unit dan Teras BRI untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa Tanggung Jawab Utama Mantri BRI Unit sesuai SOP adalah :

-  Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro dan ekosistem bisnis mikro;

-  Melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasabash/ calon nasabah;

-  Mengelola fungsi akuisisi, pemasaran, penguasaan dan peningkatan usage ekosistem bisnis mikro;

-   Melaksanakan kegiatan prakarsa, analisis, rekomendasi kredit, pengedalian kwalitas kredit, realisasi penghapusbukuan (PH) dan pemasukan recovery daftar hitam (DH) bisnis mikro, ultra mikro dan pinjaman berbasis platform ekosistem bisnis mikro;

-   Melaksanakan monitoring dan pembinaan (of/ onsite) kinerja fortofolio/ account nasabah;--

-   Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan literasi digital/ penyuluh digital sinergi bisnis dan ekosistem bisnis mikro dengan perusahaan anak;----------------------------------------------

-  Melaksanakan kegiatan penyusunan/ penyediaan data, informasi dan laporan bisnis mikro dan ekosistem bisnis mikro;-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa secara khusus dalam layanan kredit tugas dan fungsi mantri adalah memproses kredit, menganalisa usaha sampai pencairan kredit, dan jika ada tunggakan mereka wajib melakukan penagihan dan mereka bertanggung jawab sampai kredit tersebut lunas, dan kedudukannya langsung bertanggung jawab kepada Kepala Unit;------------------------------------------------------
  • Bahwa pada BRI Unit Seketeng ada beberapa pegawai sebagai Mantri Kredit salah satunya adalah terdakwa yang melayani penyaluran kredit beberapa wilayah di Kecamatan Moyo Hulu dan Lenangguar dan untuk memudahkan serta mempercepat pelayanan maka atas kesepakatan semua Mantri Kredit kemudian Kepala Unit menetapkan wilayah kerja masing-masing Mantri Kredit yang untuk terdakwa wilayah kerja meliputi Desa Leseng, Desa Pernek dan Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu serta Desa Lenangguar Kecamatan Lenangguar sehingga setiap nasabah yang akan mengajukan kredit berasal dari 4 (empat) desa tersebut maka otomatis menjadi tugas terdakwa yang menyelesaikan berkas permohonannya.-----------
  • Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang nasabah untuk memperoleh layanan kredit dari BRI Unit Seketeng adalah antara lain :-------------------------------------------------------

-    Fotokopi KTP (suami istri jika sudah berkeluarga),-------------------------------------------------

-    Kartu Keluarga,-------------------------------------------------------------------------------------------

-    Surat Keteranga Usaha.---------------------------------------------------------------------------------

-   Pas foto suami istri (semua dokumen dimasukkan dalam sebuah map yang bagian depan dituliskan “ Nama, Alamat, jumlah pengajuan, No hp);--------------------------------------------

-    Jaminan (jaminan apabila jenis dan jumlah kredit mensyaratkan jaminan);--------------------

  • Bahwa BRI Unit dalam memberikan layanan kredit kepada nasabah berupa :----------------------

-   Kredit Usaha Rakyat (KUR) flapon tertinggi Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).---------

-   Kredit Konsumtif plafon tertinggi                Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).---------

-   Kredit Umum Pedesaan                             Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).---------

  • Bahwa sesuai ketentuan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kepada seluruh pegawai tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dilarang dalam pedoman ketentuan internal terutama bagi pegawai yang berhubungan langsung dengan penyeluran kredit termasuk terdakwa selaku Mantri Kredit karena masuk kategori kredit fiktif antara lain :--------
  • Bahwa selaku Mantri Kredit terdakwa ABDULLAH Alias DOLEN dengan sengaja memprakarsai Kredit terhadap 39 (tiga Puluh Sembilan) debitur dan hasil realisasinya sebagian/ seluruhnya sebesar Rp. 1.316.770.382.- (satu milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).- digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa selama periode 28 Agustus 2023 s/d 20 Juni 2024 yaitu :---------------------------------------------

NO

NOMOR

REKENING

NAMA DEBITUR

 FLAPON/

PENGAJUAN

NOMINAL TEMPILAN/TOPENGAN

1

810101011556103

MUHAMMAD ALI

100.000.000

50.000.000

2

810101011684100

SUPARJO

100.000.000

50.000.000

3

810101011441104

HASDIANA

100.000.000

50.000.000

4

810101010543107

SUSMAYADI

100.000.000

50.000.000

5

810101011349108

MARIAMAH

100.000.000

43.592.582

6

810101011692103

ABDULLAH

100.000.000

45.000.000

7

810101011747102

SRI MAYA SOPA

100.000.000

25.000.000

8

810101011586108

SAHARUDDIN

70.000.000

20.000.000

9

810101011480108

NIAH

50.000.000

34.875.000

10

810101011381100

YUDIMAN

100.000.000

50.000.000

11

810101011501108

RUSMINI

100.000.000

30.000.000

12

810101010849105

SURTIA MARYANTI

80.000.000

27.000.000

13

810101011869108

M NUR MS

80.000.000

30.000.000

14

810101011140106

MARSUDI HAIRUSSAMAN

100.000.000

30.000.000

15

810101011815109

SRI HARSINI

80.000.000

30.000.000

16

810101011835109

SITI WALI

100.000.000

30.000.000

17

810101011707102

IFAN WIJAYA

100.000.000

30.000.000

18

810101011881100

DEVI WIDASARI

80.000.000

30.000.000

19

810101011455103

SUDIRMAN

100.000.000

30.000.000

20

810101011622108

JUNAIDI

50.000.000

20.000.000

21

810101011471109

SUPARMAN

60.000.000

19.800.000

22

810101011460108

ANDI SATRIANDI

50.000.000

20.000.000

23

810101011540102

HENDRA

100.000.000

80.000.000

24

810101011714109

AYA

70.000.000

19.500.000

25

810101011838107

ROHANI

40.000.000

19.600.000

26

810101011768108

SYAFRUDDIN

100.000.000

20.000.000

27

810101011572109

SYAFRUDDIN

70.000.000

20.000.000

28

810101011406104

RUSLAN

50.000.000

15.000.000

29

810101011801100

RUDIANTO

100.000.000

90.000.000

30

810101011669100

ZULKARNAEN

85.000.000

51.000.000

31

810101011452105

HASAN MS

90.000.000

50.000.000

32

810101011676107

AINUN JARIAH

100.000.000

40.000.000

33

810101011785100

ISMAIL

50.000.000

39.300.000

34

810101011776101

RAHMAWATI

100.000.000

30.000.000

35

810101011625106

WINSYAH

80.000.000

30.000.000

36

810101011503100

HERIYANTO

100.000.000

25.000.000

37

810101011199105

SUHARDIANA

50.000.000

25.000.000

38

810101010845101

HUSNI TAMRIN

50.000.000

12.300.000

39

810101011642108

MASRI

40.000.000

4.800.000

 

  • Bahwa terdakwa selaku Mantri Kredit dengan sengaja memprakarsai kredit terhadap 2 (dua) debitur dan hasil realisasinya sebagian/seluruhnya sebesar Rp. 65.200.000.- (enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 05 April 2023 s/d 15 November 2023.-------------------------------------------------------------------------------

NO

NOMOR

REKENING

NAMA DEBITUR

 FLAPON/

PENGAJUAN

NOMINAL TEMPILAN/TOPENGAN

1

810101010927107

IDA SUSANTI

60.000.000

58.200.000

2

810101009785106

DENI S

30.000.000

7.000.000

 

  • Bahwa terdakwa ABDULLAH Alias DOLEN selaku Mantri Kredit menerima uang angsuran/ pelunasan kredit debitur KUR Mikro BRI Unit Seketeng sebanyak 36 (tiga puluh Enam) rekening KUR Mikro dengan jumlah Rp. 547.843.300,- (lima ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), dan tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening pinjaman debitur melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 01 Juni 2023 s/d 30 Juni 2024, dengan rincian nasabah sebagai berikut :----------------

No

NOMOR REKENING

NAMA DEBITUR

TANGGAL PEMBERIAN UANG

JUMLAH

KERUGIAN

SISA KERUGIAN

RECOVERY

BUKTI

1

810101009902106

ROSIHAN ANWAR

29 Juni 2024

9.400.000

9.400.000

0

Slip seto ran

2

810101006485105

JABAL RAHMAN

Juni 2023

10.000.000

10.000.000

0

Slip Seto ran

3

810101009473107

DANDI DWI PUTRA

November 2023

29.000.000

29.000.000

0

Slip Seto ran

4

810101011494107

IRWANSYAH

07 Juni 2024

8.000.000

8.000.000

0

Slip Seto ran

5

810101009466100

SAHORA

25 November 2023

5.000.000

5.000.000

0

Slip Seto ran

6

810101009786102

YUANA

02 April  2024

31.800.000

31.800.000

0

Slip Seto ran

7

810101009968102

HERNIWATI

May 2024

26.500.000

26.500.000

0

Slip Seto ran

8

810101009563106

SYARIFUDDIN SIBUN

03 Januari 2024

1.500.000

1.500.000

0

Slip Seto ran

9

810101007754109

HENDRA SATRIAWAN

Juni 2024

34.073.300

34.073.300

0

Slip Seto ran

10

810101008023103

IMAN SYARIFUDDIN

01 Mei 2024

16.800.000

16.800.000

0

Infor

masi Nasa bah

11

810101009837107

SAPARUDDIN

May 2024

27.000.000

27.000.000

0

Infor

masi Nasa bah

12

810101008013108

ALIMUDDIN

Jun 2024

9.000.000

9.000.000

0

Slip Seto ran

13

810101009804104

AHMAD SUBEKI

10 April 2024

53.500.000

53.500.000

0

Infor

masi Nasa bah

14

810101009638105

HARIMANSYAH

04 Mei 2024

10.000.000

10.000.000

0

Infor

masi Nasa bah

15

810101007812101

DARMI

18 Maret 2024

28.500.000

28.500.000

0

Infor

masi Nasa bah

16

810101009760106

YUNI MAISARA

Februari 2024

10.300.000

10.300.000

0

Infor

masi Nasa bah

17

810101009764100

JUFRI M

April 2024

16.050.000

16.050.000

0

Infor

masi Nasa bah

18

810101009944108

SALAHUDDIN

21 Mei 2024

13.620.000

13.620.000

0

Slip Seto ran

19

810101009851101

YULIYANTI

08 Mei 2024

22.000.000

22.000.000

0

Infor

masi Nasa bah

20

810101008776104

SULDIN

October 2023

4.000.000

4.000.000

0

Slip Seto ran

21

810101007355109

SUDIRMAN

Juni 2023

2.000.000

2.000.000

0

Slip Seto ran

22

810101006364105

MASCENDANA

08 Mei 2024

25.000.000

25.000.000

0

Slip Seto ran

23

810101007699105

MASKILA

08 Mei 2024

12.500.000

12.500.000

0

Slip Seto ran

24

810101011807106

AHMAD NASIB

05 Juni 024

6.000.000

6.000.000

0

Infor

masi Nasa bah

25

810101011616107

INDRA BAHARI

18 Maret 2024

20.000.000

19.000.000

1.000.000

Infor

masi Nasa bah

26

810101009544102

SUPIATI

2024

2.000.000

2.000.000

0

Infor

masi Nasa bah

27

810101009916105

BONI DIANTO

16 Mei 2024

17.000.000

17.000.000

0

Infor

masi Nasa bah

28

810101009021104

IRWANSYAH

November 2023

4.000.000

4.000.000

0

Infor

masi Nasa bah

29

810101009317107

MULYADI

16 Juni 2024

5.000.000

5.000.000

0

Infor

masi Nasa bah

30

810101009562100

M RAIS

2024

9.400.000

9.400.000

0

Infor

masi Nasa bah

31

810101006330106

HASMIATI

29 Mei 2024

15.000.000

15.000.000

0

Infor

masi Nasa bah

32

810101007983106

ZAINUL FIKRI

2024

14.800.000

14.800.000

0

Infor

masi Nasa bah

33

810101009946100

JAMILAH

2024

10.800.000

10.800.000

0

Infor

masi Nasa bah

34

810101008696100

AGUS KAY SUPARDI

14 Mei 2024

14.500.000

14.500.000

0

Infor

masi Nasa bah

35

810101008036106

BUSTANUDDIN

08 Mei 2024

11.350.000

11.350.000

0

Foto Bukti Trans fer

36

810101009610107

NURUL HIDAYAT

2024

13.450.000

13.450.000

0

Infor

masi Nasa bah

 

  • Bahwa terdakwa menerima uang angsuran/pelunasan kredit debitur BRI Unit Seketeng sebanyak 28 (dua puluh delapan) rekening kupedes Rp 707.250.000,- dan tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening pinjaman debitur melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 01 Mei 2023 s/d 23 Juli 2024, dengan rincian :------------------------------

No

NOMOR REKENING

NAMA DEBITUR

TANGGAL PEMBERIAN UANG

JUMLAH

KERUGIAN

SISA KERUGIAN

RECOVERY

BUKTI

1

810101010039108

IKHSAN

14/06/2024

5.375.000

5.375.000

0

Slip Seto

ran

2

810101009847102

SITI SULPIANI

Maret-24

11.800.000

11.800.000

0

Slip Seto

ran

3

810101010179102

SUPARDI ABANG

07/06/2024

36.000.000

36.000.000

0

Slip Seto

ran

4

810101010029103

KAMALUDDIN

14/06/2024

24.300.000

24.300.000

0

Slip Seto

ran

5

810101010064103

MAKASAU ELAK

Jun-24

7.000.000

7.000.000

0

Slip Seto

ran

6

810101010681109

HASBULLAH

May-24

7.000.000

7.000.000

0

Slip Seto

ran

7

810101010040109

ARYA DWI PANGGA

May-24

30.000.000

30.000.000

0

Infor

masi Nasa

bah

8

810101009892107

MASITAH

Oct-23

8.000.000

8.000.000

0

Infor

masi Nasa bah

9

810101009845100

YULIANTI

2024

11.800.000

11.800.000

0

Infor

masi Nasa

bah

10

810101009939103

SUHARTI

Feb-24

7.000.000

7.000.000

0

Infor

masi Nasa

bah

11

810101007893107

AMINOLLAH

Nov-23

17.100.000

17.100.000

0

Infor

masi Nasa

bah

12

810101009718109

HAMIDAH

08/03/2024

37.000.000

37.000.000

0

Infor

masi Nasa

bah

13

810101010033102

KOMARUDDIN

13/06/2024

60.000.000

60.000.000

0

Infor

masi Nasa

bah

14

810101010019108

IRWANSYAH

04/05/2024

60.750.000

60.750.000

0

Infor

masi Nasa

bah

15

810101010013102

SUKRIADI

2024

81.000.000

57.991.970

23.008.030

Infor

masi Nasa

bah

16

810101011121102

SUYANTO

Jun-24

23.000.000

23.000.000

0

Infor

masi Nasa

bah

17

810101009735101

MURSIDI

23/02/2024

70.000.000

70.000.000

0

Infor

masi Nasa

bah

18

810101010152100

SAMSI

Jul-24

4.300.000

4.300.000

0

Infor

masi Nasa

bah

19

810101010197100

RUSLAN

23/07/2024

3.300.000

3.300.000

0

Infor

masi Nasa

bah

20

810101010014108

SAHARUDDIN

03/05/2024

75.900.000

75.900.000

0

Slip Setoran

21

810101008468109

MURDIN

20/02/2024

15.650.000

15.650.000

0

Slip Seto

ran

22

810101010055104

AMINOLLAH

09/06/2024

24.300.000

24.300.000

0

Slip Seto

ran

23

810101009785106

DENI S

2024

6.400.000

6.400.000

0

Mutasi Reke

ning

24

810101010165103

SANAPIAH S

Jun-24

30.375.000

30.375.000

0

Infor

masi Nasa

bah

25

810101010657100

INDRAWANSYAH

May-23

10.000.000

10.000.000

0

Informasi Nasa

bah

26

810101009720106

JAMILA

07/04/2024

25.000.000

25.000.000

0

Infor

masi Nasa

bah

27

810101010244101

SUPIANTO

May-24

10.700.000

10.700.000

0

Infor

masi Nasa

bah

28

810101009895105

PEBY FEBRIANTI

Nov-23

4.200.000

4.200.000

0

Infor

masi Nasa

bah

 

  • Bahwa rincian uang yang digunakan terdakwa secara keseluruhan dari 3 (tiga) jenis pelanggaran disiplin dalam bekerja adalah sebagai berikut :------------------------------------------

NO.

INDIKASI

JENIS KREDIT

JUMLAH REKENING

NOMINAL DISALAHGUNAKAN

RECOVERY

SISA KERUGIAN

1

Penggunaan Angsuran/ Pelunasan Pinjaman

KUR Mikro

36

548.843.300

1.000.000

547.843.300

2

Kredit Tempilan/

Topengan

KUR Mikro

39

1.316.770.382

30.000.000

1.286.770.382

3

Penggunaan Angsuran/ Pelunasan Pinjaman

Kupedes

28

707.250.000

23.008.030

684.241.970

4

Kredit Tempilan/

Topengan

Kupedes

2

65.200.000

0

65.200.000

Jumlah

102

2.637.063.682

54.008.030

2.584.055.652

 

  • Bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur Nomor : SO.38-OPX/12/2023 BRISPOT Modul 1 BRISPOT Mikro maka dalam melaksanakan pekerjaannya selaku Mantri Kredit terdakwa selain mengurus berkas permohonan kredit dari nasabah terdakwa juga diberi wewenang untuk menerima uang dari nasabah baik uang setoran maupun pelunasan kredit karena sebagai Mantri Kredit  dalam pekerjaannya terdakwa telah dibekali dengan aplikasi BIRSPOT untuk kemudahan menerima uang setoran maupun uang pelunasan.---------------------------------------
  • Bahwa wewenang terdakwa untuk menerima uang dari nasabah baik uang setoran maupun pelunasan kredit sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) No. SO.38-OPX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 Perihal Standard Operasional Prosedur (SOP) BRISPOT (Modul 1 BRISPOT Mikro), maka terdakwa dibenarkan sebagai Petugas Mantri Kredit BRI Unit Seketeng menerima uang setoran maupun uang pelunasan debitur/ nasabah yang kemudian terdakwa masukkan sebesar uang setoran maupun uang pelunasan debitur/ nasabah dalam Aplikasi BRISPOT kemudian menyerahkan pisik uang setoran maupun pelunasan ke teler.----------------
  • Bahwa dengan kewenangan menerima uang setoran maupun uang pelunasan kredit dari nasabah/ debitur tersebut ditambah aplikasi BRISPOT maka keadaan yang demikian menjadi peluang bagi terdakwa sehingga memanfaatkan kemudahan itu untuk melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam bekerja yang bertentangan dengan ketentuan internal PT. BRI (Persero) Tbk. dan tentu saja tindakan terdakwa tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang merupakan bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian terutama BRI Unit Seketeng, perbuatan terdakwa tersebut antara lain :----------------------------------------
  • Kredit Tempilan yaitu penggunaan sebagian fasilitas kredit yang diterima nasabah/ debitur oleh pihak lain;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kredit Topengan yaitu penggunaan seluruh fasilitas kredit bukan oleh nasabah/ debitur melainkan oleh pihak lain;-------------------------------------------------------------------------------
  • Tidak menyetorkan baik setoran atau angsuran maupun pelunasan nasabah/ debitur keperusahaan tempat bekerja;--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa kemudian membuat surat pernyataan hutang atau kwitansi pinjaman kepada nasabah yang terdakwa naikkan jumlah permohonan pinjaman kredit sehingga nasabah yakin dengan terdakwa dan mau mengikuti permintaan terdakwa.------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dalam bekerja tersebut dilakukan terdakwa terhadap 103 (seratus tiga)  orang nasabah yang terdiri dari :---------------------------
  • Desa Leseng sebanyak 47 (empat puluh tujuh)  nasabah.-----------------------------------------
  • Desa Pernek sebanyak 16 (enam belas) nasabah.---------------------------------------------------
  • Desa Maman sebanyak 13 (tiga belas)  nasabah.----------------------------------------------------
  • Desa Lenangguar sebanyak 27 (dua puluh tujuh)  nasabah.---------------------------------------
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dalam bekerja yaitu :---------------

-  Kredit Tempilan yaitu terdakwa dengan berbagai macam dalih dan cara meyakinkan nasabah pemohon sehingga bersedia menaikkan jumlah permohonan kredit dan setelah pencairan nasabah menerima sebesar permohonan yang sebenarnya sedangkan sisanya terdakwa memperoleh kelebihan dari pengajuan kredit.--------------------------------------------

-  Kredit Topengan yaitu merupakan kredit fiktif dengan menggunakan nama meminjam nama nasabah akan tetapi nasabah tersebut tidak menerima pencairan kredit .-----------------------

- Tidak menyetorkan baik setoran atau angsuran maupun pelunasan nasabah/ debitur keperusahaan tempat bekerja;--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa persyaratan untuk mengajukan permohonan mendapat fasiltas kredit dari BRI Unit Seketeng adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
  • Fotokopi KTP suami isteri (bila berkeluarga);-------------------------------------------------------
  • Fotokopi buku nikah;------------------------------------------------------------------------------------
  • Fotokopi Kartu Keluarga;-------------------------------------------------------------------------------
  • Pas Photo warna 4x6 masing-masing 1 lembar;----------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) Asli yang ditanda tangani Kepala Desa.------------------------
  • Fotokopi Jaminan (Sertifikat Tanah) apabila pinjaman KUR diatas Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdapat perjanjian antara terdakwa dengan beberapa nasabah/ debitur menyanut terdakwa meminjam sejumlah uang dari hasil pengajuan dan pencairan kredit nasabah/ debitur tersebut dan dalam perjanjian tersebut terdakwa meminjam uang kepada nasabah/ debitur dan akan terdakwa kembalikan sebesar pinjaman terdakwa tersebut dalam waktu tertentu selain itu terdakwa juga tidak menyetorkan uang setoran maupun uang pelunasan kredit nasabah/ debitur yang dibayarkan kepada terdakwa namun terdakwa tidak menyerahkan uang setoran maupun uang pelunasan kredit nasabah/ debitur ke BRI Unit Seketeng tempat tersangka bekerja.----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saat bertugas sebagai Mantri Kredit di BRI Unit Seketeng terdakwa hanya meminjam sejumlah uang kepada nasabah dan tidak menyetorkan uang setoran maupun uang pelunasan kredit dari nasabah/ debitur ke BRI Unit Seketeng dan terdakwa lakukan hanya pada nasabah/ debitur yang terdakwa layani pengajuan kreditnya saja yang terdakwaq lakukan sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 sebanyak 103 (seratus tiga)  nasabah/ debitur dalam wilayah kerja terdakwa meluputi Kecamatan Moyohulu dan Kecamatan Lenangguar;----
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sumbawa dengan sisa kerugian Rp. 2.637.063.682.- (dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), dengan 103 (seratus tiga)  nasabah sesuai Laporan Hasil Audit Kanca BRI Sumbawa besar BRI Unit Seketeng No. : SR.01/RA-DPS/RAS/RA6/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I MADE INDRA ANGGAR KUSUMA selaku Ketua Tim Audit dan KADEK RESTIAWAN selaku Anggota Tim Audit.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ABDULLAH Alias DOLEN selaku Mantri Kredit pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sumbawa Unit Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 dan Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di BRI Unit Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadi Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas. IA Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah salah satu bank umum milik pemerintah berdasarkan UU No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia dan sejak tanggal 1 Agustus 1992 berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1992 status Bank Rakyat Inonesia (BRI) beralih satus menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang salah satu bidang usahanya adalah penyaluran dana dalam bentuk kredit.--------
  • Bahwa terdakwa adalah salah satu pegawai BRI Unit Seketeng sebagai Mantri Kredit berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Cabang PT. BRI (Perserto) Kantor Cabang Sumbawa Nomor. 051/KC-XI/LYI/12/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Pemindahan Jabatan Atas Nama ABDULLAH Jabatan Lama sebagai Mantri Kupedes Teras BRI Unit Labuhan dengan Jabatan Baru Mantri BRI Unit Seketeng, yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Jabatan Mantri BRI Unit sesuai SOP bertujuan :--------------------------------------------

- Identifikasi potensi dan persaingan;----------------------------------------------------------------

- Analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship, dan pemberian solusi terintegrasi, (bintegrated banking solution) atas permasalahan nasabah/ calon nasabah;------------------

-   Akusisi, pemasaran, penguasaan dan peningkatan usage ekosistem bisnis mikro;--------

    - Prakarsa, analisis kredit, rekomendasi pengendalian kualitas kredit, realisasi    penghapusbukuan (PH) dan pemasukan recovery Daftar Hitam (DH);-----------------------

-   Monitoring dan pembinaan (off on site) kinerja portfolio/ account nasabah;----------------

-  Literasi digital/ penyuluhan digital serta sinergi bisnis dan ekosistem bisnis mikro dengan perusahaan anak;-------------------------------------------------------------------------------------

-   penyusunan/penyedia data, informasi dan laporan;---------------------------------------------

Bisnis mikro (antara lain: pinjaman dan simpanan) dan ekosistem bisnis mikro (antara lain: Micro Payment, Bisnis keagenan, (BRILink dll), Ultra Micro BRI dan Holding Ultra Micro, Hyperlocal Esosystems (antara lain: PARI, New Pasar ID, Localoka), Social Entrepreneurship (termasuk program Pemerintah) serta produk, jasa, layanan dan platfrom ekosistem bisnis mikro lainnya) di wilayah kerja BRI Unit dan Teras BRI untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.--------------------------------------

  • Bahwa Tanggung Jawab Utama Mantri BRI Unit sesuai SOP adalah :-------------------------------------

-  Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro dan ekosistem bisnis mikro;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-  Melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasabash/ calon nasabah.---

-  Mengelola fungsi akuisisi, pemasaran, penguasaan dan peningkatan usage ekosistem bisnis mikro;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-   Melaksanakan kegiatan prakarsa, analisis, rekomendasi kredit, pengedalian kwalitas kredit, realisasi penghapusbukuan (PH) dan pemasukan recovery daftar hitam (DH) bisnis mikro, ultra mikro dan pinjaman berbasis platform ekosistem bisnis mikro;----------------------------------------

-   Melaksanakan monitoring dan pembinaan (of/ onsite) kinerja fortofolio/ account nasabah;------

-   Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan literasi digital/ penyuluh digital sinergi bisnis dan ekosistem bisnis mikro dengan perusahaan anak;--------------------------------------------------------

-  Melaksanakan kegiatan penyusunan/ penyediaan data, informasi dan laporan bisnis mikro dan ekosistem bisnis mikro;----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa secara khusus dalam layanan kredit tugas dan fungsi mantri adalah memproses kredit, menganalisa usaha sampai pencairan kredit, dan jika ada tunggakan mereka wajib melakukan penagihan dan mereka bertanggung jawab sampai kredit tersebut lunas, dan kedudukannya langsung bertanggung jawab kepada Kepala Unit;----------------------------------------------------------
  • Bahwa pada BRI Unit Seketeng ada beberapa pegawai sebagai Mantri Kredit salah satunya adalah terdakwa yang melayani penyaluran kredit beberapa wilayah di Kecamatan Moyo Hulu dan Lenangguar dan untuk memudahkan serta mempercepat pelayanan maka atas kesepakatan semua Mantri Kredit kemudian Kepala Unit menetapkan wilayah kerja masing-masing Mantri Kredit yang untuk terdakwa wilayah kerja meliputi Desa Leseng, Desa Pernek dan Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu serta Desa Lenangguar Kecamatan Lenangguar sehingga setiap nasabah yang akan mengajukan kredit berasal dari 4 (empat) desa tersebut maka otomatis menjadi tugas terdakwa yang menyelesaikan berkas permohonannya.-----------------------------------------------------
  • Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang nasabah untuk memperoleh layanan kredit dari BRI Unit Seketeng adalah antara lain :------------------------------------------------------------------

-    Fotokopi KTP (suami istri jika sudah berkeluarga),------------------------------------------------------

-    Kartu Keluarga,------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Surat Keteranga Usaha.--------------------------------------------------------------------------------------

-  Pas foto suami istri (semua dokumen dimasukkan dalam sebuah map yang bagian depan dituliskan “ Nama, Alamat, jumlah pengajuan, No hp);------------------------------------------------

-    Jaminan (jaminan apabila jenis dan jumlah kredit mensyaratkan jaminan);-------------------------

  • Bahwa BRI Unit dalam memberikan layanan kredit kepada nasabah berupa :---------------------------

-   Kredit Usaha Rakyat (KUR) flapon tertinggi Rp. 100.000.000.- (seratus juta rup

Pihak Dipublikasikan Ya