Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Mtr I KADEK OKE KARMA WIJAYA, S.H. RINA APRIANI Als. RINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan LP / B / 144 / VI / 2024 / SPKT / Polresta Mataram
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I KADEK OKE KARMA WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINA APRIANI Als. RINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Diduga telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wita yang bertempat di Jln. Dr. Soetomo Karang Baru Selatan, RT/RW 003/226, Kel. Karang Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, yang terjadi terhadap korban LIA SEPTI YULIANTI yang dilakukan oleh tersangka RINA APRIANI Als. RINA, yang mana Awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 11.00 wita Saat itu korban berada di kamar mandi sedang memandikan anak korban yang bernama BILQIS, kemudian anak korban melihat ada pampers di sana dan bertanya kepada korban “SIAPA PUNYA PAMPERS IBU” kemudian korban menjawab itu punya anak sebelah setelah itu anak korban menjawab “OH SI BOTAK“ , selanjutnya tiba-tiba datang Sdri. RINA dan mengatakan “KENAPA KAMU BILANG ANAK SAYA BOTAK NANTI SAYA PUKUL KAMU“, kemudian Sdri. RINA hendak memukul anak korban namun korban halangi akan tetapi Sdri. RINA memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan mengepal, setelah itu Sdri. RINA menjambak rambut korban menggunakan tangan kanan dan membenturkan korban ke tembok, kemudian Sdri. RINA mencakar hidung, tangan kiri dan pelipis mata sebelah kanan korban menggunakan kedua tangannya, dan korban hendak membalas namun di lerai oleh sdra MULYADI.  Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejdian tersebut ke Kantor Polresta Mataram

Pihak Dipublikasikan Ya